Oh, Ternyata! Bandar Besar Togel Minahasa Dipegang Putra, Oldi Cuma Agen
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi sindikat judi togel yang meresahkan warga Minahasa dan Minsel. Tangan Aparat Penegak Hukum (APH) bersiap menjerat sang bandar utama Putra Naban dan agennya Oldi Budo beserta seluruh aset hasil judi. (Foto: PRONEWS5.COM)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, PRONEWS5.COM — Tabir bisnis gelap toto gelap (togel) di Tanah Toar Lumimuut mulai tersingkap. Sosok berinisial PN alias Putra, warga asal Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), disebut-sebut memegang kendali sebagai bandar besar yang diduga berada di puncak jaringan perjudian togel yang beroperasi di wilayah hukum Polres Minahasa hingga Minahasa Selatan (Minsel).
Nama Putra kini mencuat sebagai sosok yang diduga mengendalikan bisnis perjudian tersebut.
Sementara itu, sosok OS alias Oldi Budo yang sempat dikira eksekutor tunggal, rupanya sekadar bermain di level agen lapangan.
Pergeseran peta fakta ini membuat konstelasi hukum makin panas.
Aparat Penegak Hukum (APH) kini tak lagi berurusan dengan lapis luar, melainkan langsung membidik sang mastermind alias otak utama pengumpul pundi-pundi uang haram dari Mitra tersebut.
Hasil penelusuran mendalam tim PRONEWS5.COM mendapati bahwa gurita bisnis ini dijalankan secara sistematis, klandestin, dan masif.
Menginduk dari Tondano Barat lewat kendali agen seperti Oldi Budo, tentakel jaringan ini merangsek hingga ke pelosok Kecamatan Kawangkoan, pesisir pantai timur Minahasa, hingga menembus batas Minahasa Selatan.
Skenarionya sangat rapi dan eksploitatif. Dalam satu hari, tiga pasaran judi Sydney (13.50 WIB), Singapore (17.45 WIB), dan Hongkong (23.00 WIB) dioperasikan tanpa henti untuk menguras uang tunai milik masyarakat ekonomi bawah.
Angan-angan kemenangan semu dibarter dengan omzet ratusan juta rupiah per putaran, yang jika diakumulasi menembus angka miliaran rupiah per bulan bagi sang bandar.
“Mereka merasa skema tertutup ini aman dan sukar ditembus.
Padahal peta pergerakannya sudah telanjang: dari perekap, koordinator lapangan, agen seperti Oldi Budo, sampai muara alokasi dana di tangan Putra sudah terkunci rapat,” beber sumber internal PRONEWS5.COM di kawasan kuliner Tondano, Rabu (30/9/2026).
Ancaman pidana yang menanti para pelaku tak lagi sekadar gertakan sambal.
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juncto Pasal 303 KUHP, para penampung, pengedar, hingga bandar diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun plus denda berat.
Tak ketinggalan, para penikmat/pemasang pun dibayangi Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman bui hingga 4 tahun.
Namun, amunisi paling mematikan bagi Putra dan antek-anteknya terletak pada penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik kepolisian kini dibekali wewenang melacak aliran transaksi, rekap mutasi, hingga lalu lintas rekening bank milik para pelaku.
Konsekuensinya fatal: seluruh harta, aset rumah, kendaraan, hingga simpanan bank yang terendus beraroma modal judi akan disita habis oleh negara tanpa sisa.
Ekspektasi publik kini tertuju penuh pada jajaran Polres Minahasa di bawah komando Kapolres AKBP Steven Simbar.
Ketegasan polisi yang sebelumnya sukses meratakan sel-sel rekap di Kembes, Tombulu, kini dituntut hadir kembali dengan skala penindakan yang jauh lebih masif.
Warga menegaskan, pengusutan kasus 303 ini tidak boleh ‘masuk angin’ atau berhenti hanya pada level agen dan pengecer.
Kerajaan judi togel di Minahasa kini berada di penghujung riwayatnya.
Pilihan bagi sang bandar besar dan jaringannya hanya tersisa dua: datang menyerahkan diri secara kooperatif, atau dijemput dengan borgol sementara seluruh aset kekayaannya dilenyapkan oleh negara.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar