Tinggalkan Polri, Vicky Aristo Katiandagho Kini Resmi Diangkat Sebagai Advokat
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- visibility 695
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Kanit Tipikor Polres Minahasa, Aipda (Purn) Vicky Aristo Katiandagho, saat mengikuti prosesi pengangkatan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado, Kamis (11/6/2026), sebelum dijadwalkan menjalani sumpah advokat pada 22 Juni 2026. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Mantan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa, Aipda (Purn) Vicky Aristo Katiandagho, resmi diangkat sebagai advokat setelah mengikuti prosesi pengangkatan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado, Kamis (11/6/2026).
Meski telah diangkat sebagai advokat, Vicky belum dapat menjalankan profesinya secara penuh karena masih menunggu prosesi pengambilan sumpah advokat yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026 di Pengadilan Tinggi Manado.
Pengangkatan ini menjadi babak baru perjalanan karier Vicky setelah memutuskan mengakhiri pengabdiannya di institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya, Vicky memilih mengundurkan diri secara hormat dari kepolisian saat masih menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Minahasa.
Keputusan tersebut terjadi di tengah penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang saat itu sedang ditanganinya. Setelah itu, ia kemudian melanjutkan kehidupan bersama keluarga serta mengembangkan usaha kuliner dan kedai kopi bernama Kopi Katiandagho.
Dengan status barunya sebagai advokat, Vicky bersiap melanjutkan pengabdian di bidang hukum melalui peran berbeda, yakni memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Pengangkatan tersebut menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan sumpah advokat, yang merupakan syarat wajib untuk dapat menjalankan praktik hukum secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari penyidik Tipikor hingga calon advokat, perjalanan karier Vicky Aristo Katiandagho memasuki fase baru dalam dunia penegakan hukum di Sulawesi Utara.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar