Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tak Puas Putusan MK Refly Harun Dorong Kasus Gibran ke DPR

Tak Puas Putusan MK Refly Harun Dorong Kasus Gibran ke DPR

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • visibility 163
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima belum mengakhiri langkah pihak pemohon. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR untuk membahas kemungkinan langkah lanjutan terhadap Gibran.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Meski gugatan tidak diterima, Refly menilai putusan tersebut tetap memberikan dasar bagi pihaknya untuk melanjutkan perjuangan melalui mekanisme ketatanegaraan lain.

Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut Refly, kondisi tersebut membuat kedua pihak melihat putusan MK dari sisi yang berbeda.

Pihak yang mendukung Gibran dapat menyambut putusan karena Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran, sedangkan pihak pemohon menilai pertimbangan mengenai bukti pendidikan menjadi poin penting dari putusan tersebut.

Refly mengatakan pihak pemohon akan segera merumuskan langkah untuk membawa persoalan tersebut ke DPR.

Namun, ia menyebut pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MK sebelum menentukan jalur yang akan ditempuh.

Menurut dia, pihak pemohon akan membahas apakah langkah awal dilakukan melalui pimpinan DPR, komisi yang membidangi politik dan hukum, atau mekanisme lain yang tersedia.

Refly menyebut proses tersebut dapat berkaitan dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Ia menggambarkan tahapan yang menurutnya dapat dimulai dari DPR, kemudian melibatkan MK, sebelum kembali ke DPR dan MPR.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan rencana pihak pemohon. Putusan MK sendiri dalam perkara PHPU tersebut tidak memerintahkan pemberhentian ataupun pemakzulan Gibran.

Refly juga menafsirkan pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran sebagai persoalan yang menurutnya dapat dibawa ke proses selanjutnya.

Ia bahkan menyatakan, dari sudut pandang pihak pemohon, Gibran seharusnya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri setelah putusan tersebut dibacakan. Refly juga mengaku meyakini Gibran akan mengambil langkah tersebut dalam waktu dekat.

Pernyataan itu merupakan sikap Refly dan belum menjadi keputusan ataupun tindakan resmi dari Gibran.

Dalam putusannya, MK memang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Data resmi MK mencatat para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah tokoh lainnya, dengan Bambang Widjojanto, Refly Harun dan sejumlah advokat lainnya sebagai kuasa hukum.

Refly menyebut setidaknya terdapat dua hal yang menurut pihak pemohon dapat dijadikan bahan untuk mendorong proses lebih lanjut di DPR.

Pertama, mereka mempersoalkan terpenuhinya syarat pendidikan minimal yang menurut mereka berkaitan dengan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Kedua, pihak pemohon menilai terdapat dugaan perbuatan tercela yang mereka kaitkan dengan apa yang disebut sebagai kebohongan kepada publik.

Tuduhan tersebut merupakan pernyataan pihak pemohon dan belum merupakan penetapan hukum bahwa Gibran telah melakukan perbuatan tercela.

Refly juga menyerukan agar pihak lain bergabung dalam langkah lanjutan tersebut. Ia berharap persoalan ini tidak berhenti pada 12 pemohon dalam perkara PHPU, tetapi berkembang menjadi gerakan yang lebih luas.

Di sisi lain, fakta hukum yang tidak berubah dari putusan 6 Oktober 2026 adalah MK tidak mendiskualifikasi dan tidak memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, langkah yang kini diwacanakan Refly Harun ke DPR merupakan upaya baru di luar perkara PHPU yang telah diputus MK. Apabila benar ditempuh, proses tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional dan kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Putusan MK pun kini tidak hanya menjadi akhir dari sengketa PHPU yang diajukan para pemohon, tetapi juga menjadi dasar bagi mereka untuk mempertimbangkan langkah berikutnya di luar ruang sidang MK.

Babak berikutnya kini berada pada langkah politik dan ketatanegaraan yang akan ditempuh pihak pemohon setelah salinan lengkap putusan diterima.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarga Wenny Lumentut–Sangi Ucapkan Terima Kasih kepada Warga dan Polri atas Suksesnya Nobar Final Piala Dunia 2026

    Keluarga Wenny Lumentut–Sangi Ucapkan Terima Kasih kepada Warga dan Polri atas Suksesnya Nobar Final Piala Dunia 2026

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 223
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Keluarga Wenny Lumentut–Sangi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon, khususnya para pencinta sepak bola, serta jajaran Polres Tomohon yang telah mendukung terselenggaranya rangkaian kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia FIFA 2026 hingga puncaknya pada laga final Spanyol melawan Argentina, Senin (20/7/2026) dini hari. Kegiatan nobar yang dipusatkan […]

  • Haaland Antar Norwegia ke 16 Besar, Pantai Gading Tersingkir

    Haaland Antar Norwegia ke 16 Besar, Pantai Gading Tersingkir

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 209
    • 0Komentar

    TEXAS, PRONEWS5.COM – Norwegia memastikan satu tempat di babak 16 besar Piala Dunia FIFA 2026 setelah menumbangkan Pantai Gading dengan skor 2-1 dalam duel sengit babak 32 besar di Stadion AT&T, Texas. Gol penentu kemenangan dicetak bomber andalan Erling Haaland pada menit ke-86 setelah menerima umpan matang dari kapten Martin Ødegaard. Laga yang berlangsung ketat […]

  • Trump Klaim Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Tewas

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 694
    • 0Komentar

    WASHINGTON/TEHERAN, PRONews5.com – Dunia dikejutkan kabar kematian Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, yang dilaporkan tewas dalam serangan udara gabungan Amerika Serikat dan Israel di Teheran, Sabtu (28/2/2026). Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengonfirmasi kabar tersebut melalui unggahan di Truth Social, Minggu (1/3/2026) pagi waktu setempat, menyebutnya sebagai “peluang terbesar bagi rakyat Iran untuk merebut kembali […]

  • Kemensetneg Gandeng Kemlu Perkuat Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama

    Kemensetneg Gandeng Kemlu Perkuat Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama (Pusbin AKS) berkolaborasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penyusunan Dokumen Perjanjian Kerja Sama di Gedung Auditorium Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri (Pusdiklat Kemlu), Jakarta, Senin (07/09/2026). Pelatihan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan […]

  • Diduga Jadi Predator Anak, Oknum ASN Pemkab Minahasa Jalani Sidang, Yosadi Beri Bantuan Hukum Pro Bono

    Diduga Jadi Predator Anak, Oknum ASN Pemkab Minahasa Jalani Sidang, Yosadi Beri Bantuan Hukum Pro Bono

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 528
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM— Advokat senior Sofyan Jimmy Yosadi, SH kembali menegaskan komitmennya memberikan bantuan hukum pro bono secara gratis kepada korban anak dengan mengawali proses perdebatan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Minahasa. Perkara tersebut kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano. […]

  • Wapres Gibran Turun Langsung ke Minahasa, Cek MBG dan Tinjau Gereja Terdampak Gempa

    Wapres Gibran Turun Langsung ke Minahasa, Cek MBG dan Tinjau Gereja Terdampak Gempa

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle [**/VIC]
    • visibility 416
    • 0Komentar

    MINAHASA — Wakil Presiden RI, , turun langsung ke Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (7/4/2026), untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan efektif serta meninjau kondisi gereja yang terdampak bencana gempa. Kunjungan kerja yang dipusatkan di Desa Rumengkor, Kecamatan Tombulu ini didampingi oleh Bupati Minahasa , Wakil Bupati , serta Sekretaris Daerah , […]

expand_less