Kapolres Tegaskan Proses Hukum Pemilik Tromol Maut Modayag
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- visibility 91
- comment 0 komentar
- print Cetak

Korban meninggal dunia dalam insiden di tromol pengolahan emas Desa Modayag, Kabupaten Boltim, Rabu (7/10/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLTIM, PRONEWS5.COM — Ancaman pidana membayangi pemilik usaha tromol pengolahan emas di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berinisial FK alias Fika, menyusul insiden yang menewaskan seorang penambang pada Rabu (7/10/2026).
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia bahkan mengaku telah memerintahkan Kapolsek Modayag AKP Agus Hamadjen untuk menangani perkara tersebut secara hukum.
“Saya telah perintahkan Kapolsek untuk proses hukum,” tegas Golfried saat dikonfirmasi media ini, Rabu (14/10/2026).
Peristiwa nahas yang merenggut nyawa seorang penambang itu terjadi saat korban melakukan aktivitas pengolahan emas di tromol tersebut. Dugaan legalitas usaha serta penyebab pasti kecelakaan yang berujung kematian korban kini menjadi hal yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan pengolahan emas tersebut, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pengolahan atau pemurnian mineral tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang diwajibkan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut terhadap pemilik usaha tromol di Modayag harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang relevan.
Selain persoalan perizinan, aktivitas pengolahan emas dengan sistem tromol juga perlu mendapat perhatian dari aspek lingkungan.
Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas, apabila terbukti dilakukan, berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Karena itu, penanganan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran usaha pertambangan, tetapi juga perlu mengungkap penyebab kematian korban serta kemungkinan adanya pelanggaran keselamatan kerja dan ketentuan lingkungan hidup.
Kini, pernyataan tegas Kapolres Boltim menjadi ujian bagi jajaran Polsek Modayag untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat menanti kejelasan proses hukum atas kematian penambang tersebut, termasuk pengungkapan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
Hingga berita ini diturunkan, perkembangan penyidikan, status hukum pemilik tromol, serta hasil pemeriksaan terkait penyebab kematian korban masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar