Kapolres Kotamobagu Tegas! Aiptu Fahri Rimporok Dipecat Tidak Hormat
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu Fahri Rimporok di halaman Mapolres Kotamobagu. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Polres Kotamobagu resmi memberhentikan Aiptu Fahri Rimporok dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., di halaman Mapolres Kotamobagu, Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres, para pejabat utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Kotamobagu.
Dalam upacara tersebut, Kapolres melakukan pencoretan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol berakhirnya status yang bersangkutan sebagai anggota aktif Polri.
Karena Aiptu Fahri Rimporok tidak hadir dalam upacara, foto tersebut dibawa ke tengah lapangan untuk pelaksanaan prosesi simbolis.
Kapolres menegaskan, keputusan PTDH bukan bertujuan mempermalukan personel yang bersangkutan, melainkan menjadi bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan aturan internal secara tegas.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil melalui proses yang panjang dan objektif sesuai mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), dengan mempertimbangkan pembinaan yang telah diberikan sebelumnya.
“Kedisiplinan adalah fondasi kepercayaan masyarakat kepada Polri. Keputusan ini berat, namun harus diambil sebagai bentuk tanggung jawab kita kepada institusi dan kepada masyarakat.
Jadikan ini sebagai pembelajaran bersama agar kita semakin profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” tegas AKBP Abdul Kholik.
Ia juga menyampaikan bahwa PTDH merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya pembinaan dan penerapan sanksi tidak mampu mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kami tidak bangga melakukan PTDH. Namun, ini harus dilakukan untuk menjaga marwah institusi Polri. Kepada seluruh anggota, jadikan ini sebagai cermin agar tetap bekerja profesional, menjaga integritas, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan upacara tersebut, Kapolres berharap seluruh personel Polres Kotamobagu dapat mengambil pelajaran dan menjadikannya sebagai peringatan untuk senantiasa mematuhi aturan, menjaga nama baik institusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penegakan disiplin dan kode etik, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar