Kejagung Setor Rp1,02 Triliun ke Kas Negara
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- visibility 251
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan PNBP senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,02 triliun kepada negara. Dana hasil pemulihan aset tersebut diserahkan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Penyerahan dana triliunan rupiah itu menjadi salah satu pencapaian terbesar Kejaksaan Agung dalam upaya pemulihan aset negara dari perkara tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban terkait masyarakat hasil eksekusi perkara yang selama ini sering diperiksa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, dana yang disetorkan ke kas negara berasal dari sejumlah sumber. Porsi terbesar berasal dari hasil lelang terbuka BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978,19 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil bersih setelah sebagian dana lelang dikembalikan kepada para korban kejahatan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan aset milik terpidana kasus kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil, senilai Rp51,68 miliar. Dana tersebut diperoleh melalui mekanisme sukarela oleh keluarga terpidana setelah dilakukan siklus aset bersama Bank Mandiri.
Tidak hanya uang tunai, tim Badan Pemulihan Aset juga berhasil mengidentifikasi sejumlah aset properti yang terkait dengan Eddy Tansil. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan di kawasan Megamendung, Bogor, kawasan pabrik di Gunung Putri, Bogor, serta belasan bidang tanah di Bojonegara, Kabupaten Serang.
Sementara itu, sebesar Rp30,99 miliar berasal dari optimalisasi aset tanah dan bangunan yang sebelumnya tidak termanfaatkan meskipun telah memiliki kekuatan hukum tetap. Inventarisasi dan pengelolaan kembali aset-aset tersebut dilakukan agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
Dalam sambutannya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa proses penyerahan dana dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Masyarakat selalu mengekstraksi, apa benar perkara telah dieksekusi dengan tuntas? Apa benar uang yang disita diserahkan ke negara? Hari ini adalah jawaban terbuka untuk mereka semua,” ujar Burhanuddin.
Menurutnya, pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum modern karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana yang ditimbulkan.
Acara tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi atas kinerja Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang dinilai berhasil mengoptimalkan pengembalian aset negara. Ia menilai keberhasilan menarik sebagian aset Eddy Tansil menjadi bukti bahwa negara tidak berhenti mengejar haknya meskipun perkara telah berlangsung selama puluhan tahun.
Purbaya menegaskan seluruh dana yang masuk sebagai PNBP akan dikelola secara transparan dan akuntabel untuk mendukung kapasitas fiskal negara serta pembiayaan pembangunan nasional.
Penyerahan PNBP yang bernilai lebih dari Rp1 triliun tersebut menjadi sinyal bahwa strategi pemulihan aset semakin menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Selain memulihkan kerugian negara, pendekatan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar