Aktivis Sulut Desak Kejari Minahasa Usut Temuan BPK, Eddy Rompas Minta Periksa Pengelola Retribusi Pasar
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
- visibility 211
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivis Anti Korupsi Sulut Eddy Rompas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA,PRONEWS5.COM — Aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Eddy Rompas, dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.
Menurut Eddy, hasil audit BPK yang mengungkap adanya kekurangan penyetoran retribusi sebesar Rp444.547.000 serta potensi kehilangan pendapatan daerah mencapai Rp711.728.897,50 tidak cukup hanya ditindaklanjuti secara administratif, tetapi perlu didalami dari aspek pidana apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan melawan hukum.
“Temuan BPK ini sudah sangat jelas menggambarkan adanya kelemahan serius dalam pengelolaan retribusi pasar.
Jika benar uang hasil pungutan digunakan di luar mekanisme keuangan daerah, bahkan untuk kepentingan pribadi sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan, maka aparat penegak hukum harus turun melakukan penyelidikan,” tegas Eddy Rompas kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Ia meminta Kejari Minahasa memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan retribusi pasar, mulai dari Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Bidang terkait, Bendahara Penerimaan, para Kepala Pasar, hingga petugas pemungut retribusi.
Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk mengetahui ke mana aliran dana tersebut, siapa yang menikmati, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Eddy menilai, temuan BPK tidak boleh berhenti sebatas rekomendasi pengembalian uang ke kas daerah.
“Pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila memang ada unsur penyalahgunaan jabatan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Penegakan hukum harus berjalan agar ada efek jera,” ujarnya.
LIN Sulut juga menyoroti temuan auditor mengenai penggunaan tarif retribusi yang tidak sesuai Peraturan Daerah, pemungutan tanpa karcis resmi, lemahnya pengawasan, hingga belum diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah secara sistematis.
Karena itu, Eddy berharap Kejari Minahasa segera mengumpulkan dokumen, meminta keterangan para pihak, dan berkoordinasi dengan BPK apabila diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam temuan tersebut.
“Hukum harus menjadi instrumen untuk menyelamatkan keuangan negara. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang retribusi yang dibayarkan pedagang dikelola dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan,” katanya.
Sebelumnya, LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya kekurangan penyetoran retribusi pasar sebesar Rp444.547.000 serta potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp711.728.897,50 akibat lemahnya pengendalian dan tidak dipatuhinya ketentuan pemungutan retribusi.
Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam tanggapannya kepada BPK menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi auditor.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar