Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Sebelum Tender Dimulai

Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Sebelum Tender Dimulai

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • visibility 437
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONews5.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru karena diduga berperan mengatur proyek pengadaan motor listrik senilai triliunan rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup yang menguatkan keterlibatan Andri dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Andri diduga telah melakukan berbagai langkah untuk memenangkan proyek pengadaan motor listrik di lingkungan BGN jauh sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Penyidik mengungkapkan, awal mula kasus ini terjadi pada awal tahun 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik dengan tujuan memperoleh proyek-proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Usai pertemuan itu, Andri diduga memperoleh informasi internal mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik yang akan dilaksanakan BGN. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menjalin komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna mengamankan proyek yang bahkan saat itu belum memasuki tahapan pengadaan resmi.

Menurut Kejagung, tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena PT YAT belum memenuhi syarat sebagai penyedia. Perusahaan tersebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana dipersyaratkan dalam pengadaan kendaraan listrik pemerintah.

Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan bahwa Andri bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE sebagai kendaraan usaha agar lebih mudah memenangkan proyek pengadaan motor listrik tersebut.

Dalam prosesnya, Andri juga diduga ikut melakukan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bersama sejumlah pihak di lingkungan BGN. Modus yang digunakan antara lain dengan menggelembungkan harga setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.

“Terjadi dugaan mark up harga kendaraan listrik sehingga nilai pengadaan mendekati batas pagu yang tersedia,” kata Syarief.

Lebih jauh, Kejagung menduga PT YAT telah menerima pembayaran penuh 100 persen berdasarkan dokumen berita acara serah terima yang dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut, proyek seolah-olah telah selesai dikerjakan sesuai spesifikasi, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan harga maupun spesifikasi motor listrik tidak sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan BGN.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya telah menjerat empat tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony.

Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang, hingga praktik penggelembungan harga berbagai kebutuhan program MBG.

Nilai pengadaan yang menjadi sorotan mencapai lebih dari Rp1 triliun, termasuk pembelian 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pengembangan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi yang disebut merugikan tujuan utama program pemenuhan gizi nasional tersebut.

[**/VIC]

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Enam Excavator Disita, Kasus Tambang HWR Mulai Terkuak

    Enam Excavator Disita, Kasus Tambang HWR Mulai Terkuak

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 312
    • 0Komentar

    MANADO, Pronews5.com — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyita enam unit alat berat jenis excavator milik PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di area tambang Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan periode 2005–2025, pada 28–30 April 2026. Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum […]

  • Mantan Kadis PU Bolmong Dipolisikan, Diduga Terlibat Penipuan Tanah Rp250 Juta

    Mantan Kadis PU Bolmong Dipolisikan, Diduga Terlibat Penipuan Tanah Rp250 Juta

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 785
    • 0Komentar

    BOLTIM, PRONews5.com — Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hak atas tanah yang menyeret pasangan suami istri, salah satunya disebut-sebut merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bolaang Mongondow. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor: 14/IV/2026/SPKT/RES-BOLTIM tertanggal 21 April 2026. Pelapor, Drisant Gumolung, SE, seorang konsultan […]

  • Percepatan Koperasi Desa Merah Putih di 38 Provinsi Dapat Apresiasi Positif dari Berbagai Pihak

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus mempercepat realisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program ini telah berjalan di 38 provinsi dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mampu memperkuat kelembagaan ekonomi desa sekaligus memperluas akses pembiayaan dan usaha produktif masyarakat. Perwakilan […]

  • MBG Ciptakan Kebiasaan Makan Anak-Anak Jadi Lebih Sehat

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan selama satu tahun berhasil menciptakan perubahan positif signifikan dalam kebiasaan makan anak-anak Indonesia. Hasil kajian Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) menunjukkan bahwa setelah mengikuti program ini, banyak anak menjadi lebih rutin mengonsumsi makanan bergizi dan tidak lagi pilih-pilih dalam memilih makanan. Direktur RISED, M. […]

  • Wartawan Merson Simbolon Ukir Sejarah di HPN 2026, Harumkan Sulut Lewat Press Card Number One

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 625
    • 0Komentar

    BANTEN, PRONews5.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan insan pers Sulawesi Utara di panggung nasional. Dr. Merson Simbolon, A.Md, SE, MBA, M.Si resmi dinobatkan sebagai penerima Press Card Number One (PCNO), penghargaan tertinggi profesi wartawan yang diberikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Senin (9/2/2026). Penghargaan prestisius […]

  • Bahaya Mengintai! Diduga Gudang Sianida Berdiri di Permukiman Padat Mogolaing, Ancam Keselamatan Warga

    Bahaya Mengintai! Diduga Gudang Sianida Berdiri di Permukiman Padat Mogolaing Milik H Sal, Ancam Keselamatan Warga

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 692
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU|Pronews5.com — Dugaan keberadaan gudang penyimpanan bahan kimia beracun jenis sianida mencuat di tengah permukiman padat, tepatnya di, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, gudang tersebut diduga telah lama beroperasi dan disebut-sebut milik seorang pria berinisial Sal alias Haji Sale “Sudah lama bangunan itu jadi tempat penampungan sianida, […]

expand_less