Wakapolres Bolmut Beri Klarifikasi Terkait Sengketa Lahan Keluarga Kantohe: Ini Permasalahan Keluarga, Objek Tanah Sudah Dieksekusi Pengadilan
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Senin, 22 Jun 2026
- visibility 729
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakapolres Bolaang Mongondow Utara Kompol Abdul Rahman Fauji, S.H., M.H. (Foto: istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMUTPRONEWS5.COM– Wakapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kompol Abdul Rahman Fauji, S.H., M.H., akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan perampasan lahan yang menyeret namanya bersama sejumlah anggota Polri lainnya.
Kepada PRONEWS5.COM, Senin (22/6/2026), Kompol Abdul Rahman Fauji menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan tersebut merupakan masalah keluarga yang telah berlangsung lama dan berkaitan dengan sengketa lahan warisan.
“Ini adalah permasalahan keluarga,” ujar Abdul Rahman Fauji singkat saat dimintai tanggapan.
Ia juga membantah adanya anggapan bahwa objek tanah yang dipersoalkan merupakan penguasaan tanpa dasar hukum.
Menurutnya, perkara lahan tersebut telah melalui proses hukum dan telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
“Perkara lahan atau tanah tersebut sudah dieksekusi pada tahun 2021 oleh pengadilan,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan sebelumnya yang memuat pernyataan Warda Moy Kantohe dan kuasa hukumnya, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., terkait dugaan intimidasi dan upaya penguasaan lahan yang disebut melibatkan sejumlah oknum anggota Polri.
Dalam pemberitaan sebelumnya, keluarga Kantohe mengklaim memiliki sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen hukum yang menurut mereka menguatkan hak kepemilikan atas tanah yang disengketakan.
Keluarga juga menyatakan telah menunjuk kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Abdul Rahman Fauji menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang secara sepihak karena berkaitan dengan sengketa keluarga yang telah melalui proses peradilan.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar