11 Dapur MBG Sulut Diduga Terkoneksi, Insentif Operasional Capai Rp1,32 Miliar per Bulan
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 801
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Dari kiri ke kanan) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung yang kini jadi tersangka kasus korupsi MBG saat bersama Melky Jakhin Pangemanan saat meninjau langsung kesiapan fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sulawesi Utara, 17 Mei 2025. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Utara disebut memiliki skema insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari per dapur sebagaimana tertuang dalam ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Jika dihitung dari 11 unit dapur yang beroperasi, total nilai insentif operasional dapat mencapai sekitar Rp1,32 miliar per bulan.
Skema insentif tersebut merupakan bagian dari kebijakan BGN yang bersifat availability based, yakni pembayaran diberikan berdasarkan ketersediaan fasilitas dan kesiapan operasional SPPG, bukan berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Sejumlah pemberitaan media nasional yang merujuk pada penjelasan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menyebutkan bahwa nilai Rp6 juta per hari diberikan sebagai bentuk dukungan operasional kepada mitra pengelola dapur yang telah memenuhi standar teknis dan kesiapan layanan.
Dalam ketentuan yang juga dikutip dari penjelasan resmi BGN, insentif tersebut dapat dihentikan apabila SPPG tidak memenuhi standar atau dihentikan secara permanen.
Namun, pada kondisi tertentu yang bersifat sementara, pembayaran masih dapat berjalan sesuai evaluasi operasional di lapangan.
Di Sulawesi Utara, sejumlah SPPG yang disebut berada dalam jaringan operasional tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Manado, Bitung, Minahasa, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, hingga Kotamobagu.
Dalam perkembangan informasi yang beredar, pengelolaan 11 dapur tersebut diduga tidak berada dalam satu entitas tunggal, melainkan melalui beberapa yayasan yang memiliki keterkaitan manajemen.
Sejumlah nama yayasan yang disebut dalam pola tersebut antara lain Yayasan Mapalus Jakhin Perkasa, Yayasan Manguni Winetin Tonsea, dan Yayasan Manguni Sejahtera Abadi. Ketiganya diduga berada dalam satu pola koordinasi pengelolaan SPPG di wilayah tersebut.
Namun demikian, hingga kini belum terdapat dokumen resmi dari BGN maupun otoritas penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran atau struktur kendali terpusat dalam pengelolaan SPPG di Sulawesi Utara.
Di tingkat nasional, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG yang melibatkan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional.
Dalam proses tersebut, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta beberapa pejabat lain telah diperiksa dalam rangka pendalaman dugaan pengaturan dalam proses verifikasi mitra dan pengelolaan SPPG di berbagai daerah.
Penyidik juga menelusuri potensi penyimpangan dalam sistem penunjukan yayasan, pengadaan barang operasional, serta mekanisme distribusi insentif yang bersumber dari anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Utara, termasuk Melky Jakhin Pangemanan (MJP), terkait dugaan keterlibatan dalam pengelolaan jaringan 11 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Saat PRONews5.com berupaya melakukan konfirmasi melalui nomor pribadi 0811-43*****, panggilan tidak diangkat meski nomor tersebut dalam kondisi aktif.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait struktur pengelolaan, mekanisme penggunaan yayasan, serta perhitungan insentif operasional yang beredar, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
MJP yang dalam sejumlah informasi disebut sebagai salah satu pengelola jaringan SPPG di Sulawesi Utara, juga belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan yang diajukan redaksi.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar