Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pakar Hukum: Putusan MK Tak Halangi DPR Bentuk UU Baru soal Pilkada Lewat DPRD

Pakar Hukum: Putusan MK Tak Halangi DPR Bentuk UU Baru soal Pilkada Lewat DPRD

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • visibility 254
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dinilai tidak serta-merta menutup ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah sistem Pilkada melalui revisi atau pembentukan regulasi baru. Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana sekaligus pengacara senior, Dr. Santrawan Paparang, SH., MH., M.Kn.

Menurut Santrawan, Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 hanya menguji dan mengikat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sehingga daya ikat putusan tersebut terbatas pada norma yang diuji.

“Yang diuji Mahkamah Konstitusi adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Karena itu, apabila di kemudian hari DPR bersama pemerintah membentuk undang-undang baru yang mengatur kepala daerah dipilih melalui DPRD, maka secara hukum putusan MK terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak otomatis mengikat terhadap undang-undang baru tersebut,” ujar Santrawan dalam analisis hukumnya.

Ia menjelaskan, apabila nantinya lahir undang-undang baru yang mengubah mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD, maka norma baru tersebut tetap berlaku sampai ada pihak yang kembali mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan kata lain, menurutnya, putusan MK bukan berarti menutup selamanya peluang perubahan sistem Pilkada melalui jalur legislasi.

Santrawan menilai, dari perspektif hukum tata negara, DPR sebagai pembentuk undang-undang tetap memiliki kewenangan melakukan perubahan kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi.

Ia menegaskan, jika pembentuk undang-undang menilai sistem Pilkada langsung perlu dievaluasi karena perkembangan politik nasional, maka perubahan dapat dilakukan melalui mekanisme legislasi yang sah.

“Putusan MK tidak menghapus kewenangan pembentuk undang-undang membuat regulasi baru. Yang menentukan konstitusional atau tidaknya undang-undang baru nantinya adalah apabila norma tersebut kembali diuji di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Dalam kajian hukumnya, Santrawan mengemukakan sedikitnya tiga persoalan yang selama ini muncul dalam praktik Pilkada langsung.

Pertama, tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah sehingga berpotensi memicu praktik politik uang, ketergantungan kepada penyandang dana, bahkan penjualan aset pribadi maupun pinjaman untuk membiayai kontestasi.

Kedua, masa kampanye yang panjang dinilai menguras energi politik dan anggaran.

Ketiga, kompetisi politik kerap memicu gesekan horizontal di tengah masyarakat yang berdampak terhadap situasi keamanan dan ketertiban.

Menurutnya, fenomena tersebut menjadi alasan yang patut dipertimbangkan apabila pemerintah dan DPR ingin mengevaluasi sistem Pilkada ke depan.

Dua Manfaat Jika Dipilih DPRD

Santrawan juga menguraikan sejumlah potensi keuntungan apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Menurutnya, kepala daerah terpilih akan lebih fokus bekerja karena tidak dibebani kewajiban mengembalikan biaya politik yang besar.

Selain itu, sistem tersebut dinilai dapat menekan potensi tindak pidana korupsi yang sering dikaitkan dengan upaya pengembalian modal politik setelah memenangkan Pilkada.

Namun demikian, ia menekankan mekanisme tersebut harus disertai syarat yang ketat agar tetap menjaga legitimasi publik.

Ia mengusulkan calon bupati dan wali kota wajib memperoleh sedikitnya 50.000 dukungan masyarakat, sedangkan calon gubernur minimal 150.000 dukungan, yang dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai disertai fotokopi KTP para pendukung sebelum dapat mengikuti proses pemilihan di DPRD.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 yang diajukan empat mahasiswa terkait frasa “secara langsung dan demokratis” dalam ketentuan Pilkada.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Mahkamah juga menilai kekhawatiran bahwa Pilkada akan dikembalikan ke DPRD masih bersifat asumtif karena hingga kini sistem pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, analisis hukum yang disampaikan Dr. Santrawan Paparang menghadirkan perspektif berbeda. Ia menilai putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penutup ruang legislasi, melainkan hanya berlaku terhadap norma yang sedang diuji.

Oleh karena itu, arah kebijakan sistem Pilkada di masa depan tetap berada di tangan pembentuk undang-undang, dengan tetap membuka ruang pengujian konstitusional apabila lahir regulasi baru.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivis Sulut Desak Kejari Minahasa Usut Temuan BPK, Eddy Rompas Minta Periksa Pengelola Retribusi Pasar

    Aktivis Sulut Desak Kejari Minahasa Usut Temuan BPK, Eddy Rompas Minta Periksa Pengelola Retribusi Pasar

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 212
    • 0Komentar

    MINAHASA,PRONEWS5.COM — Aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Eddy Rompas, dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024. Menurut Eddy, hasil audit BPK yang mengungkap adanya kekurangan penyetoran retribusi sebesar Rp444.547.000 serta potensi kehilangan pendapatan daerah […]

  • Balap Liar di Kotamobagu Makin Marak, Satlantas Tingkatkan Patroli Ramadan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 245
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONews5.com – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu memperketat patroli untuk mencegah aksi balap liar yang kerap membahayakan keselamatan dan mengganggu ketenangan ibadah masyarakat. Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, melalui Kasat Lantas, AKP Luster Simanjuntak, mengatakan balap liar hampir selalu muncul setiap Ramadan, terutama pada jam rawan seperti selepas […]

  • Keluarga Wenny Lumentut–Sangi Ucapkan Terima Kasih kepada Warga dan Polri atas Suksesnya Nobar Final Piala Dunia 2026

    Keluarga Wenny Lumentut–Sangi Ucapkan Terima Kasih kepada Warga dan Polri atas Suksesnya Nobar Final Piala Dunia 2026

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 225
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Keluarga Wenny Lumentut–Sangi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon, khususnya para pencinta sepak bola, serta jajaran Polres Tomohon yang telah mendukung terselenggaranya rangkaian kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia FIFA 2026 hingga puncaknya pada laga final Spanyol melawan Argentina, Senin (20/7/2026) dini hari. Kegiatan nobar yang dipusatkan […]

  • Kejati Sulut Bahas Kendala AMDAL Proyek RSUD Bolmut

    Kejati Sulut Bahas Kendala AMDAL Proyek RSUD Bolmut

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam program PHTC Batch III Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut difokuskan pada identifikasi dan penanganan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan […]

  • Kejari Kotamobagu Tahan Eks Operator KPU Boltim, Diduga Korupsi Dana Rp755 Juta

    Kejari Kotamobagu Tahan Eks Operator KPU Boltim, Diduga Korupsi Dana Rp755 Juta

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 340
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU|PRONews5.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan HM alias Itik, mantan staf pengelola keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Timur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2021. Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2026 berdasarkan surat perintah penyidikan dan hasil pengembangan audit internal serta pemeriksaan Inspektorat. Dalam […]

  • Tak Hanya di Danau, Ikan Sapu-Sapu Kuasai Sungai Tondano

    Tak Hanya di Danau, Ikan Sapu-Sapu Kuasai Sungai Tondano

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 478
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM — Ledakan populasi ikan sapu-sapu di Danau Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kini semakin mengkhawatirkan. Tak hanya mendominasi perairan danau, spesies invasif ini juga dilaporkan telah menyebar hingga ke dasar sungai dan aliran air yang terhubung, Sabtu (25/4/2026). Fenomena ini terungkap dari aktivitas penangkapan nelayan yang hampir setiap hari mendapati jaring mereka dipenuhi […]

expand_less