Tak Puas Putusan MK Refly Harun Dorong Kasus Gibran ke DPR
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- visibility 164
- comment 0 komentar
- print Cetak

Refly Harun selaku kuasa hukum pemohon saat memberikan keterangan seusai sidang putusan MK di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Refly menyatakan pihak pemohon akan membahas langkah lanjutan ke DPR setelah menerima salinan lengkap putusan perkara syarat pendidikan Gibran.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima belum mengakhiri langkah pihak pemohon. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR untuk membahas kemungkinan langkah lanjutan terhadap Gibran.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Meski gugatan tidak diterima, Refly menilai putusan tersebut tetap memberikan dasar bagi pihaknya untuk melanjutkan perjuangan melalui mekanisme ketatanegaraan lain.
Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Menurut Refly, kondisi tersebut membuat kedua pihak melihat putusan MK dari sisi yang berbeda.
Pihak yang mendukung Gibran dapat menyambut putusan karena Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran, sedangkan pihak pemohon menilai pertimbangan mengenai bukti pendidikan menjadi poin penting dari putusan tersebut.
Refly mengatakan pihak pemohon akan segera merumuskan langkah untuk membawa persoalan tersebut ke DPR.
Namun, ia menyebut pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MK sebelum menentukan jalur yang akan ditempuh.
Menurut dia, pihak pemohon akan membahas apakah langkah awal dilakukan melalui pimpinan DPR, komisi yang membidangi politik dan hukum, atau mekanisme lain yang tersedia.
Refly menyebut proses tersebut dapat berkaitan dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Ia menggambarkan tahapan yang menurutnya dapat dimulai dari DPR, kemudian melibatkan MK, sebelum kembali ke DPR dan MPR.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan rencana pihak pemohon. Putusan MK sendiri dalam perkara PHPU tersebut tidak memerintahkan pemberhentian ataupun pemakzulan Gibran.
Refly juga menafsirkan pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran sebagai persoalan yang menurutnya dapat dibawa ke proses selanjutnya.
Ia bahkan menyatakan, dari sudut pandang pihak pemohon, Gibran seharusnya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri setelah putusan tersebut dibacakan. Refly juga mengaku meyakini Gibran akan mengambil langkah tersebut dalam waktu dekat.
Pernyataan itu merupakan sikap Refly dan belum menjadi keputusan ataupun tindakan resmi dari Gibran.
Dalam putusannya, MK memang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Data resmi MK mencatat para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah tokoh lainnya, dengan Bambang Widjojanto, Refly Harun dan sejumlah advokat lainnya sebagai kuasa hukum.
Refly menyebut setidaknya terdapat dua hal yang menurut pihak pemohon dapat dijadikan bahan untuk mendorong proses lebih lanjut di DPR.
Pertama, mereka mempersoalkan terpenuhinya syarat pendidikan minimal yang menurut mereka berkaitan dengan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Kedua, pihak pemohon menilai terdapat dugaan perbuatan tercela yang mereka kaitkan dengan apa yang disebut sebagai kebohongan kepada publik.
Tuduhan tersebut merupakan pernyataan pihak pemohon dan belum merupakan penetapan hukum bahwa Gibran telah melakukan perbuatan tercela.
Refly juga menyerukan agar pihak lain bergabung dalam langkah lanjutan tersebut. Ia berharap persoalan ini tidak berhenti pada 12 pemohon dalam perkara PHPU, tetapi berkembang menjadi gerakan yang lebih luas.
Di sisi lain, fakta hukum yang tidak berubah dari putusan 6 Oktober 2026 adalah MK tidak mendiskualifikasi dan tidak memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, langkah yang kini diwacanakan Refly Harun ke DPR merupakan upaya baru di luar perkara PHPU yang telah diputus MK. Apabila benar ditempuh, proses tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional dan kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Putusan MK pun kini tidak hanya menjadi akhir dari sengketa PHPU yang diajukan para pemohon, tetapi juga menjadi dasar bagi mereka untuk mempertimbangkan langkah berikutnya di luar ruang sidang MK.
Babak berikutnya kini berada pada langkah politik dan ketatanegaraan yang akan ditempuh pihak pemohon setelah salinan lengkap putusan diterima.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar