22 Personel Polda Sulut Dipecat Apa Pelanggaran Mereka?
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- visibility 124
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto memimpin upacara PTDH personel Polri di halaman Mapolda Sulut, Manado, Rabu (14/10/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
0MANADO, PRONEWS5.COM– Polda Sulawesi Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 22 personel yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 dan ditegaskan melalui upacara di Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026).
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto menegaskan bahwa penindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik profesi, serta pertanggungjawaban hukum di lingkungan kepolisian.
Dalam upacara yang dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol Susetio Cahyadi dan jajaran Pejabat Utama (PJU) tersebut, empat personel menjalani prosesi PTDH secara simbolis.
Keempatnya diprioritaskan dalam upacara karena diduga meninggalkan kewajiban kedinasan dalam waktu lama tanpa kehadiran maupun kontribusi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
Menurut Yudo, sebagian personel tersebut tercatat tidak masuk dinas selama lima hingga enam bulan atau bahkan lebih. Kondisi itu menjadi salah satu dasar penindakan setelah proses pemeriksaan dan mekanisme internal yang berlaku.
“Anggota Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Setiap personel terikat pada aturan disiplin dan kode etik profesi. Apabila melakukan tindak pidana, proses hukum pidana umum juga dapat diterapkan,” tegas Yudo dalam arahannya.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang berujung pada PTDH dalam perkara-perkara tersebut memiliki karakteristik berbeda.
Di antaranya desersi dalam jangka panjang, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, hingga dugaan penggelapan kendaraan. Sejumlah personel juga disebut terindikasi berada di luar negeri.
Perbedaan jenis pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum internal tidak hanya berkaitan dengan ketidakhadiran dalam tugas, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap kode etik dan ketentuan hukum yang mengikat setiap anggota Polri.
Meski demikian, keputusan pemberhentian tetap harus merujuk pada hasil pemeriksaan dan putusan melalui mekanisme yang berlaku.
Penegakan disiplin institusi tidak menghapus kewajiban untuk memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum.
Di sisi lain, upacara tersebut juga menjadi momentum pemberian penghargaan kepada personel berprestasi. Apresiasi diberikan kepada tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping serta personel yang menorehkan prestasi di bidang olahraga.
Yudo menilai, penerapan sanksi dan pemberian penghargaan harus berjalan beriringan.
Sanksi menjadi konsekuensi atas pelanggaran, sedangkan penghargaan merupakan bentuk pengakuan terhadap dedikasi, kompetensi, dan capaian anggota dalam menjalankan tugas.
Melalui kebijakan tersebut, Kapolda Sulut menekankan pentingnya membangun personel yang berintegritas, disiplin, dan kompeten. Setiap anggota diharapkan mampu mengembangkan kemampuan profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang sesuai aturan.
Penindakan terhadap 22 personel itu menjadi langkah institusional Polda Sulut dalam menegakkan standar perilaku anggota Polri.
Namun, konsistensi pengawasan, transparansi penanganan pelanggaran, serta penerapan aturan secara proporsional tetap menjadi faktor penting untuk memastikan komitmen tersebut berjalan berkelanjutan.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar