Melepas Jabatan, Acel Mewengkang Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
- visibility 328
- comment 0 komentar
- print Cetak

Acel Mewengkang memperlihatkan bukti laporan polisi di SPKT Polda Sulut usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Kamis (10/6/2026). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com – Advokat muda asal Sulawesi Utara, Acel Mewengkang, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan yang selama ini diemban. Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram pribadinya yang dikutip media ini pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam unggahan tersebut, Acel menyatakan keputusan mundur dari jabatan diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik partai, nama baik Gubernur Sulawesi Utara, serta martabat keluarganya.
Ia menegaskan tidak ingin persoalan hukum yang tengah dihadapi dikaitkan dengan kepentingan politik maupun dijadikan tameng dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Keputusan ini saya ambil untuk menjaga nama baik partai, nama baik Bapak Gubernur Sulawesi Utara, serta menjaga martabat keluarga saya,” tulis Acel dalam unggahan yang dipublikasikan melalui akun Instagram pribadinya.
Selain mengumumkan pengunduran diri, Acel juga mengungkapkan telah melaporkan seorang perempuan berinisial TR bersama sejumlah akun media sosial ke Polda Sulawesi Utara pada 10 Juni 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang menurutnya mengarah pada pencemaran nama baik dan tidak terkonfirmasi secara utuh kepada sumber-sumber yang tepat.
Saat ini, Acel diketahui tengah menghadapi dua proses hukum yang berjalan secara bersamaan.
Selain berstatus sebagai pelapor dalam perkara yang ditangani Polda Sulut, ia juga berstatus sebagai terlapor dalam perkara lain yang sedang diproses oleh Polres Manado.
Dalam unggahan yang sama, Acel memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara yang sedang berjalan. Ia menyatakan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Dan biarkanlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, baik saya sebagai terlapor di Polres Manado dan saya sebagai pelapor di Polda Sulut.
Lebih dan kurang saya no comment dan memberikan kepercayaan kepada APH untuk memberikan jawaban sesuai dengan prosedur hukum,” tulisnya.
Sebelumnya, Acel Mewengkang yang berprofesi sebagai advokat disebut oleh sejumlah pihak terkait tanggung jawab atas dana sebesar Rp1,7 miliar yang diduga digunakan untuk usaha pertambangan. Informasi tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan media massa.
Langkah pengunduran diri yang diumumkan melalui media sosial tersebut dinilai sebagai upaya memisahkan persoalan hukum yang sedang dihadapi dari jabatan yang sebelumnya diemban, sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan tanpa dikaitkan dengan kepentingan politik maupun jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Acel Mewengkang melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait unggahan tersebut. Namun, panggilan telepon yang dilakukan tidak diangkat, sementara pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat tanggapan.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar