Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara PLTU

Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara PLTU

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 198
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta mencakup pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga tahap penyidikan. Perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga sekitar Rp5 triliun itu juga berpotensi berdampak pada pemadaman listrik di berbagai daerah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan bukti keseriusan Polri dalam mengungkap dugaan korupsi di sektor energi yang memiliki dampak strategis terhadap pelayanan publik dan keuangan negara.

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” kata Habiburokhman kepada pers, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa memandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi tersebut tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat.

Berdasarkan temuan awal investigasi, penyimpangan dalam pengadaan dan penyediaan pasokan batu bara diduga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

“Korupsi batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga mengakibatkan punahnya lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada  4  Juli 2026 setelah penyidik ​​​​menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, ujar Totok saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/20 26/ KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, yang keduanya diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Perkara ini mencakup dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta penyediaan pasokan kebutuhan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.

Dalam penyelidikan awal, penyidik ​​menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan penyediaan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.

“Setidak-tidaknya penyidikmenemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan penyediaan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengungkap penyidik ​​​​telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan, antara manipulasi dokumen lain, jumlah batu bara yang dimasukkan ke PLTU, hingga dugaan penipuan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pasokan.

Hingga kini, penyidik ​​telah memeriksa 16 Saksi, melakukan analisa terhadap berbagai dokumen, serta menghitung dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Meski begitu, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

DPR Minta Penyudikan Dikawal hingga Tuntas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kortastipidkor Polri. Menurutnya, pengusutan perkara ini sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional.

Ia berharap momentum tersebut dimanfaatkan untuk membersihkan praktik korupsi di sektor strategis yang merugikan negara.

“Ini sesuai Arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujar Sahroni.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga ketenangan agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” katanya.

Dengan telah masuknya perkara ke tahap penyidikan, kini perhatian tertuju pada pembuktian dugaan dugaan, penelusuran aliran dana, serta kemungkinan tersangka.

DPR berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab demi memperkuat tata kelola sektor energi nasional.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpinan DPR RI Siap Letakkan Jabatan, Desember 2026 Deadline RUU Perampasan Aset

    Pimpinan DPR RI Siap Letakkan Jabatan, Desember 2026 Deadline RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 858
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut saat menerima […]

  • Wakapolres Bolmut Beri Klarifikasi Terkait Sengketa Lahan Keluarga Kantohe: Ini Permasalahan Keluarga, Objek Tanah Sudah Dieksekusi Pengadilan

    Wakapolres Bolmut Beri Klarifikasi Terkait Sengketa Lahan Keluarga Kantohe: Ini Permasalahan Keluarga, Objek Tanah Sudah Dieksekusi Pengadilan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 731
    • 0Komentar

    BOLMUTPRONEWS5.COM– Wakapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kompol Abdul Rahman Fauji, S.H., M.H., akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan perampasan lahan yang menyeret namanya bersama sejumlah anggota Polri lainnya. Kepada PRONEWS5.COM, Senin (22/6/2026), Kompol Abdul Rahman Fauji menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan tersebut merupakan masalah keluarga yang telah berlangsung lama dan berkaitan dengan sengketa lahan […]

  • Geliat Investasi Hulu Migas Jaga Asa Ketahanan Energi Nasional

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendorong investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui pembukaan wilayah kerja baru. Salah satu agenda yang disiapkan adalah rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka lelang 10 wilayah kerja (WK) migas dalam Indonesia Bid Round 2026, yang ditujukan untuk memperluas kegiatan eksplorasi […]

  • Dirlantas Polda Metro Jaya Tegas, Pengemudi Ugal-ugalan Dijerat Pidana

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 342
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai tersangka kasus mengemudi secara ugal-ugalan di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.Direktur […]

  • Pendaftaran SMA Taruna Nusantara Langowan Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Tahapan Seleksinya

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 6.312
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com — Antusiasme masyarakat Minahasa dan Sulawesi Utara terhadap kehadiran SMA Taruna Nusantara di Langowan terus meningkat. Menjawab kebutuhan informasi publik, pihak Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara (LPTTN) menegaskan bahwa pendaftaran siswa baru telah dibuka secara online sejak September 2025, dengan peserta yang lolos akan masuk Tahun Ajaran 2026/2027. Sekretaris LPTTN, Ir. Priscilia Ester […]

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle rafael
    • visibility 651
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less