Berujung Bui Dua Terdakwa Kasus Jual Motor Jaminan FIFGROUP Bitung Divonis di PN Tondano
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- visibility 1.503
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor cabang FIFGROUP Kota Bitung, yang beralamat di Jl. Piere Tendean, Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, PRONEWS5.COM — Pengadilan Negeri Tondano menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa dalam perkara pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia PT Federal International Finance (FIFGROUP).
Givan Vrits Montolalu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Jotje Alexander Montolalu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dalam perkara terpisah.
Putusan terhadap Givan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano pada 6 Agustus 2026.
Ia dinyatakan terbukti melakukan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Givan juga dinyatakan terbukti melakukan pengancaman dengan ancaman kekerasan terhadap perwakilan FIFGROUP.
Sementara Jotje diputus pada 11 Agustus 2026.
Dalam perkara terpisah tersebut, majelis hakim menyatakan Jotje terbukti sebagai pemberi fidusia yang turut serta mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Kantor Pengadilan Negeri Tondano yang beralamat di Jl. Manguni No.75, Minahasa, Sulawesi Utara (Foto.dok)
Perkara ini bermula dari pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS Plus warna putih tahun 2025 melalui FIFGROUP Cabang Bitung.
Kendaraan tersebut masih terikat perjanjian pembiayaan dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.626.000 per bulan selama 24 bulan.
Dalam perjalanan pembayaran, kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan.
Pada 8 Januari 2026, Givan kemudian menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook Marketplace. Kendaraan dilepas dengan harga Rp7,1 juta secara tunai.
Persoalannya, transaksi tersebut dilakukan ketika kendaraan masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia.
Pengalihan dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.
Masalah kemudian berkembang ketika perwakilan FIFGROUP mendatangi kediaman Givan pada 28 Januari 2026.
Kedatangan tersebut berkaitan dengan tunggakan pembayaran angsuran selama tiga bulan sekaligus untuk memastikan keberadaan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
Dalam pertemuan itu, Givan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual.
Perwakilan FIFGROUP kemudian hendak mendokumentasikan kondisi tersebut untuk dilaporkan kepada perusahaan.
Pihak FIFGROUP juga menyampaikan kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan itikad baik.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap dalam perkara, pertemuan tersebut justru berkembang menjadi perselisihan.
Givan kemudian mengambil senjata tajam dan melakukan pengancaman dengan ancaman kekerasan terhadap perwakilan FIFGROUP.
Perkara Givan akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Tondano.
Majelis hakim menilai unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan telah terpenuhi.
Pada 6 Agustus 2026, Givan dinyatakan bersalah melakukan pengancaman dengan ancaman kekerasan sekaligus mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Ia kemudian dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapun Jotje diproses melalui berkas perkara berbeda.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim pada 11 Agustus 2026 menyatakan Jotje terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai pemberi fidusia yang turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.
Kepala Cabang FIFGROUP Kota Bitung, Brastha Setya Riyantanto, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bagi konsumen untuk menjalankan kewajiban pembiayaan sesuai perjanjian.
Menurutnya, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dijual, digadaikan atau dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
“Kami mengimbau seluruh konsumen untuk tidak menjual, menggadaikan, ataupun mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP,” ujar Brastha.
Ia mengatakan konsumen yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran sebaiknya lebih dahulu berkomunikasi dengan FIFGROUP untuk mencari solusi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Brastha juga menegaskan perusahaan menghormati proses hukum dan mendukung penegakan hukum terhadap tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk apabila terdapat tindakan terhadap karyawan yang sedang menjalankan tugas.
“FIFGROUP senantiasa mengedepankan komunikasi dan penyelesaian sesuai prosedur. Namun, kami juga mendukung proses penegakan hukum apabila terdapat tindakan yang melanggar hukum,” katanya.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan konsekuensi hukum yang dapat muncul ketika kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia dialihkan tanpa persetujuan tertulis.
Persoalan yang awalnya berkaitan dengan tunggakan pembiayaan kemudian berkembang menjadi perkara pidana hingga berujung pada vonis terhadap dua terdakwa.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar