Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita TNI » TNI AL Gagalkan Pengiriman 300 Kg Sianida di KM Sabuk Nusantara 97, Asal Barang Masih Diselidiki

TNI AL Gagalkan Pengiriman 300 Kg Sianida di KM Sabuk Nusantara 97, Asal Barang Masih Diselidiki

  • account_circle (**/RAND)
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 208
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GORONTALO, PRONEWS5.COM – Tim gabungan yang dipimpin TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya pengiriman 300 kilogram bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) yang diduga dilakukan secara ilegal melalui KM Sabuk Nusantara 97 di Pelabuhan Kelas III Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Hingga kini, aparat masih mendalami asal-usul barang, pemilik, serta tujuan sebenarnya dari pengiriman tersebut.

Pengungkapan kasus itu dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan Pos TNI AL (Posal) Kwandang, Bea Cukai Gorontalo, Polres Gorontalo Utara, Balai Kekarantinaan Kesehatan Gorontalo, dan UPP Kelas III Kwandang pada Selasa (21/7/2026).

Operasi bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan adanya pengiriman bahan kimia berbahaya melalui jalur Tol Laut menggunakan KM Sabuk Nusantara 97.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas bongkar muat serta pemeriksaan barang sebelum kapal bertolak dari Pelabuhan Kwandang menuju rute Kwandang–Buol dengan tujuan akhir Sebatik.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan 300 kilogram sianida yang dikemas dalam 10 karung dengan berat sekitar 250 kilogram serta dua dus dengan berat 50 kilogram. Seluruh bahan kimia tersebut diduga hendak dikirim tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Seluruh sianida kemudian diamankan di Pos TNI AL Kwandang sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Gorontalo Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut bersama instansi terkait.

Meski barang bukti telah diamankan, aparat belum mengungkap identitas pihak yang bertanggung jawab maupun asal barang tersebut.

Pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi serta kemungkinan tujuan penggunaan bahan kimia berbahaya itu.

Kepala Dinas Penerangan Kodaeral VIII, Letkol Laut (P) Andreas Suko Riyanto, S.H., menegaskan penyelidikan masih berlangsung.

“Masih pendalaman, dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Gorut,” ujar Andreas saat dikonfirmasi wartawan melalui grup WhatsApp.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan mengenai ada atau tidaknya tersangka, termasuk asal-usul 300 kilogram sianida yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diawasi secara ketat.

Selain dimanfaatkan untuk kepentingan industri tertentu, bahan tersebut juga kerap disalahgunakan, termasuk dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Keberhasilan operasi gabungan ini dinilai menjadi bukti kuatnya sinergi antarlembaga dalam memperketat pengawasan jalur laut terhadap penyelundupan barang berbahaya.

Langkah tersebut juga merupakan implementasi arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, serta mengoptimalkan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia demi menjaga keamanan dan melindungi kepentingan nasional.

  • Penulis: (**/RAND)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Hanya Bupati Sirajudin 14 Orang Ikut Diamankan KPK dalam OTT Bolmut

    Bukan Hanya Bupati Sirajudin 14 Orang Ikut Diamankan KPK dalam OTT Bolmut

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 286
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menyeret Bupati Bolmut Sirajudin Lasena bersama sejumlah pejabat dan pihak lainnya, Senin (21/9/2026). KPK mengonfirmasi sedikitnya 14 orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Dari jumlah itu, lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin Lasena, delapan orang […]

  • Sianida Ilegal dari Filipina Mengendap di Bea Cukai Sulut: Dua Bulan Tanpa Tersangka, Barang Bukti Terancam

    Sianida Ilegal dari Filipina Mengendap di Bea Cukai Sulut: Dua Bulan Tanpa Tersangka, Barang Bukti Terancam

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 333
    • 0Komentar

    MANADO|PRONews5.com — Kasus dugaan penyelundupan bahan berbahaya jenis sianida asal Filipina yang diamankan di Pelabuhan ASDP Kota Bitung pada 4–5 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas. Hampir dua bulan berlalu, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara muncul rencana pemusnahan barang bukti oleh Bea Cukai Sulawesi Utara. Penindakan […]

  • LBH GEKIRA Turun Tangan! Penyegelan Rumah Doa di Tangerang Dinilai Cederai Kebebasan Beragama

    LBH GEKIRA Turun Tangan! Penyegelan Rumah Doa di Tangerang Dinilai Cederai Kebebasan Beragama

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 856
    • 0Komentar

    TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA Partai Gerindra angkat bicara terkait penyegelan rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang terjadi tepat menjelang perayaan Jumat Agung dan Paskah, Jumat (3/4/2026). Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn, menegaskan pihaknya memandang serius peristiwa tersebut karena dinilai […]

  • Hak Tersangka dan Korban Kini Lebih Terlindungi di KUHP dan KUHAP Baru

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Jakarta — Pemberlakuan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional. Dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, negara secara resmi menghadirkan kerangka hukum yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Reformasi ini tidak […]

  • Arga, Mantan Bendahara KPU Boltim, Resmi Ditahan Kejari Kotamobagu dalam Kasus Dugaan Korupsi

    Arga, Mantan Bendahara KPU Boltim, Resmi Ditahan Kejari Kotamobagu dalam Kasus Dugaan Korupsi

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 347
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONews5.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Setelah sebelumnya menahan CM alias Cris yang merupakan operator KPU Boltim, penyidik kini menetapkan dan menahan AK alias Arga, mantan Bendahara KPU Boltim, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan […]

  • Propam Polda Sulut Lidik Dugaan Keterlibatan Kasat Reskrim Minahasa dalam Mafia Solar Subsidi

    Propam Polda Sulut Lidik Dugaan Keterlibatan Kasat Reskrim Minahasa dalam Mafia Solar Subsidi

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.296
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Dugaan keterlibatan Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Pol. Kadek Agus Surya Darma, dalam praktik penimbunan solar subsidi ilegal akhirnya mendapat respons serius dari Polda Sulawesi Utara. Melalui Kabid Propam, Kombes Pol. Reindolf Unmehopa, kepolisian memastikan akan melakukan penyelidikan atas informasi yang beredar di publik, Sabtu (11/4/2026). Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya pemberitaan […]

expand_less