PETI Ihis Belang Diduga Hidup Lagi, Nama Rangga dan Ko Herry Mencuat
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- visibility 169
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Foto: Ilustrasi/ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA TENGGARA, PRONews5.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ihis, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan setelah beredarnya foto dan video di media sosial yang menampilkan alat berat excavator yang beroperasi di lokasi penambangan.
Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut masih berlangsung hingga Selasa (23/6/2026), meski sebelumnya dikabarkan terdapat operasi penertiban terhadap penambangan ilegal di kawasan itu.
Informasi yang dihimpun PRONews5.com dari sejumlah sumber menyebutkan, beberapa pengusaha tambang sebelumnya memilih menghentikan aktivitas karena khawatir alat berat mereka disita aparat penegak hukum.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, aktivitas pengerukan lahan dengan menggunakan excavator kembali terlihat di lokasi yang diduga merupakan kawasan PETI.
“Postingan yang viral itu benar. Kami juga melihat langsung aktivitas alat berat di lokasi,” ujar beberapa warga Minahasa Tenggara yang meminta identitas mereka tidak dipublikasikan.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, aktivitas pertambangan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang sudah lama dikenal dalam bisnis pertambangan rakyat di wilayah tersebut. Nama RL alias Rangga dan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ko Herry disebut-sebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga berada di balik operasional tambang tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait yang membenarkan atau menjelaskan dugaan keterlibatan kedua nama tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut masih terus dilakukan.
Data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menunjukkan aktivitas pertambangan di kawasan Ihis telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
Penggunaan alat berat secara terbuka menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor pertambangan.
Selain aspek legalitas, warga juga turut merasakan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pembukaan lahan dan pengerukan tanah dalam skala besar berpotensi mengurangi tutupan vegetasi serta menurunkan kemampuan tanah menyerap air hujan.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko banjir maupun longsor di wilayah sekitar.
“Alat berat sebesar itu bekerja hampir setiap hari. Masyarakat tentu bertanya mengapa belum ada tindakan tegas,” kata seorang warga.
Keluhan serupa disampaikan seorang pengusaha yang mengaku aktivitasnya pernah dihentikan dalam operasi penertiban sebelumnya.
Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara merata terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
“Kalau yang lain dihentikan, maka yang ini juga harus ditindak. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pihak,” ujarnya.
Sejumlah aktivis lingkungan dan pegiat antikorupsi di Sulawesi Utara juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas PETI di Ihis, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam lembaga maupun operasional tambang.
Mereka menilai penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat terkait terhadap aktivitas pertambangan yang kembali menunjukkan di kawasan tersebut.
[**/MERAH]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar