Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Hak Tersangka dan Korban Kini Lebih Terlindungi di KUHP dan KUHAP Baru

Hak Tersangka dan Korban Kini Lebih Terlindungi di KUHP dan KUHAP Baru

  • account_circle rafael
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 418
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Pemberlakuan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional. Dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, negara secara resmi menghadirkan kerangka hukum yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Reformasi ini tidak hanya memperbarui norma hukum yang telah berlaku puluhan tahun, tetapi juga merespons dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tuntutan masyarakat akan proses hukum yang transparan dan berimbang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang ini menjadi babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini mencerminkan komitmen negara untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang tidak lagi berorientasi semata pada warisan kolonial, melainkan pada kebutuhan dan karakter bangsa sendiri.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril.

KUHP dan KUHAP yang baru dirancang untuk menutup berbagai celah hukum yang selama ini menimbulkan ketimpangan perlindungan, baik bagi tersangka maupun korban tindak pidana. Dalam praktik sebelumnya, proses hukum kerap dinilai lebih menekankan aspek penindakan, sementara perlindungan terhadap hak-hak dasar para pihak belum sepenuhnya optimal.

Di sisi lain, reformasi hukum ini membawa perhatian serius terhadap posisi korban tindak pidana. Dalam sistem hukum sebelumnya, korban sering kali dipandang sebatas saksi dengan ruang partisipasi yang terbatas. KUHAP baru memperluas peran korban dengan memberikan hak atas informasi, perlindungan, serta pemulihan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan KUHAP yang baru telah memenuhi standar partisipasi publik yang bermakna, sebagaimana ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak publik dalam proses legislasi.

“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan untuk memberikan masukan akademis, sementara organisasi masyarakat sipil turut diundang untuk menyampaikan kritik, saran, dan rekomendasi terhadap pasal-pasal yang dirumuskan.” ungkap Supratman

Secara keseluruhan, reformasi hukum pidana ini menjadi fondasi penting bagi terwujudnya penegakan hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Residivis Curanmor RM Alias Iki Diringkus Tim URC Polres Kotamobagu di Bolsel

    Residivis Curanmor RM Alias Iki Diringkus Tim URC Polres Kotamobagu di Bolsel

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 134
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Pelarian RM alias Iki (24), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian lainnya, akhirnya terhenti. Pria asal Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), itu berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kotamobagu di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). RM diamankan pada Senin (31/8/2026) […]

  • Robby Dondokambey Hadiri Hari Terakhir Rakernas XVII APKASI 2026 di Batam, Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 445
    • 0Komentar

    BATAM, PRONews5.com — Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, menghadiri hari terakhir Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Tahun 2026, yang digelar Selasa (20/1/2026) di Ballroom Hotel Aston Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam memperkuat sinergi kebijakan pusat dan daerah guna percepatan pembangunan. Bupati […]

  • Korban Luka Berat, Terduga Pelaku Pengeroyokan Woloan Dua Masih Bebas Berkeliaran

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 7.106
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com — Keluarga korban dugaan pengeroyokan di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, mendesak Polres Tomohon segera menangkap dan memproses hukum para terduga pelaku. Desakan ini muncul karena meski laporan resmi telah dibuat dan korban mengalami luka serius, hingga kini para terlapor belum ditahan dan masih bebas berkeliaran. Desakan tersebut disampaikan ayah […]

  • Biaya Studi Tembus Rp10 Juta, Dekan Teologi UKIT Akhirnya Buka Suara!

    Biaya Studi Tembus Rp10 Juta, Dekan Teologi UKIT Akhirnya Buka Suara!

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 268
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM — Kebijakan biaya penyelesaian studi mahasiswa Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang disebut mencapai Rp10 juta akhirnya mendapat tanggapan dari Dekan Fakultas Teologi, Pdt. Dr. Denny Adri Tarumingi, M.Pd.K. Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (9/10/2026), Denny menyampaikan bahwa penjelasan terkait persoalan tersebut akan disampaikan setelah pertemuan dan klarifikasi bersama Dewan Perwakilan […]

  • Bakti Sosial Kapolres Tomohon di Ponpes Ma’had Bayyid Qur’an

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 362
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com – Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyambangi para santri dan anak yatim di Pondok Pesantren Ma’had Bayyid Qur’an, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kamis (5/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di momentum bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kunjungan Kapolres bersama rombongan yang tiba sekitar […]

  • Pemerintah Tetapkan Skema Kompensasi untuk Korban Bencana Sumatra, Percepat Pemulihan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Jakarta — Pemerintah menetapkan skema kompensasi bagi korban bencana di wilayah Sumatra sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan sosial, ekonomi, dan infrastruktur pascabencana. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan masyarakat terdampak memperoleh kepastian bantuan yang adil, terukur, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam melindungi warganya dari dampak bencana alam yang terjadi secara berulang. Penetapan […]

expand_less