Kendaraan Tertimpa Tiang Listrik di Jalan Tanggari, Siapa Bertanggung Jawab?
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 249
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kendaraan minibus DB 1076 WB tertimpa tiang listrik yang roboh di Jalan Tanggari, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (7/6/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan arus lalu lintas terganggu dan menimbulkan kerusakan pada kendaraan. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINUT, PRONews5.com – Sebuah kendaraan minibus bernomor polisi DB 1076 WB tertimpa tiang listrik yang roboh di ruas Jalan Tanggari, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (7/6/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan arus lalu lintas sempat terganggu karena badan jalan tertutup tiang dan kabel listrik yang melintang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh PRONews5.com, tiang listrik roboh tepat menimpa bagian atas kendaraan berwarna merah yang sedang berada di lokasi kejadian.

Sejumlah warga terlihat berkumpul di sekitar lokasi, sementara kabel listrik menjuntai di badan jalan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan mengenai korban jiwa dalam insiden tersebut.
Namun, kendaraan mengalami kerusakan akibat tertimpa tiang listrik.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pemilik kendaraan.
Secara hukum, apabila hasil penyelidikan menunjukkan robohnya tiang listrik terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan atau pengawasan oleh pihak pengelola jaringan listrik, maka pemilik tiang dapat dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian korban.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, Pasal 1367 KUHPerdata juga mengatur tanggung jawab pihak yang menguasai atau mengawasi suatu benda apabila benda tersebut menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Namun demikian, apabila robohnya tiang listrik disebabkan oleh faktor bencana alam atau keadaan memaksa (force majeure) yang tidak dapat diprediksi maupun dicegah, maka tanggung jawab hukum harus dibuktikan lebih lanjut melalui hasil investigasi pihak berwenang.
Warga berharap pihak terkait segera melakukan evakuasi tiang dan perbaikan jaringan listrik guna menghindari risiko kecelakaan lanjutan serta memulihkan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola jaringan listrik terkait penyebab robohnya tiang maupun mekanisme pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami pemilik kendaraan.
[**/WIND]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar