Biaya Studi Tembus Rp10 Juta, Dekan Teologi UKIT Akhirnya Buka Suara!
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- visibility 267
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Kampus II Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) di Jalan Raya Talete II, Kampus Kuranga, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON, PRONEWS5.COM — Kebijakan biaya penyelesaian studi mahasiswa Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang disebut mencapai Rp10 juta akhirnya mendapat tanggapan dari Dekan Fakultas Teologi, Pdt. Dr. Denny Adri Tarumingi, M.Pd.K.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (9/10/2026), Denny menyampaikan bahwa penjelasan terkait persoalan tersebut akan disampaikan setelah pertemuan dan klarifikasi bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UKIT.
Pertemuan itu, menurut Denny, difasilitasi oleh Rektor UKIT bersama Wakil Rektor I, II, dan III. Ia juga menyebut adanya kesepakatan mengenai penjelasan dari pihak DPM Universitas.
“Shalom, Pak. Untuk penjelasan setelah pertemuan dan klarifikasi dengan DPM UKIT yang difasilitasi Rektor dan WR I, II, III, ada kesepakatan penjelasan dari pihak DPM Universitas,” jelas Denny saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru di tengah keberatan mahasiswa Fakultas Teologi terhadap kebijakan pembiayaan penyelesaian studi yang sebelumnya menuai protes.
Namun, dalam tanggapan singkat tersebut, Denny belum merinci secara langsung dasar penetapan biaya, komponen penggunaan dana, maupun kepastian besaran biaya yang berlaku bagi mahasiswa.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan orang tua mahasiswa menyampaikan keberatan atas informasi biaya penyelesaian studi yang disebut mencapai Rp10 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, rincian biaya yang dipersoalkan terdiri dari Rp2 juta untuk ujian proposal skripsi, Rp5 juta untuk ujian skripsi, serta Rp3 juta untuk biaya dosen pembimbing.
Sementara itu, biaya yang disebut berlaku sebelumnya mencapai Rp6,25 juta, dengan rincian Rp1,75 juta untuk ujian proposal dan Rp4,5 juta untuk ujian skripsi.
Perbedaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perubahan tarif, mekanisme penetapan, serta keterbukaan informasi kepada mahasiswa dan orang tua.
Sejumlah mahasiswa juga mempersoalkan adanya biaya lain yang berkaitan dengan proses penyelesaian studi, termasuk kebutuhan buku cetak dan dokumen penelitian. Rincian serta dasar pengenaan biaya-biaya tambahan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak kampus.
Seorang orang tua mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya mengungkapkan keberatan karena biaya yang disebut meningkat itu dinilai memberatkan keluarga.
Menurutnya, informasi mengenai biaya tersebut seharusnya disampaikan secara jelas agar orang tua dapat mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak sejak awal.
Persoalan ini turut mendorong Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UKIT bersama DPM Fakultas Teologi menyampaikan keberatan dan tuntutan evaluasi terhadap kebijakan pembiayaan tersebut.
Ketua DPM UKIT Valencia Talumewo bersama Ketua DPM Fakultas Teologi Gitftheo Bororing, S.Th., sebelumnya menegaskan bahwa mahasiswa perlu dilibatkan dalam evaluasi kebijakan biaya, terutama biaya bimbingan dan penyelesaian studi.
Mereka juga meminta agar mahasiswa yang belum mampu memenuhi biaya tetap memperoleh kesempatan melanjutkan proses akademik.
Selain itu, DPM meminta institusi mempertimbangkan kebijakan yang adil bagi mahasiswa yang telah membayar apabila nantinya terjadi perubahan atau pengurangan biaya.
Sikap tersebut menjadi bagian dari aspirasi mahasiswa yang menginginkan kebijakan pembiayaan pendidikan diterapkan secara transparan, proporsional, dan tidak menghambat penyelesaian studi.
Dalam persoalan ini, dasar penetapan tarif, keputusan resmi institusi, rincian penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawaban masih menjadi sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak UKIT.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan juga menjadi perhatian.
Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Dengan adanya pertemuan yang difasilitasi pimpinan universitas tersebut, mahasiswa dan orang tua diharapkan memperoleh penjelasan yang utuh mengenai kebijakan biaya penyelesaian studi, termasuk kepastian tarif yang berlaku dan solusi bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar