APH Jangan Tutup Mata! Dugaan Tambang Ilegal Rio Koyong di Ratatotok Diminta Diusut
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- visibility 382
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RATATOTOK, PRONEWS5.COM – Sejumlah warga dan pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara, segera mengusut dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam informasi yang dihimpun redaksi, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh Rio Koyong dan berlangsung di kawasan yang disebut berada di sekitar hutan lindung.
Desakan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa aktivitas penambangan diduga masih menggunakan sedikitnya empat unit alat berat jenis excavator untuk mengeruk material yang mengandung emas.
Kegiatan itu disebut berlangsung siang dan malam dengan metode pengolahan menggunakan bak rendaman berkapasitas besar.
Seorang tokoh masyarakat Ratatotok yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan mengatakan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak Polda Sulut bersama Polres Mitra segera bertindak terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Jika terus dibiarkan, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” ujarnya kepada PRONEWS5.COM, pada Rabu (15/7/2026) di Manado.
Pernyataan senada disampaikan warga lainnya. Menurutnya, aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di kawasan hutan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas apabila tidak segera dihentikan.
Warga mengaku khawatir terhadap dampak ekologis yang dapat ditimbulkan, mulai dari kerusakan kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, hingga meningkatnya potensi longsor dan banjir yang dapat mengancam permukiman masyarakat di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, hingga pertengahan Juli 2026 aktivitas penambangan tersebut diduga masih berlangsung. Sejumlah sumber menyebutkan sedikitnya empat unit excavator masih beroperasi di lokasi yang disebut berada di kawasan Royal Hill Ratatotok.
Informasi yang dihimpun juga menyebut material hasil galian diduga diproses menggunakan dua bak penampungan berkapasitas sekitar 3.000 dan 2.000 dengan sistem rendaman sebelum dilakukan proses lanjutan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Sebelumnya, Polres Minahasa Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara diketahui telah memasang baliho larangan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok.
Meski demikian, sejumlah warga mengklaim aktivitas penambangan diduga masih terus berlangsung.
Para pegiat lingkungan menilai apabila lokasi tersebut benar merupakan kawasan hutan lindung, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meminta aparat menyelidiki status kawasan, legalitas aktivitas pertambangan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pemerintah pusat sendiri telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penertiban pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, PRONEWS5.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Rio Koyong, Polda Sulawesi Utara, dan Polres Minahasa Tenggara terkait informasi dugaan aktivitas PETI tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar