Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara PLTU
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 195
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri) dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung penyidikan dugaan korupsi batu bara untuk PLTU oleh Kortastipidkor Polri. Foto: Istimewa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta mencakup pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga tahap penyidikan. Perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga sekitar Rp5 triliun itu juga berpotensi berdampak pada pemadaman listrik di berbagai daerah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan bukti keseriusan Polri dalam mengungkap dugaan korupsi di sektor energi yang memiliki dampak strategis terhadap pelayanan publik dan keuangan negara.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” kata Habiburokhman kepada pers, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa memandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi tersebut tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat.
Berdasarkan temuan awal investigasi, penyimpangan dalam pengadaan dan penyediaan pasokan batu bara diduga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
“Korupsi batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga mengakibatkan punahnya lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, ujar Totok saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/20 26/ KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, yang keduanya diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Perkara ini mencakup dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta penyediaan pasokan kebutuhan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan penyediaan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidikmenemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan penyediaan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengungkap penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan, antara manipulasi dokumen lain, jumlah batu bara yang dimasukkan ke PLTU, hingga dugaan penipuan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pasokan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 Saksi, melakukan analisa terhadap berbagai dokumen, serta menghitung dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Meski begitu, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
DPR Minta Penyudikan Dikawal hingga Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kortastipidkor Polri. Menurutnya, pengusutan perkara ini sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional.
Ia berharap momentum tersebut dimanfaatkan untuk membersihkan praktik korupsi di sektor strategis yang merugikan negara.
“Ini sesuai Arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujar Sahroni.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga ketenangan agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” katanya.
Dengan telah masuknya perkara ke tahap penyidikan, kini perhatian tertuju pada pembuktian dugaan dugaan, penelusuran aliran dana, serta kemungkinan tersangka.
DPR berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab demi memperkuat tata kelola sektor energi nasional.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar