Soroti PETI Soyowan, Aktivis Desak Kapolda Sulut Usut Tuntas Tiga Bos Tambang Ilegal
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- visibility 143
- comment 0 komentar
- print Cetak

Yobel Lengkey, Feybi Adam alias Feiby Adam, dan Roy Korua, yang namanya disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Soyowan, Ratatotok, Minahasa Tenggara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RATATOTOK, PRONEWS5.COM — Aparat penegak hukum (APH) dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Utara terkesan tak berkutik menghadapi maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Soyowan, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Tiga nama—Yobel Lengkey, Feybi Adam (FA), dan Roy Korua—disebut-sebut melenggang bebas merusak hutan tanpa pernah tersentuh hukum.
Aktivitas ilegal yang berlangsung masif siang dan malam ini tak hanya mengikis topografi hutan, tetapi juga menjadi ancaman nyata bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ketiga pelaku diduga membagi peran dan wilayah operasional di Soyowan hingga Alason.
Yobel Lengkey dan Roy Korua gencar membabat pepohonan serta mengeruk permukaan tanah dengan mengerahkan alat berat berupa ekskavator.
Sementara itu, sosok Feybi Adam disinyalir menjadi penyedia armada alat berat yang terus beroperasi merobek perut bumi.
Dampak pengerukan liar ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jalan. Salah seorang warga Morea yang melintas di jalur Soyowan menyuarakan kekecewaannya atas pembiaran tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal mereka sudah menyebabkan aliran air dan lumpur meluap ke jalan raya, namun para pelaku seolah memiliki perlindungan khusus sehingga tak pernah ditindak.
Ketimpangan penegakan hukum di Minahasa Tenggara pun kian menyulut kemarahan warga.
Seorang sumber resmi yang meminta identifikasinya dirahasiakan menyindir sikap APH yang terkesan tebang pilih dalam menindak aktivitas tambang liar.
Ia membandingkan penanganan di kawasan Kebun Raya yang dihentikan total, sementara di kawasan Alason aktivitas pengerukan menggunakan alat berat oleh kelompok tersebut tetap berjalan mulus tanpa ada upaya penindakan.
Melihat carut-marutnya penegakan hukum di Mitra, Aktivis Sulut Jeffrey Sorongan angkat bicara keras.
Ia mendesak Kapolda Sulawesi Utara yang baru beserta Kapolres Mitra dan Kasat Reskrim untuk turun langsung ke lapangan dan tidak sekadar menerima laporan di atas meja.
Sorongan menuntut pengusutan tuntas dan transparan mencakup legalitas pertambangan, status lahan, dokumen perizinan, pihak yang menguasai lokasi, hingga aliran keuntungan dari kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menambahkan, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar hukum yang sah, aparat wajib menyampaikannya secara terbuka kepada publik agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dihantui dugaan yang berkembang.
Jangan sampai persoalan PETI ini hanya ramai diberitakan tetapi melamur tanpa kejelasan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak APH di Minahasa Tenggara, khususnya Polres Mitra.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar