Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pakar Hukum: Putusan MK Tak Halangi DPR Bentuk UU Baru soal Pilkada Lewat DPRD

Pakar Hukum: Putusan MK Tak Halangi DPR Bentuk UU Baru soal Pilkada Lewat DPRD

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • visibility 252
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dinilai tidak serta-merta menutup ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah sistem Pilkada melalui revisi atau pembentukan regulasi baru. Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana sekaligus pengacara senior, Dr. Santrawan Paparang, SH., MH., M.Kn.

Menurut Santrawan, Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 hanya menguji dan mengikat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sehingga daya ikat putusan tersebut terbatas pada norma yang diuji.

“Yang diuji Mahkamah Konstitusi adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Karena itu, apabila di kemudian hari DPR bersama pemerintah membentuk undang-undang baru yang mengatur kepala daerah dipilih melalui DPRD, maka secara hukum putusan MK terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak otomatis mengikat terhadap undang-undang baru tersebut,” ujar Santrawan dalam analisis hukumnya.

Ia menjelaskan, apabila nantinya lahir undang-undang baru yang mengubah mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD, maka norma baru tersebut tetap berlaku sampai ada pihak yang kembali mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan kata lain, menurutnya, putusan MK bukan berarti menutup selamanya peluang perubahan sistem Pilkada melalui jalur legislasi.

Santrawan menilai, dari perspektif hukum tata negara, DPR sebagai pembentuk undang-undang tetap memiliki kewenangan melakukan perubahan kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi.

Ia menegaskan, jika pembentuk undang-undang menilai sistem Pilkada langsung perlu dievaluasi karena perkembangan politik nasional, maka perubahan dapat dilakukan melalui mekanisme legislasi yang sah.

“Putusan MK tidak menghapus kewenangan pembentuk undang-undang membuat regulasi baru. Yang menentukan konstitusional atau tidaknya undang-undang baru nantinya adalah apabila norma tersebut kembali diuji di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Dalam kajian hukumnya, Santrawan mengemukakan sedikitnya tiga persoalan yang selama ini muncul dalam praktik Pilkada langsung.

Pertama, tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah sehingga berpotensi memicu praktik politik uang, ketergantungan kepada penyandang dana, bahkan penjualan aset pribadi maupun pinjaman untuk membiayai kontestasi.

Kedua, masa kampanye yang panjang dinilai menguras energi politik dan anggaran.

Ketiga, kompetisi politik kerap memicu gesekan horizontal di tengah masyarakat yang berdampak terhadap situasi keamanan dan ketertiban.

Menurutnya, fenomena tersebut menjadi alasan yang patut dipertimbangkan apabila pemerintah dan DPR ingin mengevaluasi sistem Pilkada ke depan.

Dua Manfaat Jika Dipilih DPRD

Santrawan juga menguraikan sejumlah potensi keuntungan apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Menurutnya, kepala daerah terpilih akan lebih fokus bekerja karena tidak dibebani kewajiban mengembalikan biaya politik yang besar.

Selain itu, sistem tersebut dinilai dapat menekan potensi tindak pidana korupsi yang sering dikaitkan dengan upaya pengembalian modal politik setelah memenangkan Pilkada.

Namun demikian, ia menekankan mekanisme tersebut harus disertai syarat yang ketat agar tetap menjaga legitimasi publik.

Ia mengusulkan calon bupati dan wali kota wajib memperoleh sedikitnya 50.000 dukungan masyarakat, sedangkan calon gubernur minimal 150.000 dukungan, yang dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai disertai fotokopi KTP para pendukung sebelum dapat mengikuti proses pemilihan di DPRD.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 yang diajukan empat mahasiswa terkait frasa “secara langsung dan demokratis” dalam ketentuan Pilkada.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Mahkamah juga menilai kekhawatiran bahwa Pilkada akan dikembalikan ke DPRD masih bersifat asumtif karena hingga kini sistem pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, analisis hukum yang disampaikan Dr. Santrawan Paparang menghadirkan perspektif berbeda. Ia menilai putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penutup ruang legislasi, melainkan hanya berlaku terhadap norma yang sedang diuji.

Oleh karena itu, arah kebijakan sistem Pilkada di masa depan tetap berada di tangan pembentuk undang-undang, dengan tetap membuka ruang pengujian konstitusional apabila lahir regulasi baru.

[**/ARP]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMSI Ucapkan Selamat, Standius Bara Prima Resmi Pimpin TIDAR Sulut 2026–2031

    SMSI Ucapkan Selamat, Standius Bara Prima Resmi Pimpin TIDAR Sulut 2026–2031

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 305
    • 0Komentar

    MANADO | Pronews5.com — Standius Bara Prima Lumbaa, S.I.Kom., resmi terpilih sebagai Ketua Pengurus Daerah (PD) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulawesi Utara periode 2026–2031 dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di Four Points by Sheraton Manado, Minggu (26/4/2026). Ucapan selamat langsung disampaikan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Utara atas terpilihnya kepemimpinan baru tersebut. Ketua […]

  • RAT Koperasi Mooat Prima Jaya Pilih Pengurus Baru, Noldi Ngelo Terpilih Aklamasi

    RAT Koperasi Mooat Prima Jaya Pilih Pengurus Baru, Noldi Ngelo Terpilih Aklamasi

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 329
    • 0Komentar

    TUTUYAN|Pronews5.com — Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Perkebunan Mooat Prima Jaya yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, berhasil menetapkan kepengurusan baru melalui mekanisme musyawarah mufakat. Koperasi primer yang berdiri sejak 1999 itu sebelumnya mengalami kevakuman setelah wafatnya ketua lama, almarhum Lexi Ngelo, sekitar dua tahun lalu. Momentum RAT kali ini menjadi titik awal kebangkitan […]

  • Aljazair Selamat dari Tekanan, Yordania Tumbang 2-1

    Aljazair Selamat dari Tekanan, Yordania Tumbang 2-1

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 173
    • 0Komentar

    CALIFORNIA, PRONEWS5.COM– Tim Nasional Aljazair menunjukkan mentalitas kuat dengan membalikkan keadaan untuk menundukkan Yordania 2-1 dalam laga penyisihan Grup J Piala Dunia FIFA 2026 di Levi’s Stadium, California, Amerika Serikat, Selasa (23/6/2026). Kemenangan krusial ini menjaga asa Aljazair untuk melaju ke fase berikutnya setelah sebelumnya menelan kekalahan pada pertandingan perdana. Yordania sempat membuat kejutan dengan […]

  • Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus TPPO terhadap SME di Polda Metro Jaya hingga Terbit Red Notice Interpol

    Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus TPPO terhadap Perempuan Asal Sulut di Polda Metro Jaya hingga Terbit Red Notice Interpol

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 460
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Kuasa hukum seorang perempuan asal Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berinisial SME mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Mereka menilai penanganan perkara yang menjerat kliennya diduga tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 […]

  • Dasco Fasilitasi Pertemuan dengan Dirut BNI, Dana Gereja Rp28 Miliar Dipastikan Kembali

    Dasco Fasilitasi Pertemuan dengan Dirut BNI, Dana Gereja Rp28 Miliar Dipastikan Kembali

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 362
    • 0Komentar

    JAKARTA|PRONEWS5.COM – Dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar yang sempat digelapkan akhirnya menemukan titik terang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan perwakilan gereja dengan Direktur Utama BNI, yang memastikan pengembalian dana dilakukan paling cepat Rabu, 22 April 2026. Pertemuan tersebut mempertemukan Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia […]

  • Kunjungan Presiden Prabowo di Pulau Miangas Berlangsung Aman dan Lancar

    Kunjungan Presiden Prabowo di Pulau Miangas Berlangsung Aman dan Lancar

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 329
    • 0Komentar

    TALAUD|PRONews5.com – Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, berlangsung aman, tertib, dan lancar, Sabtu (9/5/2026). Presiden Prabowo tiba di Bandara Miangas sekitar pukul 10.45 WITA menggunakan Pesawat Kepresidenan Jet Falcon A-0801 usai menghadiri KTT ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina. Kedatangannya disambut jajaran Forkopimda Sulawesi Utara, Forkopimda […]

expand_less