Polres Boltim Pasang Police Line di Eks Panorama Lanut Warga Dilarang Ambil Material
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto insert Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan dan Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulut Kompol I Wayan Wimantara yang memberikan keterangan terkait pengamanan kawasan eks PT Panorama di Desa Lanut.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLTIM, PRONEWS5.COM – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memasang garis polisi atau police line di kawasan eks PT Panorama, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, menyusul insiden yang menyebabkan dua warga diduga tertimbun material di lokasi tambang emas tersebut.
Pemasangan garis polisi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boltim untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mencegah masyarakat kembali memasuki area yang masih berstatus quo atau belum dapat digunakan untuk aktivitas pengambilan material.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan membenarkan pemasangan garis polisi tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
“TKP sudah kita police line pascakejadian,” tegas Kapolres.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya warga yang selama ini mengambil material buangan atau waste dump di kawasan eks PT Panorama, agar tidak memasuki lokasi sebelum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Menurutnya, pembatasan aktivitas tersebut diperlukan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi aparat dalam menangani insiden sesuai prosedur.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga yang selama ini beraktivitas mengambil material di kawasan eks PT Panorama, agar tidak lagi memasuki lokasi. Saat ini tempat kejadian sudah dipasangi garis polisi dan status lahannya masih quo.
Mohon patuhi imbauan ini, jangan mengambil risiko yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Kami berharap masyarakat dapat menahan diri dan menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait,” imbau Kapolres.
Di tengah penanganan insiden tersebut, Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Sulawesi Utara, Kompol I Wayan Wimantara, S.Sos., M.M., menjelaskan dasar penugasan personel Brimob yang melaksanakan pengamanan di kawasan eks PT Panorama, Desa Lanut.
Wimantara menyebutkan, penugasan personel Brimob didasarkan pada surat perintah tugas yang diterbitkan setelah adanya permohonan bantuan pengamanan dari KUD Nomontang.
Permohonan tersebut ditandatangani Ketua KUD Nomontang, Marlon Lomboan, pada 4 Oktober 2026. Surat itu merujuk pada permintaan bantuan pengamanan dari anggota KUD Nomontang, Ferny Tampomuri/Haris Limena, tertanggal 24 September 2026.
Dalam surat rekomendasi tersebut, KUD Nomontang menyatakan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral logam jenis emas dengan luas wilayah 215,1 hektare di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim.
Surat itu juga memuat sejumlah ketentuan bagi personel yang menjalankan tugas pengamanan. Di antaranya, personel wajib melapor dan menyerahkan fotokopi surat perintah tugas sebelum melaksanakan tugas di lapangan.
Personel juga diminta mengamankan lokasi yang dimohonkan, melaksanakan pengamanan di wilayah IUP KUD Nomontang, serta berkoordinasi dengan pengurus koperasi terkait pelaksanaan tugas.
Selain itu, surat rekomendasi tersebut menyebutkan bahwa personel Brimob diharapkan mendukung dan mengamankan program kerja KUD Nomontang. Sementara itu, hal-hal yang berkaitan dengan permohonan pengamanan disebut menjadi tanggung jawab pihak pemohon sesuai ketentuan dalam surat tersebut.
Sebelum insiden terjadi, aktivitas masyarakat dalam mengambil material buangan atau waste dump di kawasan tersebut telah dibahas dalam pertemuan yang melibatkan pihak KUD Nomontang, pihak Apolo/Panorama, Pemerintah Desa Lanut, dan unsur terkait pada Rabu (30/9/2026).
Pertemuan itu dihadiri Ferny Tampomuri dari pihak Apolo, Ketua KUD Nomontang Marlon Lomboan, Sangadi Desa Lanut Esra Rumengan, serta Ketua BPD Yantje Moningkey.
Dalam dokumen hasil rapat, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur aktivitas pengambilan material oleh masyarakat di area yang telah ditentukan.
Salah satu poin menyebutkan bahwa pemberian waste dump kepada masyarakat Desa Lanut merupakan kebijakan sukarela, bukan kewajiban pihak koperasi maupun Apolo.
Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa pihak terkait tidak bertanggung jawab atas kecelakaan, pertengkaran, perkelahian, maupun kerusuhan yang terjadi di lokasi aktivitas yang telah ditetapkan.
Hasil rapat itu turut memuat larangan bagi masyarakat, khususnya kaum ibu, untuk memasuki area kerja koperasi atau Apolo. Masyarakat juga tidak diperkenankan memaksa pihak pengelola agar selalu menyediakan material buangan.
Pengambilan waste dump disebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat Desa Lanut. Warga yang berada di lokasi diwajibkan menjauh ketika truk membongkar atau menyuplai material ke tempat yang telah ditentukan.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak koperasi atau Apolo juga menyatakan dapat menghentikan suplai material apabila ketentuan yang disepakati dilanggar. Kebijakan itu berlaku selama empat bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Pemerintah Desa Lanut, dalam kesimpulan rapat, menyatakan menerima sejumlah persyaratan tersebut dan akan mengatur regulasi serta teknis pelaksanaan aktivitas masyarakat di lokasi.
Pemasangan garis polisi pascainsiden menjadi peringatan bagi masyarakat agar mematuhi pembatasan aktivitas di kawasan eks Panorama Lanut, terlebih setelah dua warga dilaporkan mengalami insiden yang diduga berkaitan dengan tertimbunnya material.
Untuk sementara, masyarakat diminta tidak memasuki area yang telah dipasangi garis polisi maupun melakukan pengambilan material hingga ada kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Kepatuhan terhadap imbauan aparat diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lanjutan sekaligus mendukung proses penanganan perkara.
Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Masyarakat diharapkan menahan diri dan tidak mengambil risiko dengan memasuki kawasan yang telah dibatasi aparat.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar