Tromol Ilegal di Modayag Makan Korban Jiwa! FM Terancam Pidana
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
- visibility 158
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas tampak memasang garis pembatas di lokasi tromol pengolahan emas di Desa Modayag, Boltim, yang menelan korban jiwa. Lokasi tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLTIM, PRONEWS5.COM — Aktivitas pengolahan emas menggunakan tromol yang diduga ilegal di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berujung maut. Seorang pekerja berinisial JM alias Jul (20), warga Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan, meninggal dunia pada Rabu (7/10/2026).
Korban dilaporkan mengalami kecelakaan saat bekerja di lokasi pengolahan material emas tersebut. Peristiwa ini kini dalam penanganan aparat kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Modayag, Aiptu Kristian Malale, membenarkan adanya peristiwa yang merenggut nyawa pekerja tersebut.
“Korban mengalami kecelakaan saat sedang bekerja mengisi material dalam tromol,” kata Malale.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, lokasi pengolahan emas tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial FM alias Fika Mohama.
Namun, status kepemilikan lokasi maupun dugaan pelanggaran hukum yang terjadi masih perlu dipastikan melalui penyelidikan kepolisian.
Peristiwa nahas itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 21.25 WITA.
Berdasarkan keterangan Ali Tkariang, rekan kerja korban, aktivitas pengolahan material atau rep dimulai sekitar pukul 15.00 WITA.
Selanjutnya, pada pukul 16.30 WITA, mesin tromol mulai beroperasi dan korban bersama saksi serta penjaga tromol mengawasi proses pengolahan.
Sekitar pukul 17.30 WITA, korban bersama istrinya berpamitan untuk pulang mandi.
Namun, pada pukul 19.30 WITA, korban kembali ke lokasi untuk bergantian menjaga mesin dengan saksi.
Korban kemudian tinggal di lokasi untuk mengawasi mesin tromol yang masih berputar.
Saat saksi kembali sekitar pukul 21.25 WITA, korban ditemukan dalam posisi duduk di samping tong penampungan air.
Saksi sempat menanyakan kondisi korban. Setelah mengetahui korban mengeluh kesakitan, saksi segera membawanya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Meski sempat mendapatkan upaya penyelamatan dan perawatan, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.51 WITA.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polres Bolaang Mongondow Timur untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas pengolahan emas tersebut.
Jika ditemukan adanya kegiatan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan keselamatan kerja yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan pekerja dalam aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin.
Aparat kepolisian diharapkan mengusut tuntas kejadian tersebut, termasuk legalitas operasional tromol dan pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan pekerja.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar