Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tak Hadir di KPK Nusron Dipanggil Lagi

Tak Hadir di KPK Nusron Dipanggil Lagi

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).

Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang antara lain berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Ketidakhadiran tersebut telah dikonfirmasi kepada KPK melalui surat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena terdapat agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian memastikan pemeriksaan terhadap Nusron akan dijadwalkan kembali. Penyidik menilai keterangan Menteri ATR/BPN tersebut memiliki arti penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguji keterkaitan para pihak dalam perkara yang sedang disidik.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Pemeriksaan terhadap Nusron tidak semata berkaitan dengan satu transaksi suap. KPK tengah membangun konstruksi perkara secara lebih menyeluruh, termasuk menelusuri aliran uang serta dugaan alur perintah dalam lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Budi menjelaskan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik menentukan apakah masih terdapat pihak lain yang mempunyai peran signifikan di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.

Menurut KPK, uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada September 2026 diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang disebut berkaitan dengan setoran internal di lingkungan kementerian.

Dengan demikian, pemeriksaan Nusron memiliki posisi strategis dalam proses penyidikan karena dapat digunakan penyidik untuk melakukan verifikasi terhadap informasi mengenai hubungan antarpihak, mekanisme pelayanan pertanahan, serta kemungkinan adanya instruksi atau koordinasi yang berkaitan dengan perkara.

KPK sebelumnya juga telah menyatakan sedang menelusuri dugaan alur perintah setelah muncul informasi bahwa pembukaan blokir HGB Summarecon disebut memerlukan arahan dari pihak yang lebih tinggi.

Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi awal perkara, KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui sejumlah perantara kepada Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir dan mengurus pemecahan HGB Summarecon. Sebelumnya, nilai yang disebut diminta dalam pengurusan tersebut mencapai Rp2 miliar, tetapi pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, KPK menduga Rp200 juta kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari imbalan untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain klaster Summarecon, penyidik juga mengembangkan dugaan penerimaan uang dalam pengurusan HGB pada tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. KPK menyebut terdapat dugaan pemberian uang pengurusan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin dan sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada Arif Sugiyanto yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga pihak yang disebut mempunyai hubungan dengan pengurusan perkara.

Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Arif Sugiyanto; Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq; Erwin; Muhammad Fakhry; serta Rizal Pahlevi. KPK menyebut empat dari delapan tersangka merupakan orang yang dipercaya Nusron Wahid.

Namun, hingga perkembangan pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. Namanya berada dalam perkara tersebut dalam kapasitas sebagai saksi yang keterangannya dibutuhkan penyidik.

Sebelumnya Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyatakan akan mengikuti serta membantu proses penegakan hukum tersebut.

Ketidakhadiran pada pemanggilan pertama tidak menghentikan penyidikan. KPK akan melakukan koordinasi untuk menentukan waktu pemeriksaan berikutnya.

Bagi penyidik, pemeriksaan Nusron menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai struktur perkara secara vertikal maupun horizontal. Selain menguji informasi mengenai dugaan transaksi suap, penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain, hubungan antaraktor, serta aliran dana yang belum sepenuhnya terpetakan.

KPK meminta Nusron bersikap kooperatif pada pemanggilan selanjutnya. Penyidik masih memiliki ruang untuk memperluas penyidikan apabila dari pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan ditemukan fakta mengenai pihak lain yang diduga memiliki peran signifikan.

Dengan demikian, agenda pemanggilan ulang Nusron Wahid kini menjadi salah satu perkembangan yang ditunggu dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih utuh mengenai bagaimana dugaan praktik suap dan penerimaan uang berlangsung serta sejauh mana hubungan para pihak dalam konstruksi perkara tersebut.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Klaim BLT TKI/TKW 2026, Cek Fakta: Hoaks, Tidak Ada Program Resmi

    Viral Klaim BLT TKI/TKW 2026, Cek Fakta: Hoaks, Tidak Ada Program Resmi

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim pemerintah membuka pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) tahun 2026 dipastikan tidak benar. Hingga kini, tidak ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai program bantuan tersebut. Informasi menyesatkan itu beredar luas melalui sejumlah akun Facebook yang […]

  • Berujung Bui Dua Terdakwa Kasus Jual Motor Jaminan FIFGROUP Bitung Divonis di PN Tondano

    Berujung Bui Dua Terdakwa Kasus Jual Motor Jaminan FIFGROUP Bitung Divonis di PN Tondano

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 1.504
    • 0Komentar

    TONDANO, PRONEWS5.COM — Pengadilan Negeri Tondano menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa dalam perkara pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia PT Federal International Finance (FIFGROUP). Givan Vrits Montolalu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Jotje Alexander Montolalu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dalam perkara terpisah. Putusan terhadap Givan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan […]

  • Pemerintah Pacu PLTSa Lewat Danantara, Target 33 Proyek hingga 2029

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mendorong pengembangan program pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy sebagai solusi strategis atas kondisi darurat sampah nasional. Indonesia saat ini menghasilkan sekitar 56 juta ton sampah per tahun, namun baru sekitar 40 persen yang berhasil didaur ulang, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. […]

  • Menkomdigi Tegaskan Anak Tak Boleh Jadi Korban Digital

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 347
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com — Pemerintah menegaskan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi digital nasional. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), negara memastikan pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda. Regulasi tersebut ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026. Menteri […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle rafael
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Misteri Kematian Nelayan di Sitaro, Polisi Temukan 3 Ton Diduga Sianida di Perahu

    Misteri Kematian Nelayan di Sitaro, Polisi Temukan 3 Ton Diduga Sianida di Perahu

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle (**/Frank)
    • visibility 287
    • 0Komentar

    SITARO, PRONews5.com — Misteri kematian seorang nelayan asal Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junior Kristianus Darui (64), mulai mengarah pada dugaan praktik penyelundupan bahan berbahaya lintas negara. Saat aparat kepolisian mengevakuasi jenazah korban di pesisir Kampung Balirangen Lindongan III, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (19/5/2026) dini hari, polisi justru menemukan 60 […]

expand_less