Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kalau IT Center Manado Tutup, Kami Ikut Tumbang! Ratusan Karyawan Lawan Dugaan Kriminalisasi

Kalau IT Center Manado Tutup, Kami Ikut Tumbang! Ratusan Karyawan Lawan Dugaan Kriminalisasi

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 522
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONews5.com – Ratusan karyawan dan tenant IT Center Manado turun ke jalan menggelar aksi damai di depan pusat perdagangan gadget terbesar di Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026). Mereka menyuarakan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi dalam kasus pencemaran limbah yang menjerat General Manager IT Center Manado, VL alias Lasut.

Aksi yang berlangsung sejak pagi tersebut diwarnai orasi, doa bersama, serta penandatanganan petisi dukungan kepada manajemen IT Center. Bahkan, pintu masuk utama gedung disegel secara simbolis dengan spanduk bertuliskan “Ditutup Karena Kriminalisasi” sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang sedang bergulir.

Para peserta aksi menilai penetapan tersangka terhadap Lasut menyimpan banyak kejanggalan, terutama terkait proses pengambilan sampel limbah yang dijadikan dasar penyidikan.

Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan penanganan perkara secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

HRD salah satu tenant IT Center Manado, Andreas Rumatora, menegaskan bahwa aksi damai tersebut dilakukan untuk menyelamatkan masa depan ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

“Kalau IT Center tutup, kami juga ikut tumbang. Ribuan orang bekerja di sini. Kami hanya ingin keadilan dan meminta agar tidak ada kriminalisasi terhadap pengelola IT Center,” ujar Andreas di hadapan para peserta aksi.

Menurutnya, dampak kasus tersebut tidak hanya dirasakan oleh manajemen, tetapi juga para pelaku usaha, karyawan, hingga keluarga mereka yang bergantung pada roda ekonomi IT Center Manado.

Andreas mengungkapkan, tenant tempatnya bekerja saja mempekerjakan sekitar 200 karyawan. Sementara secara keseluruhan terdapat ribuan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan elektronik di lokasi tersebut.

“Lebih baik kami tutup sehari untuk menyampaikan aspirasi daripada harus tutup selamanya. Kalau pusat usaha ini berhenti beroperasi, maka seluruh tenant dan pekerjanya akan terkena dampak langsung,” katanya.

Dalam orasinya, Andreas juga mempertanyakan prosedur pengambilan sampel limbah yang digunakan sebagai dasar penyidikan.

Ia menilai sampel yang diambil penyidik tidak berasal langsung dari saluran pembuangan yang terhubung dengan aktivitas IT Center. Karena itu, pihaknya meragukan validitas hasil pemeriksaan yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka.

“Kami menjual telepon genggam dan perangkat elektronik. Kami tidak memahami dari mana tuduhan pencemaran limbah itu muncul.

Karena itu kami meminta pemerintah dan DPRD ikut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Para peserta aksi juga menyoroti cepatnya proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka.

Mereka menilai hal tersebut berbeda dengan sejumlah kasus lain yang kerap membutuhkan waktu lebih panjang untuk mencapai tahap penyidikan.

Sidang Praperadilan Hadirkan Ahli KUHAP

Majelis hakim memimpin sidang praperadilan terkait penetapan tersangka GM IT Center Manado, VL alias Lasut, di PN Manado. Dalam persidangan, ahli hukum pidana mengingatkan bahwa setiap alat bukti harus diperoleh secara sah dan dapat dibuktikan autentikasinya sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku. (Foto: Istimewa)

Di tengah aksi dukungan tersebut, sidang praperadilan yang diajukan VL alias Lasut terus berlanjut di Pengadilan Negeri Manado.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Edwin Riski Marentek, SH, pemohon menghadirkan ahli hukum pidana nasional, Dr. Taufik Rachman, SH, LL.M., Ph.D., yang juga dikenal sebagai salah satu penyusun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Di hadapan majelis hakim, Taufik menjelaskan bahwa Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas mengatur bahwa alat bukti harus memiliki autentikasi yang jelas dan diperoleh melalui cara yang sah menurut hukum.

“Alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Kredibilitas alat bukti menjadi syarat mutlak dalam proses pidana,” kata Taufik dalam persidangan.

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.

Harap Status Tersangka Dibatalkan

Usai persidangan, Lasut yang didampingi kuasa hukumnya, Handri Piter Poae, SH, MH, berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.

“Kami berharap hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan secara objektif.

Keterangan ahli hari ini memberikan gambaran yang jelas mengenai syarat-syarat hukum dalam penetapan tersangka berdasarkan KUHAP terbaru,” ujarnya.

Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta majelis hakim membatalkan sejumlah produk hukum yang menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan, termasuk surat penetapan tersangka, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Putusan praperadilan tersebut kini dinantikan bukan hanya oleh pihak yang berperkara, tetapi juga oleh ribuan pekerja dan pelaku usaha yang khawatir terhadap dampak ekonomi apabila aktivitas IT Center Manado terganggu akibat proses hukum yang masih berlangsung.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Tuduhan Dana Isu Ijazah Jokowi Dinilai Fitnah

    JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Tuduhan Dana Isu Ijazah Jokowi Dinilai Fitnah

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle [**/WIL]
    • visibility 421
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, resmi melaporkan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan setelah JK merasa dirugikan atas tudingan yang menyebut dirinya mendanai pihak tertentu untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri […]

  • Rayakan HUT ke-66 Daniel Repi, Komunitas #DR Gelar Validasi Data untuk Perluas Program Sosial di Ranowangko

    Rayakan HUT ke-66 Daniel Repi, Komunitas #DR Gelar Validasi Data untuk Perluas Program Sosial di Ranowangko

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 248
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Komunitas #DR akan menggelar kegiatan validasi data penerima manfaat sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Penasehat Komunitas #DR, Daniel Repi, pada Sabtu, 13 Juni 2026, di Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat berbagai program pemberdayaan masyarakat yang selama ini dijalankan Komunitas #DR di Desa Ranowangko […]

  • Optimalisasi Layanan Polisi 110, Polri Gelar Forum Tematik

    Optimalisasi Layanan Polisi 110, Polri Gelar Forum Tematik

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 378
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Polri terus memperkuat Layanan Polisi 110 sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang cepat, responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penguatan tersebut dibahas dalam Forum Tematik Bakohumas Polri Tahun Anggaran 2026 bertema “Optimalisasi Layanan Polisi 110 dalam Mendukung Pelayanan Publik Presisi” yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Forum tersebut diikuti […]

  • SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa Lima Provinsi di Dewan Pers

    SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa Lima Provinsi di Dewan Pers

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 139
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM— Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan mengukuhkan pengurus Kelompok Kerja (Pokja) News Room Jaga Desa dari lima provinsi dalam satu seremoni di Hall Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pengukuhan ini berlangsung di tengah meningkatnya dinamika politik nasional dan rencana aksi demonstrasi besar di kawasan Gedung DPR RI pada hari yang sama. Lima […]

  • Dudung Tegaskan Program MBG Tetap Jalan, Evaluasi BGN Jadi Momentum Perbaikan Sistem

    Dudung Tegaskan Program MBG Tetap Jalan, Evaluasi BGN Jadi Momentum Perbaikan Sistem

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 182
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap berjalan sebagai salah satu program prioritas pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan. Penegasan tersebut disampaikan Dudung melalui akun resmi Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Sabtu (20/6/2026), […]

  • Usai Diperiksa Kejagung, Dadan Hindayana Muncul Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

    Usai Diperiksa Kejagung, Dadan Hindayana Muncul Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 345
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink (Merah Muda) dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Selain Dadan, Kejagung juga dikabarkan menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, dalam pengembangan penyidikan […]

expand_less