Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Geledah Rumah Eks Jampidsus, Kejagung Sita Dokumen Dugaan TPPU

Geledah Rumah Eks Jampidsus, Kejagung Sita Dokumen Dugaan TPPU

  • account_circle (**/NOX)
  • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Tim Penyidik Khusus (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah disidik.

Penggeledahan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB, di rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu.

“Tim Sembilan telah melaksanakan penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik datang dengan membawa sejumlah kontainer boks untuk mengamankan barang bukti.

Dokumen yang disita diduga memuat catatan aliran dana, kepemilikan aset, hingga transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan skema pencucian uang. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.

Penggeledahan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya sejumlah lokasi lain lebih dahulu digeledah dalam perkara yang sama.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Kepolisian RI kepada Kejaksaan Agung.

Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah menyita barang bukti bernilai sekitar Rp476 miliar, yang terdiri dari 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta aset lainnya dari sejumlah lokasi, termasuk Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer, dan rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan beberapa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), termasuk Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus mengusut dugaan TPPU.

Selain perkara pencucian uang, penyidik juga menangani tiga penyidikan lain, yakni dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU milik PT PLN (Persero), serta perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada 24 Juli 2026. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik menahannya selama 20 hari pertama dan menitipkan penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Penyidikan juga berkembang dengan penetapan dua tersangka baru dari unsur swasta, yakni NH (Nurman Herin) dan DR (Don Ritto), yang diduga ikut membantu menyamarkan hasil tindak pidana melalui mekanisme pencucian uang.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Aktivis Antikorupsi Sulawesi Utara, Eddy Rompas, dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

Menurut Eddy, keberanian aparat penegak hukum menangani dugaan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi internal kejaksaan menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Proses hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eddy.

Ia berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi juga mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati maupun membantu menyamarkan hasil tindak pidana sehingga penegakan hukum benar-benar memberikan efek jera.

  • Penulis: (**/NOX)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program MBG Diperkuat, Pemerintah Fokus Tekan Stunting Anak

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Jakarta, – Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah strategis untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah desa, program ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap makanan bergizi yang sehat, aman, dan terukur. Sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan […]

  • Bareskrim Polri Ungkap Aksi Perampokan Bersenjata di Lampung, Uang Rp800 Juta Raib

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 431
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com — Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri bersama Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya merampas uang tunai sebesar Rp800 juta milik perusahaan distributor bahan pangan.Kanit III Satresmob […]

  • Dugaan Rekrutmen Berbayar Pendamping Desa di Purbalingga

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Purbalingga – Publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pendamping desa di Purbalingga. Dugaan ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga membuka pertanyaan besar terkait integritas proses rekrutmen yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Berdasarkan informasi yang beredar, kronologi bermula pada awal tahun 2025 ketika Menteri Desa, […]

  • Sekolah Rakyat Sebagai Upaya Mengentaskan Kemiskinan Struktural di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Oleh: Andi Saputra Wijaya )* Pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memutus rantai kemiskinan struktural melalui perluasan akses pendidikan yang lebih adil dan tepat sasaran. Salah satu instrumen kebijakan yang kini dikonsolidasikan secara serius adalah Program Sekolah Rakyat, yang dirancang untuk menjangkau anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem agar tidak terjebak dalam keterbatasan struktural yang diwariskan lintas […]

  • Ini Alasan Neiby Lomban Maju Calon Hukum Tua Kayuroya: Tegaskan Panggilan Melayani, Bukan Berkuasa

    Ini Alasan Neiby Lomban Maju Calon Hukum Tua Kayuroya: Tegaskan Panggilan Melayani, Bukan Berkuasa

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 835
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM — Kontestasi Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Kayuroya, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mulai menghangat dengan munculnya sejumlah bakal calon. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah Neiby Emsye Lomban (NEL), yang resmi mendaftarkan diri pada Sabtu (18/4/2026) sore. Kehadiran Neiby di lokasi pendaftaran sekitar pukul 17.30 WITA berlangsung penuh haru. […]

  • MEP Prihatin Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Golkar Hormati Proses Hukum

    MEP Prihatin Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Golkar Hormati Proses Hukum

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 917
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana erupsi Gunung Ruang. Chyntia Ingrid Kalangit diketahui merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar) dan terpilih sebagai Bupati Kepulauan Sitaro periode 2025–2030 usai memenangkan Pilkada Serentak […]

expand_less