Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Terungkap di Sidang Praperadilan, Ada Kejanggalan dalam Penetapan DPO Warga Sulut

Terungkap di Sidang Praperadilan, Ada Kejanggalan dalam Penetapan DPO Warga Sulut

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
  • visibility 193
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM– Sidang praperadilan yang diajukan Shesee Monicha Elshaday (SME), warga Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, mengungkap sejumlah dalil baru terkait proses penetapan tersangka, Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga pengajuan Red Notice oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum SME, Very Dilapanga, SH, menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO dan diusulkan untuk penerbitan Red Notice pada hari yang sama, yakni 15 Desember 2025.

Dalam keterangannya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/7/2026), Very menyebut seluruh dokumen administratif diterbitkan dalam satu hari, mulai dari surat penetapan tersangka, surat DPO, permintaan bantuan pencarian orang, surat pencegahan ke luar negeri, hingga usulan Red Notice.

“Menurut kami, prosedur tersebut perlu dipertanyakan karena belum ada upaya pemanggilan terhadap klien kami sebagai tersangka maupun pemberitahuan kepada pihak keluarga,” ujar Very.

Ia juga menyatakan SME tidak pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka, sebelum status hukumnya ditetapkan.

Selain itu, keluarga yang berdomisili di Kota Kotamobagu disebut tidak pernah menerima surat pemanggilan ataupun pemberitahuan resmi dari penyidik.

Kuasa hukum berpendapat kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019.

Menurutnya, setiap tersangka tetap memiliki hak memperoleh pemanggilan dan kesempatan memberikan keterangan sebelum langkah-langkah lanjutan dilakukan.

Very juga membantah anggapan bahwa kliennya melarikan diri.

Ia menjelaskan SME telah berada di Kamboja sejak 26 Februari 2023 sebagai pekerja migran dengan visa kerja dan izin tinggal yang sah.

Menurutnya, apabila penyidik mengetahui keberadaan kliennya di luar negeri, seharusnya pemanggilan dapat ditempuh melalui mekanisme resmi, termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja atau menyampaikan pemberitahuan kepada keluarga.

Selain itu, pihak pemohon mempertanyakan penggunaan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai dasar penetapan DPO dan usulan Red Notice.

Mereka menilai data tersebut justru menunjukkan bahwa SME telah berada di luar negeri jauh sebelum laporan polisi dibuat pada November 2025.

Sementara itu, dalam persidangan praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim sebagai alat bukti, termasuk surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai data perlintasan SME yang disebut telah diterima penyidik sebelum penetapan status DPO.

Hingga sidang berlangsung, Pengadilan Negeri Tangerang masih memeriksa legalitas proses penyidikan yang dipersoalkan pemohon.

Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah prosedur penetapan tersangka dan langkah hukum berikutnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Seluruh dalil mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara ini merupakan argumentasi dari pihak pemohon yang sedang diuji melalui mekanisme praperadilan. Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, perkara ini masih dalam proses hukum.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 260
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat dengan membuka enam ruas tol fungsional secara gratis selama periode Mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026. Total sepanjang 198 kilometer jalan tol di jalur Trans Jawa dan Trans Sumatera dapat dimanfaatkan tanpa tarif guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional […]

  • Bareskrim Kejar Ko Erwin, Bandar Narkoba Lintas Wilayah

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 334
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika. Penetapan DPO dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan […]

  • Sekolah Gratis Disiapkan di Daerah Terdampak Bencana Sumatra

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 307
    • 0Komentar

    TAPANULI – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan program sekolah gratis bagi siswa di wilayah yang terdampak banjir dan longsor, sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan sektor pendidikan pascabencana. Kebijakan ini diumumkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan berlaku mulai tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA/SMK hingga Sekolah Luar Biasa (SLB). Bobby menegaskan bahwa langkah ini […]

  • Produksi Uang Rupiah Palsu Senilai Rp1 Miliar, Dua Kakak Beradik Ditangkap

    Produksi Uang Rupiah Palsu Senilai Rp1 Miliar, Dua Kakak Beradik Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 215
    • 0Komentar

    BANDUNG, PRONEWS5.COM – Polresta Bandung membongkar praktik pembuatan uang Rupiah palsu senilai sekitar Rp1 miliar yang diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung menangkap dua tersangka yang merupakan kakak beradik, yakni Mardonal alias Ronal dan Syahrial. Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol […]

  • Di Pledoi, Nadiem Pertanyakan Tagihan Rp5,6 Triliun: Dari Mana Angkanya?

    Di Pledoi, Nadiem Pertanyakan Tagihan Rp5,6 Triliun: Dari Mana Angkanya?

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 276
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mempertanyakan dasar perhitungan tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), Nadiem menilai angka tersebut […]

  • Prabowo Soroti Pertumbuhan Ekonomi dan Kredibilitas Fiskal Indonesia dalam Pidato di WEF 2026

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 280
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggebrak panggung World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, dengan memamerkan ketahanan ekonomi Indonesia yang impresif. Kepala Negara menegaskan kepada komunitas internasional bahwa ekonomi nasional berhasil tumbuh stabil di atas 5% selama satu dekade terakhir, sebuah pencapaian yang menempatkan Indonesia sebagai sorotan utama di tengah ketidakpastian dan guncangan geopolitik […]

expand_less