Pakar Hukum: Putusan MK Tak Halangi DPR Bentuk UU Baru soal Pilkada Lewat DPRD
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- visibility 254
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dr. Santrawan Paparang, SH., MH., M.Kn.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dinilai tidak serta-merta menutup ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah sistem Pilkada melalui revisi atau pembentukan regulasi baru. Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana sekaligus pengacara senior, Dr. Santrawan Paparang, SH., MH., M.Kn.
Menurut Santrawan, Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 hanya menguji dan mengikat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sehingga daya ikat putusan tersebut terbatas pada norma yang diuji.
“Yang diuji Mahkamah Konstitusi adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Karena itu, apabila di kemudian hari DPR bersama pemerintah membentuk undang-undang baru yang mengatur kepala daerah dipilih melalui DPRD, maka secara hukum putusan MK terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak otomatis mengikat terhadap undang-undang baru tersebut,” ujar Santrawan dalam analisis hukumnya.
Ia menjelaskan, apabila nantinya lahir undang-undang baru yang mengubah mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD, maka norma baru tersebut tetap berlaku sampai ada pihak yang kembali mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan kata lain, menurutnya, putusan MK bukan berarti menutup selamanya peluang perubahan sistem Pilkada melalui jalur legislasi.
Santrawan menilai, dari perspektif hukum tata negara, DPR sebagai pembentuk undang-undang tetap memiliki kewenangan melakukan perubahan kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi.
Ia menegaskan, jika pembentuk undang-undang menilai sistem Pilkada langsung perlu dievaluasi karena perkembangan politik nasional, maka perubahan dapat dilakukan melalui mekanisme legislasi yang sah.
“Putusan MK tidak menghapus kewenangan pembentuk undang-undang membuat regulasi baru. Yang menentukan konstitusional atau tidaknya undang-undang baru nantinya adalah apabila norma tersebut kembali diuji di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Dalam kajian hukumnya, Santrawan mengemukakan sedikitnya tiga persoalan yang selama ini muncul dalam praktik Pilkada langsung.
Pertama, tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah sehingga berpotensi memicu praktik politik uang, ketergantungan kepada penyandang dana, bahkan penjualan aset pribadi maupun pinjaman untuk membiayai kontestasi.
Kedua, masa kampanye yang panjang dinilai menguras energi politik dan anggaran.
Ketiga, kompetisi politik kerap memicu gesekan horizontal di tengah masyarakat yang berdampak terhadap situasi keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, fenomena tersebut menjadi alasan yang patut dipertimbangkan apabila pemerintah dan DPR ingin mengevaluasi sistem Pilkada ke depan.
Dua Manfaat Jika Dipilih DPRD
Santrawan juga menguraikan sejumlah potensi keuntungan apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Menurutnya, kepala daerah terpilih akan lebih fokus bekerja karena tidak dibebani kewajiban mengembalikan biaya politik yang besar.
Selain itu, sistem tersebut dinilai dapat menekan potensi tindak pidana korupsi yang sering dikaitkan dengan upaya pengembalian modal politik setelah memenangkan Pilkada.
Namun demikian, ia menekankan mekanisme tersebut harus disertai syarat yang ketat agar tetap menjaga legitimasi publik.
Ia mengusulkan calon bupati dan wali kota wajib memperoleh sedikitnya 50.000 dukungan masyarakat, sedangkan calon gubernur minimal 150.000 dukungan, yang dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai disertai fotokopi KTP para pendukung sebelum dapat mengikuti proses pemilihan di DPRD.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 yang diajukan empat mahasiswa terkait frasa “secara langsung dan demokratis” dalam ketentuan Pilkada.
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Mahkamah juga menilai kekhawatiran bahwa Pilkada akan dikembalikan ke DPRD masih bersifat asumtif karena hingga kini sistem pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, analisis hukum yang disampaikan Dr. Santrawan Paparang menghadirkan perspektif berbeda. Ia menilai putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penutup ruang legislasi, melainkan hanya berlaku terhadap norma yang sedang diuji.
Oleh karena itu, arah kebijakan sistem Pilkada di masa depan tetap berada di tangan pembentuk undang-undang, dengan tetap membuka ruang pengujian konstitusional apabila lahir regulasi baru.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar