Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Polri » 22 Personel Polda Sulut Dipecat Apa Pelanggaran Mereka?

22 Personel Polda Sulut Dipecat Apa Pelanggaran Mereka?

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

0MANADO, PRONEWS5.COM– Polda Sulawesi Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 22 personel yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 dan ditegaskan melalui upacara di Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026).

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto menegaskan bahwa penindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik profesi, serta pertanggungjawaban hukum di lingkungan kepolisian.

Dalam upacara yang dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol Susetio Cahyadi dan jajaran Pejabat Utama (PJU) tersebut, empat personel menjalani prosesi PTDH secara simbolis.

Keempatnya diprioritaskan dalam upacara karena diduga meninggalkan kewajiban kedinasan dalam waktu lama tanpa kehadiran maupun kontribusi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

Menurut Yudo, sebagian personel tersebut tercatat tidak masuk dinas selama lima hingga enam bulan atau bahkan lebih. Kondisi itu menjadi salah satu dasar penindakan setelah proses pemeriksaan dan mekanisme internal yang berlaku.

“Anggota Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Setiap personel terikat pada aturan disiplin dan kode etik profesi. Apabila melakukan tindak pidana, proses hukum pidana umum juga dapat diterapkan,” tegas Yudo dalam arahannya.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang berujung pada PTDH dalam perkara-perkara tersebut memiliki karakteristik berbeda.

Di antaranya desersi dalam jangka panjang, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, hingga dugaan penggelapan kendaraan. Sejumlah personel juga disebut terindikasi berada di luar negeri.

Perbedaan jenis pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum internal tidak hanya berkaitan dengan ketidakhadiran dalam tugas, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap kode etik dan ketentuan hukum yang mengikat setiap anggota Polri.

Meski demikian, keputusan pemberhentian tetap harus merujuk pada hasil pemeriksaan dan putusan melalui mekanisme yang berlaku.

Penegakan disiplin institusi tidak menghapus kewajiban untuk memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum.

Di sisi lain, upacara tersebut juga menjadi momentum pemberian penghargaan kepada personel berprestasi. Apresiasi diberikan kepada tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping serta personel yang menorehkan prestasi di bidang olahraga.

Yudo menilai, penerapan sanksi dan pemberian penghargaan harus berjalan beriringan.

Sanksi menjadi konsekuensi atas pelanggaran, sedangkan penghargaan merupakan bentuk pengakuan terhadap dedikasi, kompetensi, dan capaian anggota dalam menjalankan tugas.

Melalui kebijakan tersebut, Kapolda Sulut menekankan pentingnya membangun personel yang berintegritas, disiplin, dan kompeten. Setiap anggota diharapkan mampu mengembangkan kemampuan profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang sesuai aturan.

Penindakan terhadap 22 personel itu menjadi langkah institusional Polda Sulut dalam menegakkan standar perilaku anggota Polri.

Namun, konsistensi pengawasan, transparansi penanganan pelanggaran, serta penerapan aturan secara proporsional tetap menjadi faktor penting untuk memastikan komitmen tersebut berjalan berkelanjutan.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Jam Diperiksa Penyidik Polres Kotamobagu, HK Beberkan Hasil Klarifikasi

    Empat Jam Diperiksa Penyidik Polres Kotamobagu, HK Beberkan Hasil Klarifikasi

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 384
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU|PRONews5.com — Anggota DPRD aktif berinisial HK menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Satreskrim Unit Tipidter Polres Kotamobagu, Senin (11/5/2026), terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilayangkan warga berinisial BK. HK yang merupakan mantan pimpinan DPRD Kotamobagu itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di ruang Unit Tipidter Polres Kotamobagu. Dalam pemeriksaan tersebut, HK […]

  • Rakornas Nasional, Minahasa Siap Gaspol Kawal Program Presiden

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 494
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com — Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS, mewakili Bupati Minahasa, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Urusan Pemerintahan Umum di Daerah guna mendukung Program Prioritas Presiden dan Asta Cita, yang digelar di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (15/1/2025). Rakornas nasional ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum […]

  • Sulut Terapkan Pembatasan HP di SMA, SMK, dan SLB untuk Tingkatkan Disiplin dan Prestasi Belajar

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 620
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone/HP) di lingkungan SMA, SMK, dan SLB, mulai Februari hingga April 2026. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan disiplin dan prestasi belajar siswa sekaligus meminimalkan dampak negatif penggunaan teknologi informasi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan di […]

  • Sangadi di Kabupaten Boltim Turun Hentikan Dugaan PETI di Motongkad Tugas APH Dipertanyakan

    Sangadi di Kabupaten Boltim Turun Hentikan Dugaan PETI di Motongkad Tugas APH Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 294
    • 0Komentar

    BOLTIM, PRONEWS5.COM – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Mintu, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memunculkan pertanyaan serius setelah Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan, turun langsung ke lokasi dan menghentikan aktivitas alat berat yang diduga melakukan pengerukan tanah serta pembukaan jalan. Gisella mendatangi lokasi pada Kamis (27/8/2026) dan berhadapan langsung […]

  • Gasak Sound System di Tomohon, Pelaku Curanik Diringkus Polisi

    Gasak Sound System di Tomohon, Pelaku Curanik Diringkus Polisi

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 623
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Polres Tomohon mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanik) yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara. Seorang pria berinisial F.A.L (29), yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap setelah diduga mencuri peralatan sound system milik warga. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di […]

  • Polda Metro Jaya Perketat Pemberantasan Narkoba, Pelaku Ditangkap di Bekasi

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 373
    • 0Komentar

    BEKASI, PRONews5.com – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,337 kilogram di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ATS (30) yang diduga sebagai pelaku.Penindakan dilakukan oleh Unit 4 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran […]

expand_less