Geledah Rumah Eks Jampidsus, Kejagung Sita Dokumen Dugaan TPPU
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
- visibility 207
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait penyidikan dugaan TPPU.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Tim Penyidik Khusus (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah disidik.
Penggeledahan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB, di rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu.
“Tim Sembilan telah melaksanakan penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik datang dengan membawa sejumlah kontainer boks untuk mengamankan barang bukti.
Dokumen yang disita diduga memuat catatan aliran dana, kepemilikan aset, hingga transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan skema pencucian uang. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.
Penggeledahan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya sejumlah lokasi lain lebih dahulu digeledah dalam perkara yang sama.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Kepolisian RI kepada Kejaksaan Agung.
Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah menyita barang bukti bernilai sekitar Rp476 miliar, yang terdiri dari 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta aset lainnya dari sejumlah lokasi, termasuk Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer, dan rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan beberapa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), termasuk Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus mengusut dugaan TPPU.
Selain perkara pencucian uang, penyidik juga menangani tiga penyidikan lain, yakni dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU milik PT PLN (Persero), serta perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada 24 Juli 2026. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik menahannya selama 20 hari pertama dan menitipkan penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Penyidikan juga berkembang dengan penetapan dua tersangka baru dari unsur swasta, yakni NH (Nurman Herin) dan DR (Don Ritto), yang diduga ikut membantu menyamarkan hasil tindak pidana melalui mekanisme pencucian uang.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Aktivis Antikorupsi Sulawesi Utara, Eddy Rompas, dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Menurut Eddy, keberanian aparat penegak hukum menangani dugaan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi internal kejaksaan menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Proses hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eddy.
Ia berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi juga mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati maupun membantu menyamarkan hasil tindak pidana sehingga penegakan hukum benar-benar memberikan efek jera.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar