Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berujung Bui Dua Terdakwa Kasus Jual Motor Jaminan FIFGROUP Bitung Divonis di PN Tondano

Berujung Bui Dua Terdakwa Kasus Jual Motor Jaminan FIFGROUP Bitung Divonis di PN Tondano

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 1.503
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TONDANO, PRONEWS5.COM — Pengadilan Negeri Tondano menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa dalam perkara pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia PT Federal International Finance (FIFGROUP).

Givan Vrits Montolalu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Jotje Alexander Montolalu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dalam perkara terpisah.

Putusan terhadap Givan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano pada 6 Agustus 2026.

Ia dinyatakan terbukti melakukan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Givan juga dinyatakan terbukti melakukan pengancaman dengan ancaman kekerasan terhadap perwakilan FIFGROUP.

Sementara Jotje diputus pada 11 Agustus 2026.

Dalam perkara terpisah tersebut, majelis hakim menyatakan Jotje terbukti sebagai pemberi fidusia yang turut serta mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Berujung Bui Dua Terdakwa Kasus Jual Motor Jaminan FIFGROUP Bitung Divonis di PN Tondano

Kantor Pengadilan Negeri Tondano yang beralamat di Jl. Manguni No.75, Minahasa, Sulawesi Utara (Foto.dok)

Perkara ini bermula dari pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS Plus warna putih tahun 2025 melalui FIFGROUP Cabang Bitung.

Kendaraan tersebut masih terikat perjanjian pembiayaan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.626.000 per bulan selama 24 bulan.

Dalam perjalanan pembayaran, kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan.

Pada 8 Januari 2026, Givan kemudian menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook Marketplace. Kendaraan dilepas dengan harga Rp7,1 juta secara tunai.

Persoalannya, transaksi tersebut dilakukan ketika kendaraan masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia.

Pengalihan dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Masalah kemudian berkembang ketika perwakilan FIFGROUP mendatangi kediaman Givan pada 28 Januari 2026.

Kedatangan tersebut berkaitan dengan tunggakan pembayaran angsuran selama tiga bulan sekaligus untuk memastikan keberadaan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.

Dalam pertemuan itu, Givan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual.

Perwakilan FIFGROUP kemudian hendak mendokumentasikan kondisi tersebut untuk dilaporkan kepada perusahaan.

Pihak FIFGROUP juga menyampaikan kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan itikad baik.

Namun, berdasarkan fakta yang terungkap dalam perkara, pertemuan tersebut justru berkembang menjadi perselisihan.

Givan kemudian mengambil senjata tajam dan melakukan pengancaman dengan ancaman kekerasan terhadap perwakilan FIFGROUP.

Perkara Givan akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Tondano.

Majelis hakim menilai unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan telah terpenuhi.

Pada 6 Agustus 2026, Givan dinyatakan bersalah melakukan pengancaman dengan ancaman kekerasan sekaligus mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Ia kemudian dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun Jotje diproses melalui berkas perkara berbeda.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim pada 11 Agustus 2026 menyatakan Jotje terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai pemberi fidusia yang turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.

Kepala Cabang FIFGROUP Kota Bitung, Brastha Setya Riyantanto, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bagi konsumen untuk menjalankan kewajiban pembiayaan sesuai perjanjian.

Menurutnya, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dijual, digadaikan atau dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

“Kami mengimbau seluruh konsumen untuk tidak menjual, menggadaikan, ataupun mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP,” ujar Brastha.

Ia mengatakan konsumen yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran sebaiknya lebih dahulu berkomunikasi dengan FIFGROUP untuk mencari solusi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Brastha juga menegaskan perusahaan menghormati proses hukum dan mendukung penegakan hukum terhadap tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk apabila terdapat tindakan terhadap karyawan yang sedang menjalankan tugas.

“FIFGROUP senantiasa mengedepankan komunikasi dan penyelesaian sesuai prosedur. Namun, kami juga mendukung proses penegakan hukum apabila terdapat tindakan yang melanggar hukum,” katanya.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan konsekuensi hukum yang dapat muncul ketika kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia dialihkan tanpa persetujuan tertulis.

Persoalan yang awalnya berkaitan dengan tunggakan pembiayaan kemudian berkembang menjadi perkara pidana hingga berujung pada vonis terhadap dua terdakwa.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belgia Hancurkan AS 4-1, Tiket Perempat Final di Tangan Setan Merah

    Belgia Hancurkan AS 4-1, Tiket Perempat Final di Tangan Setan Merah

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle [**/VAN]
    • visibility 100
    • 0Komentar

    WASHINGTON, PRONEWS5.COM – Belgia memastikan tempat di babak perempat final Piala Dunia FIFA 2026 setelah menghancurkan tuan rumah Amerika Serikat dengan skor meyakinkan 4-1 pada laga babak 16 besar yang berlangsung di Lumen Field, Washington, Selasa (7/7/2026). Kemenangan ini menjadi bukti efektivitas permainan Belgia. Meski kalah dalam penguasaan bola, Setan Merah tampil jauh lebih tajam […]

  • Drama Menit Akhir! Spanyol Singkirkan Belgia, Tantang Prancis di Semifinal

    Drama Menit Akhir! Spanyol Singkirkan Belgia, Tantang Prancis di Semifinal

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 159
    • 0Komentar

    LOS ANGELES, PRONEWS5.COM – Spanyol memastikan satu tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Belgia dengan skor 2-1 dalam laga perempat final yang berlangsung di SoFi Stadium, Sabtu (11/7/2026) dini hari WIB. Gol dramatis Mikel Merino pada menit ke-88 menjadi penentu kemenangan La Furia Roja sekaligus mengakhiri perlawanan sengit Belgia. Kemenangan tersebut membuat Spanyol […]

  • Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bali Ditangkap Polisi

    Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bali Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DENPASAR, PRONEWS5.COM – Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IWP (50) yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi diamankan di wilayah Pemogan, Denpasar. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Bali dalam […]

  • Tak Disengaja Bertemu di Whoosh, Wali Kota Tomohon dan Osco Letunggamu Bahas Masa Depan TIFF

    Tak Disengaja Bertemu di Whoosh, Wali Kota Tomohon dan Osco Letunggamu Bahas Masa Depan TIFF

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 212
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Sebuah pertemuan spontan di dalam Kereta Cepat Whoosh pada Rabu (15/7/2026) berkembang menjadi diskusi strategis mengenai masa depan Tomohon International Flower Festival (TIFF). Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, bersama istrinya drg. Jean D’Arc Florentia Karundeng, bertemu dengan akademisi dan praktisi hukum Osco Olfriady Letunggamu saat sama-sama melakukan perjalanan menuju Bandung. […]

  • Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan Kunci Kedaulatan Nasional

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Oleh: Raka Wibisana }* Deklarasi keberhasilan swasembada pangan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar pengumuman capaian sektor pertanian, melainkan penegasan arah strategis negara dalam memaknai kedaulatan nasional. Di tengah dunia yang semakin diwarnai ketidakpastian rantai pasok, konflik geopolitik berkepanjangan, serta tekanan perubahan iklim, keputusan Indonesia untuk memperkuat kemandirian pangan merupakan pilihan politik yang sadar […]

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Kotamobagu Anjangsana ke Purnawirawan, Warakawuri dan Personel Sakit Menahun

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Kotamobagu Anjangsana ke Purnawirawan, Warakawuri dan Personel Sakit Menahun

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 206
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Kotamobagu menunjukkan kepedulian nyata kepada keluarga besar Polri melalui kegiatan anjangsana kepada purnawirawan, warakawuri, serta personel yang tengah berjuang melawan sakit menahun, Senin (22/6/2026). Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Romel MC J.A. Pontoh, S.I.P., M.A.P., bersama jajaran […]

expand_less