Rp22,2 Miliar Disebut Kerugian Negara, Chyntia Kalangit Gugat Balik Kejati Sulut Lewat Praperadilan
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
- visibility 1.516
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto kiri: Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit. Foto kanan: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO|PRONews5.com — Perkara dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana stimulan siap pakai Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,2 miliar, pihak Chyntia kini melawan balik melalui langkah hukum praperadilan.
Kuasa hukum Chyntia, Dr. H. Supriadi, menegaskan timnya sedang menyiapkan gugatan praperadilan guna menguji legalitas proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Kami akan mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, termasuk dasar penetapan kerugian negara,” ujar Supriadi kepada wartawan usai pemeriksaan kliennya di Kantor Kejati Sulut, Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Manado, Rabu (13/5/2026).
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Chyntia kembali dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Manado untuk menjalani proses penahanan.
Audit Kerugian Negara Dipertanyakan
Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut, khususnya terkait audit kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Menurut Supriadi, hingga kini pihaknya belum memperoleh penjelasan rinci mengenai lembaga auditor maupun metode penghitungan kerugian negara sebesar Rp22,2 miliar yang dipakai penyidik.
“Kami tidak tahu audit apa yang dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara tidak dapat ditetapkan secara asumtif, melainkan harus berdasarkan audit resmi dan kerugian nyata atau actual loss sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.
“Kerugian negara harus nyata dan riil, bukan sekadar asumsi atau total loss,” tegasnya.
Selain mempersoalkan audit, tim kuasa hukum juga menyoroti tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada November 2025.
Mereka berpendapat, saat tindakan hukum dilakukan, proyek bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir penyelesaian pekerjaan.
Menurut pihak kuasa hukum, proyek tersebut ketika itu baru memasuki termin kedua, sementara mekanisme penyelesaian tender disebut baru akan berakhir pada Maret 2026.
Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penyidik menyimpulkan kerugian negara secara final ketika proyek disebut belum sepenuhnya selesai.
Kejati Sulut: Penyidikan Berdasarkan Bukti Kuat
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan proses hukum yang terukur.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengatakan penyidik memiliki dokumentasi serta fakta-fakta lapangan terkait dampak penyaluran bantuan kepada korban erupsi Gunung Ruang.
“Kami memiliki dokumentasi dan fakta-fakta terkait penderitaan para korban. Penyidikan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Eri di Manado, Senin (11/5/2026).
Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejati Sulut telah memeriksa sekitar 1.350 saksi dari total kurang lebih 1.900 korban terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana. Dana yang seharusnya segera disalurkan kepada masyarakat terdampak pada akhir tahun 2024 disebut justru mengendap hingga hampir satu tahun.
“Distribusi bantuan terakhir masih tersisa sekitar 10 persen pada Desember 2025. Artinya dana itu terlalu lama mengendap,” kata Eri.
Kejati menilai kondisi tersebut sebagai dugaan perbuatan melawan hukum karena kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan distribusi bantuan kepada masyarakat korban bencana.
Selain keterlambatan distribusi bantuan, penyidik juga mendalami dugaan adanya pengondisian dalam proses pembagian dana kepada korban erupsi Gunung Ruang.
Bantah Isu Intervensi Politik
Kejati Sulut turut membantah isu yang berkembang terkait dugaan intervensi politik dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Eri, foto yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan tokoh politik tertentu merupakan dokumentasi lama yang tidak memiliki kaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bencana Sitaro.
“Tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidik,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Kejati Sulut telah menetapkan sejumlah tersangka selain Chyntia Ingrid Kalangit, yakni DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, EBO mantan Bupati Sitaro, DT dari pihak swasta, serta JMS yang menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp22 miliar itu hingga kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar