Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Menkomdigi Tegaskan Anak Tak Boleh Jadi Korban Digital

Menkomdigi Tegaskan Anak Tak Boleh Jadi Korban Digital

  • account_circle rafael
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • visibility 346
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONews5.com — Pemerintah menegaskan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi digital nasional. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), negara memastikan pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda. Regulasi tersebut ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri digital yang menilai penguatan regulasi berpotensi memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi digital.“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” ujar Meutya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah mempelajari praktik global terkait perlindungan anak di ruang digital. Sejumlah negara, seperti Australia, telah menerapkan pembatasan usia serta penguatan pengawasan platform digital. Sementara itu, berbagai inisiatif regulasi juga berkembang di kawasan Uni Eropa untuk meningkatkan perlindungan anak di internet.

Menurut Meutya, hingga saat ini belum terdapat bukti signifikan yang menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan usia atau penguatan perlindungan anak berdampak negatif secara berarti terhadap perekonomian digital.“Sejauh ini belum ada catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Itu klaim sepihak yang belum terbukti,” katanya.Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pelaku industri.

Penyusunan klasifikasi platform, tata laksana, serta mekanisme pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan, tanpa mengesampingkan prinsip utama perlindungan anak. Regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menteri saat ini memasuki tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

Pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat mematuhi aturan tersebut.“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan patuh, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” ujar Meutya.

Dengan diberlakukannya PP TUNAS, pemerintah menegaskan komitmen bahwa transformasi digital nasional harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan di ruang siber.

[**/IND]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivis BEM UI Hafidz Hernanda diduga dikeroyok

    Aktivis BEM UI Hafidz Hernanda diduga dikeroyok

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Tindak kekerasan fisik disertai ancaman pembunuhan mengguncang lingkungan akademisi. Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM Universitas Indonesia Hafidz Hernanda menjadi sasaran penganiayaan berat serta perampasan barang berharga oleh komplotan orang tidak dikenal di kawasan Tebet Jakarta Selatan pada Minggu malam (4/10/2026). Peristiwa yang sarat kejanggalan ini telah resmi bergulir ke meja kepolisian […]

  • Penyaluran PKH dan Bantuan Sembako Dipercepat, Bansos Ganda Ramadan 2026 Mulai Digulirkan

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat rentan melalui percepatan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako pada triwulan pertama 2026. Kebijakan bansos ganda menjelang Ramadan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan kebutuhan pokok jutaan keluarga terpenuhi secara tepat waktu dan tepat sasaran. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), distribusi bantuan dilakukan […]

  • Sebelum Kericuhan Tinju Liga Pelajar Manado Pecah Ternyata Ketua Pertina Sulut Sudah Ingatkan

    Sebelum Kericuhan Tinju Liga Pelajar Manado Pecah Ternyata Ketua Pertina Sulut Sudah Ingatkan

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 601
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM  — Kericuhan yang mewarnai pertandingan Tinju Liga Pelajar Manado di Youth Center Manado, Sabtu (5/9/2026), ternyata telah diantisipasi oleh Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulawesi Utara. Sebelum digelarnya pertandingan, Ketua Umum Pertina Sulut Hendra Jacob, SIP, mengaku sudah mengingatkan seluruh wasit, hakim, pelatih, dan ofisial agar menjaga profesionalisme, sportivitas, serta berperilaku […]

  • Pemkot Kotamobagu Keluarkan Imbauan Pelaksanaan Hajatan, Acara Dibatasi hingga Pukul 22.00 WITA

    Pemkot Kotamobagu Keluarkan Imbauan Pelaksanaan Hajatan, Acara Dibatasi hingga Pukul 22.00 WITA

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 274
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU|PRONews5.com – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan hajatan masyarakat agar lebih tertib, teratur, dan tepat waktu. Surat tertanggal 26 Januari 2026 itu ditujukan kepada seluruh camat serta sangadi/lurah se-Kotamobagu sebagai pedoman bersama dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Dalam surat tersebut, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa pengaturan hajatan dilakukan untuk mendukung terciptanya kehidupan masyarakat […]

  • Surat Rahasia Kejagung Bocor, Ada Apa di Balik Instruksi Jamintel?

    Surat Rahasia Kejagung Bocor, Ada Apa di Balik Instruksi Jamintel?

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 307
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerbitkan surat berklasifikasi “Rahasia” Nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 sebagai instruksi internal kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), hingga Cabang Kejari di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan institusi di tengah eskalasi penegakan hukum terhadap sejumlah perkara strategis. Surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen […]

  • 322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

    322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Polri memperkuat pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memperluas kehadiran personel di tengah masyarakat. Sebanyak 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua diberangkatkan ke empat wilayah, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Pemberangkatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri membangun pencegahan Karhutla yang lebih […]

expand_less