Warga Pertanyakan Netralitas BPD Wineru, Laporan Hasil Pilhut Tak Kunjung Disampaikan ke Kabupaten
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
- visibility 167
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM — Warga Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, mempertanyakan sikap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yang hingga kini disebut belum menyampaikan laporan hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Kondisi tersebut berdampak pada belum dilantiknya Hukum Tua terpilih Desa Wineru.
Warga menduga keterlambatan penyampaian laporan tersebut berkaitan dengan adanya intervensi dari salah satu calon Hukum Tua yang tidak terpilih terhadap BPD.
Dugaan itu disebut bertujuan agar proses penetapan dan pelantikan Hukum Tua terpilih mengalami penundaan.
BPD Wineru maupun calon yang disebut dalam dugaan tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang.
Persoalan utama yang dipertanyakan warga adalah pelaksanaan fungsi dan kewenangan BPD setelah tahapan pemilihan selesai.
Warga menilai BPD semestinya menjalankan tugas sesuai ketentuan, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemilihan dari panitia dan menyampaikannya kepada pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku.
Ketentuan mengenai BPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam Pasal 43 disebutkan bahwa BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali Kota paling lama tujuh hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar warga mempertanyakan alasan laporan hasil Pilhut Wineru belum diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa.
“Ada apa dengan BPD? BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang seharusnya menjalankan fungsi dan kewenangannya secara objektif serta tidak memihak kepada calon tertentu,” ujar sejumlah warga Wineru.
Menurut warga, BPD memiliki posisi penting dalam memastikan proses demokrasi desa berjalan sesuai aturan.
Karena itu, BPD dinilai tidak seharusnya mengambil tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya mengubah atau menghambat hasil pemilihan yang telah ditetapkan melalui tahapan resmi.
Warga juga mempertanyakan mengapa hasil pemilihan yang telah dilakukan belum segera diproses melalui jalur administrasi pemerintahan.
Mereka meminta Pemerintah Kecamatan Kakas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa turun tangan untuk memastikan apakah keterlambatan tersebut disebabkan persoalan administratif, keberatan terhadap hasil pemilihan, atau terdapat faktor lain.
“Kalau memang ada keberatan terhadap hasil Pilhut, seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang diatur.
Jangan sampai proses administrasi pemerintahan desa justru terhambat karena kepentingan salah satu calon,” kata warga.
Dari sisi tata kelola pemerintahan desa, keterlambatan proses penetapan Hukum Tua terpilih berpotensi berdampak terhadap kepastian administrasi pemerintahan Desa Wineru.
Karena itu, masyarakat meminta persoalan tersebut segera diperjelas sehingga tidak berkembang menjadi persoalan baru di tingkat desa.
Warga juga mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap BPD Wineru untuk memastikan apakah seluruh tahapan setelah pemilihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan dinilai penting untuk membedakan antara keterlambatan yang disebabkan persoalan administratif dengan dugaan tindakan yang disengaja.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban atau ketentuan yang mengatur BPD, warga meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang kami minta sederhana, aturan dijalankan.
Hasil Pilhut harus diproses sesuai mekanisme dan jangan ada pihak yang mencoba menghambat proses hanya karena calon yang didukung tidak terpilih,” tegas warga.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar