Tak Hadir di KPK Nusron Dipanggil Lagi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang antara lain berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Ketidakhadiran tersebut telah dikonfirmasi kepada KPK melalui surat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena terdapat agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian memastikan pemeriksaan terhadap Nusron akan dijadwalkan kembali. Penyidik menilai keterangan Menteri ATR/BPN tersebut memiliki arti penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguji keterkaitan para pihak dalam perkara yang sedang disidik.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Pemeriksaan terhadap Nusron tidak semata berkaitan dengan satu transaksi suap. KPK tengah membangun konstruksi perkara secara lebih menyeluruh, termasuk menelusuri aliran uang serta dugaan alur perintah dalam lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi menjelaskan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik menentukan apakah masih terdapat pihak lain yang mempunyai peran signifikan di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Menurut KPK, uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada September 2026 diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang disebut berkaitan dengan setoran internal di lingkungan kementerian.
Dengan demikian, pemeriksaan Nusron memiliki posisi strategis dalam proses penyidikan karena dapat digunakan penyidik untuk melakukan verifikasi terhadap informasi mengenai hubungan antarpihak, mekanisme pelayanan pertanahan, serta kemungkinan adanya instruksi atau koordinasi yang berkaitan dengan perkara.
KPK sebelumnya juga telah menyatakan sedang menelusuri dugaan alur perintah setelah muncul informasi bahwa pembukaan blokir HGB Summarecon disebut memerlukan arahan dari pihak yang lebih tinggi.
Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi awal perkara, KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui sejumlah perantara kepada Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir dan mengurus pemecahan HGB Summarecon. Sebelumnya, nilai yang disebut diminta dalam pengurusan tersebut mencapai Rp2 miliar, tetapi pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, KPK menduga Rp200 juta kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari imbalan untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain klaster Summarecon, penyidik juga mengembangkan dugaan penerimaan uang dalam pengurusan HGB pada tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. KPK menyebut terdapat dugaan pemberian uang pengurusan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin dan sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada Arif Sugiyanto yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga pihak yang disebut mempunyai hubungan dengan pengurusan perkara.
Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Arif Sugiyanto; Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq; Erwin; Muhammad Fakhry; serta Rizal Pahlevi. KPK menyebut empat dari delapan tersangka merupakan orang yang dipercaya Nusron Wahid.
Namun, hingga perkembangan pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. Namanya berada dalam perkara tersebut dalam kapasitas sebagai saksi yang keterangannya dibutuhkan penyidik.
Sebelumnya Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyatakan akan mengikuti serta membantu proses penegakan hukum tersebut.
Ketidakhadiran pada pemanggilan pertama tidak menghentikan penyidikan. KPK akan melakukan koordinasi untuk menentukan waktu pemeriksaan berikutnya.
Bagi penyidik, pemeriksaan Nusron menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai struktur perkara secara vertikal maupun horizontal. Selain menguji informasi mengenai dugaan transaksi suap, penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain, hubungan antaraktor, serta aliran dana yang belum sepenuhnya terpetakan.
KPK meminta Nusron bersikap kooperatif pada pemanggilan selanjutnya. Penyidik masih memiliki ruang untuk memperluas penyidikan apabila dari pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan ditemukan fakta mengenai pihak lain yang diduga memiliki peran signifikan.
Dengan demikian, agenda pemanggilan ulang Nusron Wahid kini menjadi salah satu perkembangan yang ditunggu dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih utuh mengenai bagaimana dugaan praktik suap dan penerimaan uang berlangsung serta sejauh mana hubungan para pihak dalam konstruksi perkara tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar