Nayodo Mengaku Dijebak dan Ditipu Desak Polda Sulut Periksa Yasti dalam Kasus Rp10 Miliar
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- visibility 66
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kiri, Nayodo Koerniawan; kanan, Yasti Soepredjo Mokoagow. Nayodo mendesak Polda Sulut memeriksa Yasti terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman Rp10 miliar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, mengaku dijebak dan ditipu dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman Rp10 miliar yang menjerat dirinya sebagai tersangka.
Ia mendesak penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) memeriksa anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, yang disebutnya memiliki keterkaitan dengan proses peminjaman tersebut.
Desakan Nayodo itu mendapat dukungan dari pakar hukum pidana sekaligus advokat asal Sulawesi Utara, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., yang menyatakan kesiapannya memimpin tim hukum untuk membela Nayodo.
Santrawan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (14/10/2026), Nayodo meminta penyidik mendalami proses peminjaman uang, penggunaan sertifikat hotel sebagai jaminan, serta peran pihak-pihak yang mengetahui transaksi tersebut.
“Yasti telah menjebak dan menipu saya dengan menyuruh meminjam,” ujar Nayodo sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat BMR, Rabu (14/10/2026).
Menurut Nayodo, sertifikat yang dikaitkan dengan jaminan pinjaman tersebut berhubungan dengan hotel yang disebutnya memiliki tiga pemilik.
Karena itu, ia mempertanyakan kewenangan penggunaan sertifikat tersebut sebagai agunan dan meminta penyidik menelusuri keabsahan dokumen serta pihak yang terlibat dalam proses penjaminan.
“Dengan jaminan sertifikat yang bukan hanya miliknya, ternyata hotel tersebut milik dari tiga orang, sehingga Yasti harus segera diperiksa,” katanya.
Nayodo menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengungkap secara utuh kronologi transaksi dan pembagian peran masing-masing.
Pakar hukum pidana dan advokat, Dr. Santrawan Totone Paparang, menilai penetapan Nayodo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan senilai sekitar Rp10 miliar perlu diuji melalui praperadilan.
Pandangan tersebut disampaikan Santrawan dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan PRONEWS5.COM, Senin (12/10/2026).
Ia mempertanyakan apakah hubungan hukum yang melatarbelakangi perkara tersebut merupakan persoalan perdata atau telah memenuhi unsur tindak pidana. Menurutnya, penyidik perlu menelaah secara menyeluruh proses pembiayaan Pilkada, kesepakatan para pihak, serta dokumen yang disebut menjadi jaminan pinjaman.
“Pada prinsipnya, penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulut wajib diuji melalui praperadilan. Semestinya perkara ini merupakan zuiver perdata atau murni perdata karena terdapat fakta pembiayaan Pilkada yang dijamin oleh Yasti Soepredjo Mokoagow,” tegas Santrawan.
Ia juga mempertanyakan alasan Yasti belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara menurut keterangannya, terdapat dugaan keterkaitan antara pihak-pihak dalam transaksi tersebut.
“Perkara ini memiliki keterkaitan erat antara para pihak. Karena itu, saya mempertanyakan mengapa status tersangka belum dikenakan kepada Yasti Soepredjo Mokoagow,” ujarnya.
Santrawan menyatakan telah berkomunikasi dengan Nayodo dan siap memimpin tim hukum untuk memberikan pembelaan dalam perkara tersebut.
Tim itu, menurut dia, akan melibatkan rekan-rekannya dari Gorela 1989 Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
“Kami siap membela dan menangani perkara tersebut,” katanya.
Perkara ini bermula dari laporan pengusaha asal Kotamobagu, Sandy Sumendap, yang tercatat di Polda Sulut pada 2 Mei 2026.
Transaksi pinjaman tersebut disebut berlangsung sekitar November 2024, ketika tahapan Pilkada Kotamobagu sedang berjalan.
Berdasarkan kronologi yang diberitakan sebelumnya, Nayodo diduga menerima pinjaman secara bertahap hingga mencapai Rp10 miliar.
Dana tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional Pilkada, dengan kesepakatan pengembalian paling lambat akhir Desember 2024.
Namun, menurut pihak pemberi pinjaman, pengembalian dana tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Dalam transaksi itu, nama Yasti turut disebut terkait sertifikat hak milik (SHM) yang dikaitkan dengan jaminan pinjaman. Nayodo meminta penyidik mendalami status kepemilikan aset, keabsahan dokumen, serta kewenangan pihak yang menggunakan atau menyerahkan sertifikat tersebut sebagai agunan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut menetapkan Nayodo sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 5 Oktober 2026. Informasi penetapan tersebut kemudian disampaikan kepada publik pada 9 Oktober 2026.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2026, Nayodo menyatakan dirinya menjalankan proses peminjaman atas arahan Yasti.
“Saya hanya disuruh, bertindak atas nama Ibu Yasti dalam proses peminjaman tersebut,” kata Nayodo sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang menurut pihak Nayodo perlu didalami penyidik untuk mengurai hubungan antara para pihak dalam transaksi tersebut.
Pemeriksaan terhadap komunikasi, kesepakatan, aliran dana, dokumen jaminan, dan keterangan saksi dinilai diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang dilaporkan Sandy Sumendap.
Perkembangan perkara ini sebelumnya juga dikaitkan dengan rekomendasi internal Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan tertanggal 17 November 2025.
Dokumen tersebut disebut meminta Nayodo dan Yasti bersama-sama menyelesaikan persoalan utang-piutang dengan Sandy Sumendap.
Nayodo membenarkan bahwa rekomendasi internal partai pernah diterbitkan berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Iya, DPP PDIP sudah pernah mengeluarkan rekomendasi pada beberapa waktu lalu terkait utang-piutang ini,” ungkapnya.
Keberadaan rekomendasi tersebut dapat menjadi bagian dari informasi untuk menelusuri upaya penyelesaian yang pernah ditempuh para pihak.
Hingga berita ini diturunkan, Yasti Soepredjo Mokoagow belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan Nayodo maupun pernyataan Santrawan mengenai perkara tersebut.
Upaya konfirmasi PRONEWS5.COM melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi dalam keadaan tidak aktif.
PRONEWS5.COM masih berupaya memperoleh tanggapan Yasti serta keterangan resmi Polda Sulut mengenai perkembangan penyidikan dan kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar