Siltap Rp12,6 Juta Dipersoalkan! Mantan Hukum Tua Wineru Kembali Diadukan ke Jaksa
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- visibility 146
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana pelayanan di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Tondano, Sulawesi Utara. Aliansi Warga Desa Wineru melaporkan dugaan penggelapan siltap empat perangkat desa selama tiga bulan dengan total Rp12,6 juta. (Foto: Dok. PRONews5.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM— Dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wineru, Kecamatan Kakas, kembali memanas. Mantan Hukum Tua Desa Wineru, Herman Supriatna, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa atas dugaan penggelapan Penghasilan Tetap (Siltap) empat perangkat desa yang ditahan selama tiga bulan berturut-turut, periode Juni hingga Agustus 2026.
Laporan resmi tertanggal 1 Oktober 2026 tersebut dilayangkan oleh Aliansi Warga Desa Wineru.
Mereka membongkar dugaan kejanggalan pencairan ADD dari kas daerah yang disinyalir telah keluar, namun tak kunjung mengalir ke kantong para perangkat desa yang masih aktif bertugas.
Dengan nominal Siltap sebesar Rp1.050.000 per orang setiap bulannya, total hak keuangan empat perangkat desa yang diduga kuat raib mencapai Rp12,6 juta.
“Uang rutinnya ada dan diduga sudah dicairkan dari kas daerah, tetapi hak petugas di lapangan justru ditahan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Minahasa menelusuri ke mana aliran dana tersebut dan untuk apa dana itu digunakan,” tegas sejumlah perwakilan Aliansi Warga Desa Wineru kepada awak media di depan Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Jalan Manguni No. 10, Wewelen, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Tak sekadar tuduhan kosong, Aliansi Warga turut menyodorkan sederet bukti krusial kepada penyidik Kejari Minahasa, mulai dari SK Pengangkatan Perangkat Desa, bukti absensi fisik periode Juni–Agustus 2026, hingga dokumen administrasi pencairan ADD dari Pemkab Minahasa.
Kasus penggelapan gaji ini kian memperpanjang daftar dugaan ‘dosa’ pengelolaan keuangan desa di era kepemimpinan Herman Supriatna.
Sebelumnya, Aliansi Warga juga telah menyertakan dua laporan terpisah terkait dugaan penyelewengan Dana Ketahanan Pangan TA 2025 yang disinyalir sarat proyek fiktif dan mark-up anggaran serta pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang secara kontroversial berdiri di atas lahan pribadi terlapor.
Atas rentetan indikasi penyelewengan tersebut, pelapor mendesak Kejari Minahasa mengusut tuntas perkara ini menggunakan pasal berlapis pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.
Selain penegakan hukum, pelapor meminta jaminan perlindungan hukum bagi para saksi dan empat perangkat desa yang menjadi korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa belum memberikan keterangan resmi terkait status telaah laporan tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar