Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Teriak Tak Bersalah, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Mengamuk di Ruang Sidang

Teriak Tak Bersalah, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Mengamuk di Ruang Sidang

  • account_circle [**/WIL]
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • visibility 275
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INDRAMAYU|Pronews5.com — Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berubah ricuh. Salah satu terdakwa, Ririn, mengamuk usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu malam (29/4/2026), ditutup majelis hakim.

Dalam suasana tegang, Ririn berteriak histeris di hadapan pengunjung sidang, menegaskan dirinya bukan pelaku pembunuhan.

Ia bahkan berusaha menyampaikan pembelaan secara terbuka sebelum akhirnya diamankan petugas.

Sejumlah aparat dari Kejaksaan Negeri Indramayu langsung menarik Ririn menuju mobil tahanan.

Namun, di tengah upaya pengamanan itu, ia tetap berteriak sambil berjalan terseok-seok, mengundang perhatian publik yang berada di lokasi.

Di tengah kegaduhan, Ririn melontarkan tudingan serius. Ia mengaku menjadi korban penyiksaan saat menjalani pemeriksaan di Polres Indramayu, bahkan menyebut kakinya sengaja dipatahkan oleh oknum aparat.

“Saya bukan pelaku pembunuhan. Ada pelaku lain. Kaki saya dipatahkan polisi,” teriak Ririn dengan suara lantang.

Tak hanya itu, Ririn juga menyebut empat nama yang menurutnya merupakan pelaku sebenarnya, yakni Aman Yani, Hardi, Joko, dan Yoga. Ia menuding keempat orang tersebut hingga kini masih bebas dan belum tersentuh proses hukum.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menilai ledakan emosi kliennya dipicu oleh proses persidangan yang dianggap tidak menghadirkan fakta secara utuh.

Salah satunya terkait tidak dihadirkannya saksi bernama Priyo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski nama tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Toni, JPU beralasan merujuk pada ketentuan KUHP baru, di mana terdakwa dalam berkas perkara berbeda tidak memiliki kewajiban untuk menjadi saksi bagi terdakwa lain. Namun, hal itu justru memicu keberatan dari pihaknya.

“Terdakwa merasa keberatan karena saksi Priyo tidak dihadirkan. Padahal, Priyo diduga mengetahui siapa pelaku sebenarnya, sehingga memicu emosi terdakwa,” jelas Toni.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wimmi Simarmata, SH, MH. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu minggu, hingga 6 Mei 2026, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak JPU.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan pembunuhan satu keluarga, tetapi juga memunculkan klaim serius terkait dugaan penyiksaan dalam proses penyidikan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang belum terungkap.

  • Penulis: [**/WIL]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Langowan Tegaskan Komitmen Amankan Ibadah Tarawih

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 451
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONews5.com – Personel Polsek Langowan melaksanakan pengamanan ibadah Salat Isya dan Tarawih di Masjid Baiturahman Langowan, Rabu (25/2/2026) malam. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian ibadah Ramadan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa gangguan kamtibmas. Pengamanan difokuskan pada area dalam dan sekitar masjid, termasuk akses masuk dan keluar jemaah serta lokasi parkir kendaraan. […]

  • Usai Dilantik, Hukum Tua Desa Mokupa Fanny Runtuwene Ajak Warga Bersatu, Siapkan Digitalisasi Layanan dan Desa Wisata

    Usai Dilantik, Hukum Tua Desa Mokupa Fanny Runtuwene Ajak Warga Bersatu, Siapkan Digitalisasi Layanan dan Desa Wisata

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 157
    • 0Komentar

    TOMBARIRI, PRONEWS5.COM – Baru dilantik sebagai Hukum Tua Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Fanny Mikhael Runtuwene (FMR) langsung bergerak cepat menyiapkan arah pembangunan desa. Usai dilantik bersama 128 hukum tua terpilih oleh Bupati Minahasa di Gedung Wale Ne Tou, Tondano, Selasa (14/7/2026), FMR mengajak seluruh masyarakat bersatu dan meninggalkan perbedaan yang muncul selama proses Pemilihan Hukum […]

  • Australia Gagal Tembus Benteng Paraguay, Orlando Gill Jadi Tembok Kokoh

    Australia Gagal Tembus Benteng Paraguay, Orlando Gill Jadi Tembok Kokoh

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 200
    • 0Komentar

    CALIFORNIA, PRONEWS5.COM– Australia gagal mengamankan tiga poin setelah hanya bermain imbang tanpa gol melawan Paraguay pada laga terakhir penyisihan Grup Piala Dunia FIFA 2026 di Stadion Levi’s, California, Jumat (26/6/2026). Meski tampil lebih dominan sepanjang pertandingan, Socceroos tidak mampu menaklukkan penampilan luar biasa kiper Paraguay, Orlando Gill, yang menjadi faktor utama lahirnya hasil imbang 0-0. […]

  • Pantas Saja Menghilang! Cale dan Kiky Diduga Tiarap Usai Skandal Mafia Solar SPBU Tateli Viral

    Pantas Saja Menghilang! Cale dan Kiky Diduga Tiarap Usai Skandal Mafia Solar SPBU Tateli Viral

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM — Tak lagi menampakkan batang hidungnya di lapangan! Setelah asumsi penyimpangan alokasi solar bersubsidi di SPBU 74.953.21 Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, meledak di publik dan viral di media sosial, dua nama kunci yang mencuat Carles Calamu alias Cale dan Risky Supit alias Kiky mendadak lenyap dari peredaran. Hilangnya keberadaan  kedua figur ini […]

  • Cicilan Rumah Subsidi Bisa 30 Tahun, Hunian Makin Terjangkau

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Jakarta- Rencana pemerintah memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun diyakini dapat membuka peluang kepemilikan rumah yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diharapkan membuat besaran cicilan bulanan menjadi lebih ringan sehingga akses terhadap hunian layak semakin terjangkau. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa perpanjangan masa cicilan rumah […]

  • Bareskrim Berlakukan Penangguhan Sementara atas Perkara Berkaitan Konflik Agraria

    Bareskrim Berlakukan Penangguhan Sementara atas Perkara Berkaitan Konflik Agraria

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 76
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono mengatakan, moratorium tersebut merupakan langkah strategis Polri untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan hasil kesepakatan bersama lembaga legislatif. “Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami […]

expand_less