JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Tuduhan Dana Isu Ijazah Jokowi Dinilai Fitnah
- account_circle [**/WIL]
- calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
- visibility 422
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, , memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan ke terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Jakarta. (Foto: Dok/ Suara.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, resmi melaporkan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan setelah JK merasa dirugikan atas tudingan yang menyebut dirinya mendanai pihak tertentu untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026. Dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, JK menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar dan sangat merugikan nama baiknya.
Ia membantah keras klaim yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain untuk mengusut isu ijazah Presiden Jokowi. Menurut JK, tudingan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga tidak etis, mengingat hubungan profesionalnya dengan Jokowi saat sama-sama berada dalam pemerintahan.
“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis. Pak Jokowi itu Presiden, saya wakilnya. Kita bersama dalam pemerintahan selama lima tahun. Masa saya bayar orang sampai miliaran rupiah untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, JK menyertakan sejumlah pasal yang diduga dilanggar, yakni terkait penyebaran informasi bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kasus ini juga menyeret pihak lain yang diduga turut menyebarkan tudingan tersebut melalui platform digital, termasuk akun YouTube @stusiomusikrockciamis dan akun Facebook bernama 1922 Pusat Madiun.
JK menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan atas kehormatan dirinya sekaligus memberikan pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang dengan mudah menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas di ruang publik.
Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Proses penyelidikan akan menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, sekaligus menguji kebenaran dari tudingan yang telah beredar luas di masyarakat.
- Penulis: [**/WIL]



Saat ini belum ada komentar