Diduga Jadi Predator Anak, Oknum ASN Pemkab Minahasa Jalani Sidang, Yosadi Beri Bantuan Hukum Pro Bono
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 529
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kiri: Kuasa hukum Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., Kabid DP3A Minahasa Inne Rumagit, bersama korban, saksi, dan guru pendamping menghadiri sidang dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di PN Tondano. Kanan: Terdakwa JT (44) menjalani persidangan atas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tondano. (Foto: istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM— Advokat senior Sofyan Jimmy Yosadi, SH kembali menegaskan komitmennya memberikan bantuan hukum pro bono secara gratis kepada korban anak dengan mengawali proses perdebatan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Minahasa. Perkara tersebut kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Kasus yang menjadi perhatian publik itu melibatkan seorang oknum ASN yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa.
Terdakwa juga diketahui merupakan pembina kegiatan ekstrakurikuler Palang Merah Remaja (PMR) dan Pramuka di lingkungan sekolah.
Ia didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap seorang murid laki-laki berusia 12 tahun yang merupakan peserta kegiatan pramuka.
Melihat posisi korban yang masih anak-anak dan membutuhkan perlindungan hukum, Sofyan Jimmy Yosadi menyatakan dirinya mendampingi korban tanpa memungut biaya sebagai bentuk komitmen yang telah dijalankannya selama sekitar dua dekade sebagai advokat.
“Saya tetap konsisten membela korban anak dan perempuan dengan memberikan bantuan hukum pro bono tanpa biaya.
Komitmen ini sudah saya jalankan selama kurang lebih 20 tahun untuk membantu para korban yang mencari keadilan tetapi tidak mampu membayar jasa pengacara,” ujar Sofyan.
Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi korban dari kelompok kurang mampu yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
Ia menegaskan aktivitas pendampingan hukum gratis yang dilakukannya tidak dilandasi oleh kepentingan politik maupun pencitraan.
“Saya bukan politisi dan tidak memiliki ambisi untuk mencalonkan diri di mana pun.
Apa yang saya lakukan murni sebagai bentuk komitmen membela korban yang membutuhkan perlindungan hukum,” katanya.
Selain mendampingi perkara yang kini bergulir di PN Tondano, Sofyan mengaku masih menangani sejumlah perkara pro bono lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, perempuan, masyarakat kurang mampu, tokoh lintas agama, wartawan, hingga seniman di berbagai daerah di Sulawesi Utara.
Persidangan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) memasuki agenda pemeriksaan Saksi korban dan sejumlah Saksi dari lingkungan sekolah korban.
Tahapan tersebut dinilai menjadi salah satu proses yang paling berat secara psikologis karena korban harus memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
Sofyan mengungkapkan, dalam konferensi korban menyampaikan bahwa dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi lebih dari satu kali. Sementara penipuan, menurutnya, hanya mengakui satu kali perbuatan sebagaimana disampaikan dalam konferensi.
“Korban menerangkan perbuatan itu dilakukan berkali-kali, sedangkan pelaku hanya mengakui satu kali perbuatan asusila,” ungkapnya.
Untuk menjaga kondisi psikologis korban, proses konferensi juga mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa.
Hadir mendampingi korban antara lain Kepala Bidang DP3A Minahasa Inneke Rumagit beserta tim pendamping, selain kuasa hukum korban.
Dua orang guru serta teman sekolah korban juga hadir sebagai saksi sesuai agenda konferensi yang ditetapkan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa saat ini menjalani pengasingan di Rutan Papakelan sambil menunggu proses persidangan hingga putusan pengadilan.
Sofyan berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap potensi kekerasan seksual yang dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang yang memiliki hubungan kuasa dengan anak.
“Orang tua harus lebih waspada. Predator anak bisa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk orang yang seharusnya melindungi anak. Korbannya bukan hanya anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki,” tutupnya.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar