Gasak Sound System di Tomohon, Pelaku Curanik Diringkus Polisi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
- visibility 625
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus curanik di Kakaskasen, dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON, PRONEWS5.COM – Polres Tomohon mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanik) yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara. Seorang pria berinisial F.A.L (29), yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap setelah diduga mencuri peralatan sound system milik warga.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tomohon, Jumat (3/4/2026). Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKBP Nur Kholis.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial J.S.W.M (44), seorang wiraswasta, yang melaporkan kejadian pencurian pada 19 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tomohon melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri, SH., MH., menambahkan bahwa pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara tanpa perlawanan.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk mengambil barang-barang yang berada di teras rumah korban tanpa diketahui pemilik.
Dalam aksinya, pelaku mengambil satu unit mixer audio merek Ashley tipe Premium 6, satu unit power sound system merek Bell tipe M-270, serta satu unit box power berwarna hitam. Barang bukti tersebut turut dihadirkan dalam konferensi pers sebagai bagian dari pengungkapan kasus.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Tomohon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar