Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Arga, Mantan Bendahara KPU Boltim, Resmi Ditahan Kejari Kotamobagu dalam Kasus Dugaan Korupsi

Arga, Mantan Bendahara KPU Boltim, Resmi Ditahan Kejari Kotamobagu dalam Kasus Dugaan Korupsi

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 348
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTAMOBAGU, PRONews5.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Setelah sebelumnya menahan CM alias Cris yang merupakan operator KPU Boltim, penyidik kini menetapkan dan menahan AK alias Arga, mantan Bendahara KPU Boltim, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Senin (8/6/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Arga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tajrifin Muliana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03.a/P.1.12/Fd.2/06/2026 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-03/P.1.12/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Menurut Tajrifin, langkah penahanan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif penyidik.

“Penahanan ini sudah berdasarkan ketentuan hukum. Penyidik menilai terdapat kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Tajrifin dalam konferensi pers.

Kejari Kotamobagu menegaskan akan terus mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan KPU Boltim, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran penggunaan anggaran yang menjadi objek penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

[**/NOX]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hillary Brigitta Lasut Dorong Sertifikasi Influencer, Siapkan Pendampingan Hukum dan Pajak

    Hillary Brigitta Lasut Dorong Sertifikasi Influencer, Siapkan Pendampingan Hukum dan Pajak

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 176
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M., menegaskan pentingnya perlindungan hukum, literasi perpajakan, serta peningkatan profesionalisme bagi para kreator konten dan influencer di Indonesia. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Workshop Peningkatan Kapasitas SDM Ekonomi Kreatif bertajuk “Konten Viral Bernilai” yang diselenggarakan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (EKRAF) di […]

  • Pemerintah Perketat Belanja TIK, Cegah Pemborosan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 378
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Pemerintah Republik Indonesia memperketat pengelolaan belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan berdampak langsung pada peningkatan layanan publik. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mencegah pemborosan akibat pembangunan aplikasi pemerintah yang tidak saling terhubung atau duplikasi sistem.Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam peluncuran Rencana […]

  • Desakan Bongkar Mafia Tambang Emas Ilegal Sulut Bergema dari Daerah hingga ke Pusat

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 426
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Gelombang desakan agar negara bertindak tegas terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara terus menguat. Setelah sebelumnya disuarakan oleh Masyarakat Adat Waraney Toar Lumimuut, kini tuntutan serupa kembali disampaikan aktivis Uni Demokrasi Indonesia (UDI) melalui aksi demonstrasi di Jakarta. Sebelumnya, massa Masyarakat Adat Waraney Toar Lumimuut menggelar aksi damai […]

  • Kajati Sulut Lantik Ketua ABPEDNAS Srikandi Jaga Desa dan ASLINMAS Manado

    Kajati Sulut Lantik Ketua ABPEDNAS Srikandi Jaga Desa dan ASLINMAS Manado

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., melantik para ketua dan pengurus organisasi ABPEDNAS, Srikandi Jaga Desa, serta ASLINMAS Kota Manado, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyaluran bantuan air bersih bagi masyarakat di Pulau Bunaken, Pulau Siladen, dan Pulau Manado Tua. Dalam pelantikan […]

  • Pemerintah Percepat Pembangunan 15.000 Hunian Sementara Korban Bencana Sumatra

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah memastikan percepatan pembangunan sebanyak 15.000 unit hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah terus berjalan sesuai target. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk segera memindahkan warga dari lokasi pengungsian menuju tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan manusiawi sebagai tahapan awal pemulihan pascabencana. Presiden Republik Indonesia Prabowo […]

  • Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Wajib Bayar Rp809,59 Miliar

    Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Wajib Bayar Rp809,59 Miliar

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 223
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026). Pendiri Gojek itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 yang dinilai mengakibatkan kerugian keuangan […]

expand_less