Dugaan Korupsi MBG Sulut Masuk Kejagung, INAKOR Minta JAM PIDSUS Bongkar Penetapan Titik SPPG
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- visibility 299
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM– Dugaan penyimpangan dalam penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Utara kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) secara resmi mengajukan permohonan telaah dan pendalaman kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, Rabu (1/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah INAKOR menilai informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan penyimpangan penetapan titik SPPG perlu diuji secara hukum agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun mengganggu pelaksanaan salah satu program strategis nasional pemerintahan Presiden RI.
Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, mengatakan surat resmi yang dikirimkan kepada Jaksa Agung RI c.q. JAM PIDSUS merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berada pada koridor transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus dijaga integritas pelaksanaannya. Oleh karena itu, kami memohon kepada Kejaksaan Agung melalui JAM PIDSUS untuk melakukan telaah dan pendalaman terhadap informasi yang kami sampaikan.
Apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan yang melanggar hukum, kami berharap dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Rolly Wenas.
Permohonan tersebut berangkat dari informasi dan sejumlah pemberitaan mengenai dugaan adanya penyimpangan dalam proses penetapan titik SPPG di Sulawesi Utara.
Dalam perspektif investigatif, permintaan telaah kepada JAM PIDSUS menjadi langkah awal untuk memastikan apakah proses penentuan lokasi SPPG telah memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau justru terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Tahapan telaah yang diminta INAKOR diharapkan mampu mengungkap apakah seluruh proses administrasi, mekanisme penetapan, hingga pihak-pihak yang terlibat telah bekerja sesuai aturan atau terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Meski meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman, INAKOR menegaskan surat tersebut disampaikan berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik serta sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat.
Organisasi antikorupsi itu juga menekankan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak yang namanya disebut dalam berbagai informasi maupun pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
INAKOR memastikan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, organisasi tersebut berharap seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai semangat Asta Cita Presiden Republik Indonesia, sehingga anggaran negara dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar