Residivis Curanmor RM Alias Iki Diringkus Tim URC Polres Kotamobagu di Bolsel
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- visibility 133
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan RM alias Iki, terduga residivis curanmor, bersama sejumlah barang bukti setelah ditangkap di wilayah Bolsel. (Foto: Istimewa/Nox)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Pelarian RM alias Iki (24), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian lainnya, akhirnya terhenti. Pria asal Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), itu berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kotamobagu di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
RM diamankan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Desa Pinolantungan, Kecamatan Bolaang Uki, Bolsel.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim URC Polres Kotamobagu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana curanmor dan pencurian yang terjadi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kasus tersebut tercatat dalam LP/B/443/VIII/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
RM diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan pencurian barang elektronik. Ia disebut baru saja bebas sebelum kembali terseret dalam perkara pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara masuk ke rumah korban. Setelah berada di dalam rumah, RM diduga mengambil kunci sepeda motor serta satu unit telepon seluler milik korban.
Dengan kunci yang telah dikuasai, sepeda motor korban kemudian dibawa kabur. Terduga pelaku selanjutnya diduga melarikan diri menuju wilayah Bolsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mengidentifikasi sekaligus mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Bolsel. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Polres Bolsel untuk melakukan penelusuran dan penangkapan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. RM akhirnya berhasil diamankan di Desa Pinolantungan, Kecamatan Bolaang Uki, bersama sejumlah barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, satu buah helm warna hitam, serta satu unit telepon genggam Infinix 20S.
RM bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi menegaskan, pihaknya akan terus bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama tindak pidana yang meresahkan seperti curanmor dan pencurian.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Tim URC terus melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegas Ahmad Waafi.
Menurutnya, keberhasilan mengamankan RM tidak lepas dari gerak cepat personel di lapangan serta koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain.
“Begitu identitas dan keberadaan terduga pelaku diketahui berada di wilayah Bolsel, kami langsung berkoordinasi dengan Tim URC Polres Bolsel. Alhamdulillah, terduga pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.
Terkait status RM yang diketahui merupakan residivis, Ahmad Waafi mengatakan hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan pencurian. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterlibatan dalam perkara lainnya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun kendaraan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Polres Kotamobagu untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan RM dalam tindak pidana lainnya.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar