Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tak Puas Putusan MK Refly Harun Dorong Kasus Gibran ke DPR

Tak Puas Putusan MK Refly Harun Dorong Kasus Gibran ke DPR

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima belum mengakhiri langkah pihak pemohon. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR untuk membahas kemungkinan langkah lanjutan terhadap Gibran.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Meski gugatan tidak diterima, Refly menilai putusan tersebut tetap memberikan dasar bagi pihaknya untuk melanjutkan perjuangan melalui mekanisme ketatanegaraan lain.

Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut Refly, kondisi tersebut membuat kedua pihak melihat putusan MK dari sisi yang berbeda.

Pihak yang mendukung Gibran dapat menyambut putusan karena Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran, sedangkan pihak pemohon menilai pertimbangan mengenai bukti pendidikan menjadi poin penting dari putusan tersebut.

Refly mengatakan pihak pemohon akan segera merumuskan langkah untuk membawa persoalan tersebut ke DPR.

Namun, ia menyebut pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MK sebelum menentukan jalur yang akan ditempuh.

Menurut dia, pihak pemohon akan membahas apakah langkah awal dilakukan melalui pimpinan DPR, komisi yang membidangi politik dan hukum, atau mekanisme lain yang tersedia.

Refly menyebut proses tersebut dapat berkaitan dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Ia menggambarkan tahapan yang menurutnya dapat dimulai dari DPR, kemudian melibatkan MK, sebelum kembali ke DPR dan MPR.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan rencana pihak pemohon. Putusan MK sendiri dalam perkara PHPU tersebut tidak memerintahkan pemberhentian ataupun pemakzulan Gibran.

Refly juga menafsirkan pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran sebagai persoalan yang menurutnya dapat dibawa ke proses selanjutnya.

Ia bahkan menyatakan, dari sudut pandang pihak pemohon, Gibran seharusnya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri setelah putusan tersebut dibacakan. Refly juga mengaku meyakini Gibran akan mengambil langkah tersebut dalam waktu dekat.

Pernyataan itu merupakan sikap Refly dan belum menjadi keputusan ataupun tindakan resmi dari Gibran.

Dalam putusannya, MK memang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Data resmi MK mencatat para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah tokoh lainnya, dengan Bambang Widjojanto, Refly Harun dan sejumlah advokat lainnya sebagai kuasa hukum.

Refly menyebut setidaknya terdapat dua hal yang menurut pihak pemohon dapat dijadikan bahan untuk mendorong proses lebih lanjut di DPR.

Pertama, mereka mempersoalkan terpenuhinya syarat pendidikan minimal yang menurut mereka berkaitan dengan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Kedua, pihak pemohon menilai terdapat dugaan perbuatan tercela yang mereka kaitkan dengan apa yang disebut sebagai kebohongan kepada publik.

Tuduhan tersebut merupakan pernyataan pihak pemohon dan belum merupakan penetapan hukum bahwa Gibran telah melakukan perbuatan tercela.

Refly juga menyerukan agar pihak lain bergabung dalam langkah lanjutan tersebut. Ia berharap persoalan ini tidak berhenti pada 12 pemohon dalam perkara PHPU, tetapi berkembang menjadi gerakan yang lebih luas.

Di sisi lain, fakta hukum yang tidak berubah dari putusan 6 Oktober 2026 adalah MK tidak mendiskualifikasi dan tidak memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, langkah yang kini diwacanakan Refly Harun ke DPR merupakan upaya baru di luar perkara PHPU yang telah diputus MK. Apabila benar ditempuh, proses tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional dan kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Putusan MK pun kini tidak hanya menjadi akhir dari sengketa PHPU yang diajukan para pemohon, tetapi juga menjadi dasar bagi mereka untuk mempertimbangkan langkah berikutnya di luar ruang sidang MK.

Babak berikutnya kini berada pada langkah politik dan ketatanegaraan yang akan ditempuh pihak pemohon setelah salinan lengkap putusan diterima.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Gubernur Sulut Raih Penamas, Akankah Penghargan Serupah Diraih 2027?

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 708
    • 0Komentar

    Oleh: Adrianus R. Pusungunaung Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menegaskan satu kebenaran mendasar: pers tidak hidup dari seremoni, melainkan dari keberanian, konsistensi, dan komitmen nyata terhadap kemerdekaan berekspresi. Di tengah peringatan itulah publik Sulawesi Utara diingatkan pada sebuah catatan prestisius—empat mantan gubernurnya tercatat sebagai penerima Anugerah Pena Emas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), penghargaan tertinggi […]

  • JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Tuduhan Dana Isu Ijazah Jokowi Dinilai Fitnah

    JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Tuduhan Dana Isu Ijazah Jokowi Dinilai Fitnah

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle [**/WIL]
    • visibility 423
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, resmi melaporkan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan setelah JK merasa dirugikan atas tudingan yang menyebut dirinya mendanai pihak tertentu untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri […]

  • Polres Boltim Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke Kejari Kotamobagu

    Polres Boltim Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke Kejari Kotamobagu

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 261
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU|PRONews5.com — Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Pada Kamis (21/05/2026), Satresnarkoba Polres Boltim resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka beserta barang bukti kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 […]

  • Sekda Minahasa Resmi Buka Uji Kompetensi JPT Pratama, Tekankan Meritokrasi dan Integritas

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 414
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, secara resmi membuka Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa, yang digelar di Four Points Hotel Manado, Jumat (9/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian strategis untuk memastikan kualitas, profesionalisme, dan kapabilitas pejabat pimpinan tinggi daerah. […]

  • Viral! Nama Stevi Keintjem Disebut dalam Dugaan PETI Ratatotok, Warga Minta APH dan Partai Turun Tangan

    Viral! Nama Stevi Keintjem Disebut dalam Dugaan PETI Ratatotok, Warga Minta APH dan Partai Turun Tangan

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 236
    • 0Komentar

    MITRA|PRONews5.com – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Minahasa Tenggara dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok viral di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat. Nama anggota DPRD Mitra dari Fraksi PDI Perjuangan, Stevi Keintjem, ikut disebut dalam pusaran isu tambang ilegal yang kembali memanas di wilayah pertambangan tersebut. Postingan yang beredar luas […]

  • Serangan Udara Israel Tewaskan 3 Jurnalis

    Tragedi Berdarah di Lebanon: Serangan Udara Israel Tewaskan 3 Jurnalis

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 291
    • 0Komentar

    LEBANON,PRONEWS5.COM – Ancaman keselamatan bagi pekerja pers di wilayah konflik kembali menjadi sorotan dunia. Tiga jurnalis dilaporkan tewas secara tragis akibat serangan udara militer Israel di wilayah selatan Lebanon pada Sabtu (28/3/2026) waktu setempat. Insiden mematikan ini semakin memperpanjang daftar jurnalis yang gugur di tengah eskalasi konflik Timur Tengah. Menurut sumber dari militer Lebanon yang […]

expand_less