Jaksa Agung Diminta Telusuri Dugaan Peran MJP ‘CEO MBG Sulut’ dalam Penguasaan 11 Dapur MBG
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
- visibility 746
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: kalikatur/ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, didorong untuk menelusuri dugaan peran Melky Jakhin Pangemanan (MJP), yang dikenal sebagai “CEO MBG Sulut”, dalam pengelolaan sedikitnya 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Utara.
Desakan tersebut mencuat seiring berkembangnya penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
Sejumlah pihak menilai penelusuran perlu dilakukan hingga ke daerah guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun PRONews5.com dari sumber yang mengetahui pelaksanaan Program MBG di Sulawesi Utara, sedikitnya 11 dapur MBG diduga berada dalam satu jaringan pengelolaan yang dikaitkan dengan MJP.
Sedikitnya 11 dapur MBG yang tersebar dari wilayah Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung hingga Bolaang Mongondow Raya diduga berada dalam satu pola koordinasi pengelolaan.
Lokasi tersebut meliputi SPPG Sarongsong Airmadidi, Apela 1 Ranowulu, Teling Atas Wanea, Warembungan Pineleng, Kakenturan I Maesa, Girian Atas, Bitung-Amurang, Winenet Aertambaga, Tadoy Boltim, Lolak Bolmong, dan Kopandakan Kotamobagu.
Selain jumlah dapur yang cukup besar, perhatian juga tertuju pada penggunaan sejumlah yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan program tersebut.
Data yang diperoleh menunjukkan pengelolaan sejumlah SPPG diduga dilakukan melalui beberapa yayasan, antara lain Yayasan Mapalus Jakhin Perkasa, Yayasan Manguni Winetin Tonsea, dan Yayasan Manguni Sejahtera Abadi.
Ketiga yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dalam jaringan manajemen yang dikenal sebagai Yayasan Manguni Mapalus Grup Manajemen Pengelola MJP.
Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aparat penegak hukum perlu menelusuri bukan hanya nama yayasan yang digunakan, tetapi juga pihak yang mengendalikan operasional, mengambil keputusan strategis, serta menerima manfaat ekonomi dari pengelolaan program.
“Yang perlu ditelusuri bukan hanya nama yayasannya, tetapi siapa yang mengendalikan operasional, pengambilan keputusan, dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan program tersebut,” ujar sumber tersebut.
Ia menilai penggunaan beberapa yayasan perlu diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk aturan terkait pembatasan jumlah dapur yang dapat dikelola oleh satu yayasan dalam satu wilayah.
Selain aspek tata kelola, besarnya nilai anggaran yang berputar dalam program tersebut juga menjadi perhatian.
Berdasarkan skema operasional MBG, setiap dapur memperoleh insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari. Dengan asumsi operasional selama 20 hari dalam satu bulan, satu dapur berpotensi menerima sekitar Rp120 juta per bulan.
Apabila dikalikan dengan 11 dapur yang diduga berada dalam satu jaringan pengelolaan, potensi insentif operasional yang dikelola dapat mencapai sekitar Rp1,32 miliar setiap bulan.
Nilai tersebut belum termasuk anggaran bahan baku makanan yang disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat di masing-masing wilayah.
Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penyidikan hingga ke daerah, termasuk menelusuri pelaksanaan Program MBG di Sulawesi Utara.
Menurutnya, pengungkapan kasus yang sedang ditangani Kejagung menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap hubungan antara yayasan pelaksana, mitra SPPG, serta pihak-pihak yang diduga memiliki kendali atas operasional program.
“Kalau Kejagung sudah menemukan adanya yayasan terafiliasi yang memperoleh keuntungan besar dari Program MBG, maka penyidik harus menelusuri apakah pola yang sama juga terjadi di daerah, termasuk di Sulawesi Utara,” kata Wenas.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat justru dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
Karena itu seluruh hubungan antara yayasan, pengelola, dan aliran dana harus ditelusuri secara terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, PRONews5.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Melky Jakhin Pangemanan terkait informasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan sejumlah dapur MBG di Sulawesi Utara.
Permintaan konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Media ini meminta penjelasan terkait dugaan keterlibatan dalam pengelolaan sejumlah SPPG, penggunaan beberapa yayasan dalam operasional dapur MBG, serta tanggapan terhadap berbagai informasi yang berkembang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun hak jawab resmi.
PRONews5.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Melky Jakhin Pangemanan maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar