Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Hak Tersangka dan Korban Kini Lebih Terlindungi di KUHP dan KUHAP Baru

Hak Tersangka dan Korban Kini Lebih Terlindungi di KUHP dan KUHAP Baru

  • account_circle rafael
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 417
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Pemberlakuan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional. Dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, negara secara resmi menghadirkan kerangka hukum yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Reformasi ini tidak hanya memperbarui norma hukum yang telah berlaku puluhan tahun, tetapi juga merespons dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tuntutan masyarakat akan proses hukum yang transparan dan berimbang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang ini menjadi babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini mencerminkan komitmen negara untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang tidak lagi berorientasi semata pada warisan kolonial, melainkan pada kebutuhan dan karakter bangsa sendiri.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril.

KUHP dan KUHAP yang baru dirancang untuk menutup berbagai celah hukum yang selama ini menimbulkan ketimpangan perlindungan, baik bagi tersangka maupun korban tindak pidana. Dalam praktik sebelumnya, proses hukum kerap dinilai lebih menekankan aspek penindakan, sementara perlindungan terhadap hak-hak dasar para pihak belum sepenuhnya optimal.

Di sisi lain, reformasi hukum ini membawa perhatian serius terhadap posisi korban tindak pidana. Dalam sistem hukum sebelumnya, korban sering kali dipandang sebatas saksi dengan ruang partisipasi yang terbatas. KUHAP baru memperluas peran korban dengan memberikan hak atas informasi, perlindungan, serta pemulihan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan KUHAP yang baru telah memenuhi standar partisipasi publik yang bermakna, sebagaimana ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak publik dalam proses legislasi.

“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan untuk memberikan masukan akademis, sementara organisasi masyarakat sipil turut diundang untuk menyampaikan kritik, saran, dan rekomendasi terhadap pasal-pasal yang dirumuskan.” ungkap Supratman

Secara keseluruhan, reformasi hukum pidana ini menjadi fondasi penting bagi terwujudnya penegakan hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minut

    Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minut

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 562
    • 0Komentar

    MINAHASA UTARA|PRONews5.com — Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 4,7 ton solar subsidi bersama empat warga sipil yang diduga terlibat. Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat terkait antrean […]

  • Blunder Gerbong KRL Picu Kegaduhan, Menteri PPPA Akhirnya Minta Maaf

    Blunder Gerbong KRL Picu Kegaduhan, Menteri PPPA Akhirnya Minta Maaf

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 270
    • 0Komentar

    JAKARTA | Pronews5.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik setelah pernyataannya terkait usulan pemindahan gerbong khusus perempuan di KRL ke bagian tengah rangkaian menuai polemik. Pernyataan itu disampaikan melalui akun resmi Kementerian PPPA, Rabu (29/4/2026). Dalam klarifikasinya, Arifah mengakui bahwa usulan tersebut tidak tepat dan […]

  • Kapolres Minahasa Minta Warga Laporkan Penyelewengan BBM

    Kapolres Minahasa Minta Warga Laporkan Penyelewengan BBM

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 224
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Kapolres Minahasa AKBP Steven JR Simbar, SIK, menghitung seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Minahasa untuk memperketat pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mencegah praktik penyimpangan maupun penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penegasan tersebut disampaikan AKBP Steven pada Senin (3/8/2026), sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal penyaluran […]

  • YSK Dampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti Luncurkan PHTC “Wujudkan Sekolah Asri” di Sulut, Pendidikan Jadi Fokus Transformasi SDM

    YSK Dampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti Luncurkan PHTC “Wujudkan Sekolah Asri” di Sulut, Pendidikan Jadi Fokus Transformasi SDM

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 368
    • 0Komentar

    MANADO | PRONEWS5.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI resmi meluncurkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bertajuk “Wujudkan Sekolah Asri”, Selasa (21/04/2026). Peluncuran program tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti dan turut didampingi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling di Manado. Program ini […]

  • Evaluasi 1,5 Tahun Jadi Dasar Prabowo Copot Kepala BGN dan Dua Wakilnya

    Evaluasi 1,5 Tahun Jadi Dasar Prabowo Copot Kepala BGN dan Dua Wakilnya

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 244
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan memberhentikan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Pergantian tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja lembaga itu selama kurang lebih satu setengah tahun terakhir. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, hasil […]

  • Polda Sulut Tetapkan Mantan Wawali Kotamobagu Nayodo Koerniawan Tersangka Dugaan Penipuan Rp10 Miliar

    Polda Sulut Tetapkan Mantan Wawali Kotamobagu Nayodo Koerniawan Tersangka Dugaan Penipuan Rp10 Miliar

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 435
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan (NK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 5 Oktober 2026. Kasus ini dilaporkan oleh Sandy Sumendap melalui laporan polisi nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026. Penanganan […]

expand_less