Menkomdigi Tegaskan Anak Tak Boleh Jadi Korban Digital
- account_circle rafael
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- visibility 346
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com — Pemerintah menegaskan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi digital nasional. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), negara memastikan pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda. Regulasi tersebut ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri digital yang menilai penguatan regulasi berpotensi memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi digital.“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” ujar Meutya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah mempelajari praktik global terkait perlindungan anak di ruang digital. Sejumlah negara, seperti Australia, telah menerapkan pembatasan usia serta penguatan pengawasan platform digital. Sementara itu, berbagai inisiatif regulasi juga berkembang di kawasan Uni Eropa untuk meningkatkan perlindungan anak di internet.
Menurut Meutya, hingga saat ini belum terdapat bukti signifikan yang menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan usia atau penguatan perlindungan anak berdampak negatif secara berarti terhadap perekonomian digital.“Sejauh ini belum ada catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Itu klaim sepihak yang belum terbukti,” katanya.Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pelaku industri.
Penyusunan klasifikasi platform, tata laksana, serta mekanisme pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan, tanpa mengesampingkan prinsip utama perlindungan anak. Regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menteri saat ini memasuki tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat mematuhi aturan tersebut.“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan patuh, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” ujar Meutya.
Dengan diberlakukannya PP TUNAS, pemerintah menegaskan komitmen bahwa transformasi digital nasional harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan di ruang siber.
[**/IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar