Kejati Sulut Bahas Kendala AMDAL Proyek RSUD Bolmut
- account_circle (**/BEN)
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

Asintel Kejati Sulut Eri Yudianto memimpin rapat pembahasan AGHT terkait AMDAL pembangunan RSUD Bolmut. Foto: Dokumentasi Kejati Sulut.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam program PHTC Batch III Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut difokuskan pada identifikasi dan penanganan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi memengaruhi kelancaran pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Rapat dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., dengan didampingi Kepala Seksi III dan Kepala Seksi IV pada Bidang Intelijen Kejati Sulut.
Forum ini mempertemukan unsur kejaksaan, pemerintah daerah, pengelola rumah sakit, serta pelaksana proyek untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan perizinan lingkungan dan tahapan pembangunan.
Pembangunan RSUD Bolmut sendiri merupakan salah satu proyek yang masuk dalam pengamanan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati Sulut.
Melalui mekanisme tersebut, kejaksaan menjalankan fungsi pengamanan dari sisi intelijen guna mengidentifikasi potensi hambatan serta mendorong penyelesaian permasalahan yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan.
Sejumlah pihak menghadiri pertemuan tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmut, Direktur RSUD Bolmut, jajaran Pemerintah Kabupaten Bolmut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perwakilan penyedia jasa PT Brantas Abipraya, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut bersama jajarannya.
Pembahasan mengenai AMDAL menjadi bagian penting dalam koordinasi tersebut karena aspek lingkungan merupakan salah satu unsur yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan.
Penyelesaian persoalan perizinan perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku agar kegiatan konstruksi memiliki landasan administratif dan lingkungan yang sesuai dengan regulasi.
Dari perspektif pengamanan pembangunan strategis, koordinasi lintas instansi juga berfungsi sebagai langkah mitigasi terhadap potensi kendala sejak dini.
Melalui pertukaran informasi dan pembahasan bersama, setiap pihak diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan sesuai kewenangan masing-masing serta merumuskan langkah penyelesaian yang terukur.
Kendati demikian, informasi mengenai bentuk spesifik kendala AMDAL, status dokumen perizinan, maupun hasil konkret rapat belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah pertemuan tersebut telah menghasilkan keputusan final atau masih memerlukan tindak lanjut dari instansi terkait.
Kejati Sulut melalui Bidang Intelijen menegaskan peran pengamanan pembangunan strategis sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran proyek pemerintah, mengantisipasi potensi AGHT, dan mendorong pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan hukum.
Pembangunan RSUD Bolmut diharapkan dapat terlaksana dengan memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, khususnya dalam peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
- Penulis: (**/BEN)



Saat ini belum ada komentar