Terungkap di Sidang Praperadilan, Ada Kejanggalan dalam Penetapan DPO Warga Sulut
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- visibility 193
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Pengadilan Negeri Tangerang, lokasi sidang praperadilan yang menguji proses penetapan tersangka, DPO, dan Red Notice terhadap SME. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM– Sidang praperadilan yang diajukan Shesee Monicha Elshaday (SME), warga Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, mengungkap sejumlah dalil baru terkait proses penetapan tersangka, Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga pengajuan Red Notice oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum SME, Very Dilapanga, SH, menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO dan diusulkan untuk penerbitan Red Notice pada hari yang sama, yakni 15 Desember 2025.
Dalam keterangannya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/7/2026), Very menyebut seluruh dokumen administratif diterbitkan dalam satu hari, mulai dari surat penetapan tersangka, surat DPO, permintaan bantuan pencarian orang, surat pencegahan ke luar negeri, hingga usulan Red Notice.
“Menurut kami, prosedur tersebut perlu dipertanyakan karena belum ada upaya pemanggilan terhadap klien kami sebagai tersangka maupun pemberitahuan kepada pihak keluarga,” ujar Very.
Ia juga menyatakan SME tidak pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka, sebelum status hukumnya ditetapkan.
Selain itu, keluarga yang berdomisili di Kota Kotamobagu disebut tidak pernah menerima surat pemanggilan ataupun pemberitahuan resmi dari penyidik.
Kuasa hukum berpendapat kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019.
Menurutnya, setiap tersangka tetap memiliki hak memperoleh pemanggilan dan kesempatan memberikan keterangan sebelum langkah-langkah lanjutan dilakukan.
Very juga membantah anggapan bahwa kliennya melarikan diri.
Ia menjelaskan SME telah berada di Kamboja sejak 26 Februari 2023 sebagai pekerja migran dengan visa kerja dan izin tinggal yang sah.
Menurutnya, apabila penyidik mengetahui keberadaan kliennya di luar negeri, seharusnya pemanggilan dapat ditempuh melalui mekanisme resmi, termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja atau menyampaikan pemberitahuan kepada keluarga.
Selain itu, pihak pemohon mempertanyakan penggunaan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai dasar penetapan DPO dan usulan Red Notice.
Mereka menilai data tersebut justru menunjukkan bahwa SME telah berada di luar negeri jauh sebelum laporan polisi dibuat pada November 2025.
Sementara itu, dalam persidangan praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim sebagai alat bukti, termasuk surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai data perlintasan SME yang disebut telah diterima penyidik sebelum penetapan status DPO.
Hingga sidang berlangsung, Pengadilan Negeri Tangerang masih memeriksa legalitas proses penyidikan yang dipersoalkan pemohon.
Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah prosedur penetapan tersangka dan langkah hukum berikutnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh dalil mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara ini merupakan argumentasi dari pihak pemohon yang sedang diuji melalui mekanisme praperadilan. Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, perkara ini masih dalam proses hukum.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar