Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Salah Terapkan Hukum, DPR Hentikan Kasus Hogi Minaya dan Tegur Kapolresta Sleman

Salah Terapkan Hukum, DPR Hentikan Kasus Hogi Minaya dan Tegur Kapolresta Sleman

  • account_circle rafael
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 705
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONews5.com — Komisi III DPR RI secara tegas meminta penghentian perkara hukum terhadap Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua pelaku jambret hingga salah satunya tewas. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Komisi III menilai kepolisian keliru menerapkan hukum, bahkan melontarkan teguran keras kepada Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.

RDPU yang digelar Komisi III DPR RI itu dihadiri Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yuniarto, serta kuasa hukum Hogi Minaya.

Rapat berlangsung dalam suasana panas ketika anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mencecar Kapolresta terkait pemahaman dan penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan perkara tersebut.

Ketegangan memuncak saat Safaruddin mempertanyakan kompetensi Kapolresta Sleman yang dinilai tidak menguasai dasar hukum perkara.

Edy sempat ragu menjawab pertanyaan mengenai nomor dan tahun berlakunya KUHP baru, yang kemudian memicu teguran terbuka di forum parlemen.

“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin. Ia menilai tidak pantas seorang Kapolres berpangkat Komisaris Besar keliru memahami landasan hukum yang fundamental.

Safaruddin kemudian membacakan Pasal 34 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menegaskan bahwa tindakan pembelaan terpaksa bukanlah tindak pidana.

Menurutnya, peristiwa yang menimpa Hogi Minaya murni merupakan pembelaan diri terhadap tindak pencurian dengan kekerasan (curas), bukan kecelakaan lalu lintas apalagi perkara yang membutuhkan pendekatan pidana.

“Ini bukan tindak pidana. Ini pembelaan diri. Di KUHP lama dikenal sebagai overmacht, alasan pembenar.

Anda salah menerapkan hukum,” ujar Safaruddin dengan nada keras.
Ia juga meluruskan istilah “jambret” yang kerap digunakan aparat.

Menurut Safaruddin, dalam KUHP tidak dikenal istilah jambret, melainkan pencurian dengan kekerasan, yang berpotensi melibatkan senjata tajam bahkan senjata api.

Dalam konteks itu, justru posisi korban sipil yang mengejar pelaku dinilai sangat tidak seimbang.

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pantas Saja Menghilang! Cale dan Kiky Diduga Tiarap Usai Skandal Mafia Solar SPBU Tateli Viral

    Pantas Saja Menghilang! Cale dan Kiky Diduga Tiarap Usai Skandal Mafia Solar SPBU Tateli Viral

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM — Tak lagi menampakkan batang hidungnya di lapangan! Setelah asumsi penyimpangan alokasi solar bersubsidi di SPBU 74.953.21 Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, meledak di publik dan viral di media sosial, dua nama kunci yang mencuat Carles Calamu alias Cale dan Risky Supit alias Kiky mendadak lenyap dari peredaran. Hilangnya keberadaan  kedua figur ini […]

  • Pemerintah Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Selama Ramadan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 372
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pemerintah memastikan stabilitas harga bahan pokok selama Ramadan hingga Idulfitri 2026. Berbagai upaya telah disiapkan agar masyarakat dapat menjalani ibadah dengan tenang tanpa dihantui lonjakan harga yang membebani. Salah satu langkah utama yang diambil adalah penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang diprioritaskan menjelang bulan suci. Melalui Perum Bulog, […]

  • Catut Nama Aspri Presiden, Wanita di Manado Tipu Ibu Prajurit TNI Rp11 Juta

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 861
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan tindak pidana penipuan bermodus mencatut nama asisten pribadi Presiden RI Prabowo Subianto. Seorang perempuan berinisial CP alias CICIL (35) diamankan setelah diduga menipu seorang ibu prajurit TNI dengan janji mutasi tugas ke Manado. Peristiwa transfer dana terjadi Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 18.30 […]

  • Sekolah Alkitab Napiri Resmi Dibuka di LPP Manado, Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Binaan

    Sekolah Alkitab Napiri Resmi Dibuka di LPP Manado, Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Binaan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 278
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Upaya pembinaan spiritual bagi warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Utara memasuki babak baru. Laskar Narapidana Mandiri (LNM) bersama Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Manado resmi membuka Sekolah Alkitab Napiri (SAN), Rabu (3/6/2026). Peresmian program pembinaan rohani tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Haposan Silalahi, yang […]

  • Resmi! Kurniawan Golonda Pimpin FPRMI Bolmut Periode 2026–2029

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 478
    • 0Komentar

    BOLMUT, PRONews5.com – Pengurus Pusat Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi menetapkan Kurniawan Golonda sebagai Ketua FPRMI Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2026–2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 031-PP/020-2/FPRMI-Kab.Bolmut/II/2026 yang ditetapkan di Jakarta, Sabtu (1/2/2026). Dalam kepengurusan tersebut, Kurniawan Golonda didampingi Dolvin Rivai sebagai Sekretaris dan Supli Van Gobel sebagai Bendahara. […]

  • Polisi Amankan Jasad Tinggal Tulang di Depok

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 344
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kematian seorang wanita berinisial DH (56) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di rumahnya di kawasan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial ARH (44) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat […]

expand_less