Runtuhnya Mitos Kebal Hukum “9 Naga Sulut”: Ketika KPK Mengguncang Marina Plaza
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- visibility 240
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Adrianus R. Pusungunaung
DERAP LANGKAH penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikawal ketat personel Brimob bersenjata lengkap di kawasan Ruko Marina Plaza, Manado, pada Kamis, 24 September 2026, bukan sekadar drama penegakan hukum musiman.
Penggeledahan kantor PT Marga Dwita Guna milik kontraktor gaek Tony Tanos adalah tamparan keras yang membongkar kemuakan publik atas watak oligarkis di Sulawesi Utara.
Pusaran kekuasaan modal dan politik yang selama ini merasa aman di takhta eksklusif bumi Nyiur Melambai akhirnya dihantam hingga ke akar-akarnya.
Bagi masyarakat Sulawesi Utara, nama Tony Tanos dan narasi “9 Naga Sulut” bukan sekadar mitos, melainkan simbol cengkeraman ekonomi yang memuakkan.
Julukan tersebut telanjur memfosil secara kultural untuk menggambarkan sekelompok kecil konglomerat daerah yang merasa memiliki hak istimewa untuk mendikte proyek-proyek publik.
Sejak mendirikan perusahaannya pada tahun 1993, PT Marga Dwita Guna menancapkan kuku bisniskannya di lebih dari 100 proyek strategis, mulai dari jalan raya, jembatan, pelabuhan, hingga gedung pemerintahan.
Namun, kejayaan bisnis konstruksi raksasa ini nyatanya dibangun di atas pilar kemesraan transaksional dengan elit pengambil kebijakan yang kini berujung pada jerat hukum.
Langkah KPK menembus benteng Marina Plaza merupakan buntut langsung dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dengan indikasi nilai pemerasan dan komitmen fee proyek mencapai Rp11,14 miliar.
Operasi ini mengonfirmasi betapa bobrok dan telanjangnya modus korupsi di daerah: jatah pemotongan anggaran hingga 10% di dinas-dinas teknis yang dibarengi dengan skema plotting atau pengondisian pemenang lelang sejak awal.
Kehadiran penyidik di kantor Tony Tanos menandaskan bahwa KPK tidak lagi sekadar menyasar pejabat penerima suap yang tamak, tetapi mulai menguliti gurita swasta sebagai penyokong utama pemburu rente.
Tindakan tegas KPK pusat ini secara langsung menghancurkan narasi absurd too big to fail yang selama ini dipelihara oleh para elit lokal.
Julukan “Naga” atau konglomerat penguasa daerah yang seolah-olah kebal hukum dan tak tersentuh kini terbukti runtuh di hadapan penyidikan hukum yang objektif.
Peristiwa ini sekaligus menelanjangi kegagalan dan ketidakberdayaan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di daerah yang selama puluhan tahun terkesan membiarkan praktik monopoli proyek APBD dan APBN jatuh ke tangan lingkaran yang itu-itu saja.
Penggeledahan di Marina Plaza harus menjadi pintu masuk untuk membongkar tuntas sarang penyamun anggaran di Sulawesi Utara, bukan sekadar panggung gimik politik sementara.
KPK dituntut konsisten mengusut alur aliran dana haram ini hingga ke aktor intelektual tertinggi tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.
Pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari keringat dan pajak rakyat tidak boleh lagi dijadikan bancakan oleh persekutuan jahat antara pejabat yang korup dan pengusaha yang rakus.
Penulis: adalah wartawan hukum & investigasi Pronews5.com
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar