Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Rp22,2 Miliar Disebut Kerugian Negara, Chyntia Kalangit Gugat Balik Kejati Sulut Lewat Praperadilan

Rp22,2 Miliar Disebut Kerugian Negara, Chyntia Kalangit Gugat Balik Kejati Sulut Lewat Praperadilan

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • visibility 1.516
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO|PRONews5.com — Perkara dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana stimulan siap pakai Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,2 miliar, pihak Chyntia kini melawan balik melalui langkah hukum praperadilan.

Kuasa hukum Chyntia, Dr. H. Supriadi, menegaskan timnya sedang menyiapkan gugatan praperadilan guna menguji legalitas proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Kami akan mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, termasuk dasar penetapan kerugian negara,” ujar Supriadi kepada wartawan usai pemeriksaan kliennya di Kantor Kejati Sulut, Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Manado, Rabu (13/5/2026).

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Chyntia kembali dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Manado untuk menjalani proses penahanan.

Audit Kerugian Negara Dipertanyakan

Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut, khususnya terkait audit kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

Menurut Supriadi, hingga kini pihaknya belum memperoleh penjelasan rinci mengenai lembaga auditor maupun metode penghitungan kerugian negara sebesar Rp22,2 miliar yang dipakai penyidik.

“Kami tidak tahu audit apa yang dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara tidak dapat ditetapkan secara asumtif, melainkan harus berdasarkan audit resmi dan kerugian nyata atau actual loss sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.

“Kerugian negara harus nyata dan riil, bukan sekadar asumsi atau total loss,” tegasnya.

Selain mempersoalkan audit, tim kuasa hukum juga menyoroti tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada November 2025.

Mereka berpendapat, saat tindakan hukum dilakukan, proyek bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir penyelesaian pekerjaan.

Menurut pihak kuasa hukum, proyek tersebut ketika itu baru memasuki termin kedua, sementara mekanisme penyelesaian tender disebut baru akan berakhir pada Maret 2026.

Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penyidik menyimpulkan kerugian negara secara final ketika proyek disebut belum sepenuhnya selesai.

Kejati Sulut: Penyidikan Berdasarkan Bukti Kuat

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan proses hukum yang terukur.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengatakan penyidik memiliki dokumentasi serta fakta-fakta lapangan terkait dampak penyaluran bantuan kepada korban erupsi Gunung Ruang.

“Kami memiliki dokumentasi dan fakta-fakta terkait penderitaan para korban. Penyidikan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Eri di Manado, Senin (11/5/2026).

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejati Sulut telah memeriksa sekitar 1.350 saksi dari total kurang lebih 1.900 korban terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana. Dana yang seharusnya segera disalurkan kepada masyarakat terdampak pada akhir tahun 2024 disebut justru mengendap hingga hampir satu tahun.

“Distribusi bantuan terakhir masih tersisa sekitar 10 persen pada Desember 2025. Artinya dana itu terlalu lama mengendap,” kata Eri.

Kejati menilai kondisi tersebut sebagai dugaan perbuatan melawan hukum karena kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan distribusi bantuan kepada masyarakat korban bencana.

Selain keterlambatan distribusi bantuan, penyidik juga mendalami dugaan adanya pengondisian dalam proses pembagian dana kepada korban erupsi Gunung Ruang.

Bantah Isu Intervensi Politik

Kejati Sulut turut membantah isu yang berkembang terkait dugaan intervensi politik dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Eri, foto yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan tokoh politik tertentu merupakan dokumentasi lama yang tidak memiliki kaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bencana Sitaro.

“Tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidik,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Kejati Sulut telah menetapkan sejumlah tersangka selain Chyntia Ingrid Kalangit, yakni DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, EBO mantan Bupati Sitaro, DT dari pihak swasta, serta JMS yang menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp22 miliar itu hingga kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mbappé Menggila! Prancis Sikat Maroko 2-0 dan Jadi Tim Pertama ke Semifinal Piala Dunia 2026

    Mbappé Menggila! Prancis Sikat Maroko 2-0 dan Jadi Tim Pertama ke Semifinal Piala Dunia 2026

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 225
    • 0Komentar

    BOSTON, PRONEWS5.COM – Timnas Prancis memastikan diri sebagai tim pertama yang mengamankan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Maroko dengan skor meyakinkan 2-0 pada laga perempat final yang berlangsung di Boston Stadium, Jumat (10/7/2026) WIB. Kemenangan Les Bleus ditentukan melalui gol penalti Kylian Mbappé pada menit ke-60 dan tambahan gol Ousmane Dembélé enam […]

  • Percepatan Skema Padat Karya dan Rehabilitasi Sawah untuk Pulihkan Ekonomi Pascabencana

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Aceh – Pemerintah mempercepat pelaksanaan skema padat karya dan rehabilitasi sawah sebagai langkah strategis untuk memulihkan penghidupan masyarakat pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Upaya ini diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki infrastruktur dan lahan pertanian yang rusak, tetapi juga memastikan roda ekonomi lokal kembali bergerak melalui penciptaan lapangan kerja sementara bagi warga setempat. […]

  • Mantan Kadis PU Bolmong Dipolisikan, Diduga Terlibat Penipuan Tanah Rp250 Juta

    Mantan Kadis PU Bolmong Dipolisikan, Diduga Terlibat Penipuan Tanah Rp250 Juta

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 785
    • 0Komentar

    BOLTIM, PRONews5.com — Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hak atas tanah yang menyeret pasangan suami istri, salah satunya disebut-sebut merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bolaang Mongondow. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor: 14/IV/2026/SPKT/RES-BOLTIM tertanggal 21 April 2026. Pelapor, Drisant Gumolung, SE, seorang konsultan […]

  • Pedagang Pasar Dukung Kejari Minahasa Usut Temuan BPK, Minta Pengelolaan Retribusi Dibenahi

    Pedagang Pasar Dukung Kejari Minahasa Usut Temuan BPK, Minta Pengelolaan Retribusi Dibenahi

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 217
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM— Sejumlah pedagang dan sumber yang beraktivitas di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Minahasa menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa apabila menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan retribusi pasar Tahun Anggaran 2024. Dukungan itu muncul setelah LHP BPK mengungkap adanya kekurangan penyetoran retribusi sebesar Rp444.547.000 serta potensi penerimaan daerah yang […]

  • Urbanisasi Ditekan Lewat Penguatan Desa melalui Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Jakarta – Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diharapkan menjadi strategi efektif untuk menekan laju urbanisasi dengan memperkuat perekonomian desa. Melalui pemberdayaan masyarakat lokal, inisiatif ini diyakini mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan tanpa harus berpindah ke kota. Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono mengatakan Kopdes Merah Putih berperan dalam menekan arus urbanisasi dengan menciptakan […]

  • Hak Tersangka dan Korban Kini Lebih Terlindungi di KUHP dan KUHAP Baru

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Jakarta — Pemberlakuan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional. Dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, negara secara resmi menghadirkan kerangka hukum yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Reformasi ini tidak […]

expand_less