5,7 Kg Serbuk Emas Disembunyikan di Pakaian Dalam 3 WNA Diciduk di Bandara Manado
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 117
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim gabungan mengamankan tiga WNA dengan wajah disamarkan (blur) beserta barang bukti 5,721 kilogram serbuk emas yang diduga akan diselundupkan ke Singapura melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. (FOTO: DOK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Upaya membawa keluar Indonesia 5,721 kilogram serbuk emas yang diduga ilegal melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado berhasil digagalkan tim gabungan.
Tiga warga negara asing (WNA) berinisial J.M., Z.W., dan T.K.C. diamankan sebelum bertolak menuju Singapura, Sabtu (5/9/2026).
Penindakan berlangsung di area keberangkatan internasional saat ketiganya hendak menaiki pesawat Scoot Airlines nomor penerbangan TR0319 dengan rute Manado–Singapura.
Total barang yang ditemukan dari ketiga penumpang tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp14,49 miliar.
Operasi itu melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama Kantor Bea Cukai Manado, Aviation Security (Avsec), serta unsur TNI AU.
Pengungkapan bermula dari pengembangan informasi intelijen dan pemantauan terhadap data penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Rejeki Putra Ginting, mengatakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang bawaan dan tubuh ketiga penumpang.
Menurut Rejeki, petugas menemukan serbuk emas tersebut melalui metode pemeriksaan fisik.
Barang diduga disembunyikan menggunakan modus body strapping, yakni melekatkan atau menyembunyikan barang pada tubuh sehingga tidak terlihat secara kasatmata.
“Dari pemeriksaan badan, petugas menemukan modus body strapping, yakni menyembunyikan belasan bungkus serbuk emas di dalam pakaian dalam,” kata Rejeki saat konferensi pers di Lantai 6 Gedung Keuangan Negara, Jalan Bethesda Manado, Rabu (9/9/2026).
Dari J.M., petugas mengamankan delapan bungkus serbuk emas dengan berat 2,282 kilogram. Sementara dari Z.W. ditemukan lima bungkus dengan berat 1,733 kilogram dan dari T.K.C. sebanyak enam bungkus dengan berat 1,706 kilogram.
Jika seluruh barang bukti digabungkan, berat serbuk emas yang diamankan mencapai 5,721 kilogram dengan nilai yang diperkirakan sekitar Rp14,49 miliar.
Dari pemeriksaan dokumen perjalanan, Z.W. diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Sedangkan J.M. dan T.K.C. tercatat masuk menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Pasca-penindakan, ketiga WNA berikut barang bukti diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Manado untuk dilakukan pencacahan dan proses penyidikan guna mendalami dugaan pelanggaran kepabeanan serta asal-usul barang tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian dalam pengawasan lalu lintas barang dan orang di pintu keluar internasional Sulawesi Utara.
Imigrasi Manado menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap ketiga WNA tersebut sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perjalanan internasional.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar