Serang PRONews5.com Lewat Media Lain, Emas PT HWR Disita Jaksa
- account_circle rafael
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- visibility 736
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Terpisah, Pemimpin Redaksi PRONews5.com, Adrianus R. Pusungunaung, menegaskan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah petinggi PT HWR menggunakan nomor kontak yang diperoleh saat upaya konfirmasi di Dinas ESDM Sulut.
Namun, menurutnya, tidak ada respons resmi. “Kami sudah berupaya konfirmasi. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab.
Jangan menyerang media lain melalui media berbeda,” tegas Adrianus, Selasa (3/3/2026) di Manado.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme Hak Jawab diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 1 angka 11 menyebut hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk menanggapi pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Pers wajib melayani hak jawab, dan jika tidak, dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 juta.
“Sengketa hak jawab diselesaikan oleh Dewan Pers. Jadi gunakan mekanisme itu. Jangan memutarbalikkan berita lewat media lain tanpa konfirmasi,” ujarnya.
Adrianus yang juga Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan berharap persaingan media dilakukan secara sehat dan profesional.
“Kami terbuka untuk dikonfirmasi. Tapi jangan menyebut nama media kami tanpa pernah menghubungi redaksi,” tandasnya.
[**/IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar