Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Enam Tahun Kasus Tas Minahasa Belum Tuntas Komisi III DPR RI Didesak Panggil Kapolda dan Kapolres

Enam Tahun Kasus Tas Minahasa Belum Tuntas Komisi III DPR RI Didesak Panggil Kapolda dan Kapolres

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan tahun anggaran 2020 di Kabupaten Minahasa kini menjadi sorotan tajam publik. Meski sudah enam tahun berlalu dan berstatus penyidikan di Polres Minahasa, kasus ini dinilai jalan di tempat (mangkrak). Kondisi ini membuat masyarakat ragu akan keseriusan penegak hukum di daerah.

​Lambatnya penanganan kasus ini memicu desakan agar Komisi III DPR RI segera turun tangan melakukan pengawasan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

​Komisi III DPR RI didesak untuk memanggil Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara dan Kapolres Minahasa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

​Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan penyidikan, mencari tahu kendala yang dihadapi, serta meminta rencana kerja yang jelas agar kasus yang berlarut-larut ini segera mendapat kepastian hukum.

​Kejelasan kasus ini menjadi makin penting setelah pihak penyidik mengungkap alasan keterlambatan penyidikan.

Penyidik mengaku kesulitan melakukan audit karena Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari 227 Hukum Tua (Kepala Desa) belum lengkap.

​Melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Raudo Perdana, Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar membenarkan status hukum kasus tersebut.

​”Benar, kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan di Minahasa sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Raudo saat dikonfirmasi PRONEWS5.COM, Jumat (16/10/2026).

​Raudo menjelaskan bahwa timnya mengalami kendala saat memeriksa dokumen dari ratusan desa.

Dari 227 Hukum Tua yang terlibat dalam pengadaan tas tersebut, LPJ yang diserahkan tidak lengkap.

​Namun, alasan teknis administrasi ini dinilai tidak masuk akal oleh publik. Komisi III DPR RI diharapkan bisa menguji alasan tersebut—apakah penundaan ini murni karena masalah dokumen di desa, atau karena keterbatasan kemampuan penyidik, bahkan adanya pembiaran kasus.

​Melalui RDP nanti, DPR RI diharapkan bisa memeriksa kebenaran bukti, aliran dana, jumlah pasti kerugian negara dari lembaga auditor resmi, hingga penetapan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab.

​Kasus ini bermula dari program pengadaan tas ramah lingkungan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa pada tahun 2020, saat Minahasa dipimpin oleh Bupati Royke Octavian Roring.

​Proyek ini menggunakan anggaran dari 227 desa dengan total pembelian sekitar 150.000 unit tas. Nilai anggaran proyek ini diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar hingga Rp2,5 miliar.

​Indikasi penyelewengan terlihat pada penetapan harga tas yang mencapai Rp15.000 per buah.

Harga ini perlu diperiksa ulang secara teliti untuk melihat apakah wajar dan sesuai dengan kualitas barang di pasaran.

​Permasalahan makin rumit karena banyak terjadi pergantian Kepala Desa setelah tahun 2020.

Kendati demikian, pergantian kepemimpinan desa seharusnya tidak membuat kasus ini mati.

Penyidik memiliki kewenangan hukum untuk menyita dokumen resmi maupun melakukan pemeriksaan bukti secara mendalam.

​Dugaan kejanggalan makin menguat setelah adanya mutasi personel. Aipda Vicky Aristo Katiandagho, penyidik awal kasus ini, dipindahkan ke Polres Kepulauan Talaud pada tahun 2024. Hal ini memicu spekulasi di masyarakat tentang adanya campur tangan pihak tertentu.

​Aktivis Sulawesi Utara dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, Eddy Rompas, meminta kepolisian tidak bersembunyi di balik alasan kelalaian administrasi desa.

​”Siapa saja yang terlibat harus diproses hukum. Kasus ini harus dituntaskan agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Eddy.

​Eddy menegaskan bahwa tidak adanya LPJ seharusnya menjadi petunjuk awal adanya penyalahgunaan wewenang, bukan dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengulur-ulur kasus.

​Oleh karena itu, selain pengawasan DPR RI, Bareskrim Mabes Polri juga didesak untuk mengawasi ketat bahkan mengambil alih (takeover) kasus ini dari Polres Minahasa jika ditemukan indikasi ketidaknetralan.

​Hingga saat ini, proses hukum masih bertahan di tahap penyidikan.

Masyarakat kini menanti apakah kasus pengadaan tas ramah lingkungan ini akan diusut tuntas secara profesional, atau justru menjadi contoh buruk penanganan korupsi di daerah.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Negara Pastikan Rehabilitasi Rumah Nakes dan Warga Pascabencana di Sumatra

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 400
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah memastikan rehabilitasi rumah tenaga kesehatan (nakes) dan warga terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatra terus berjalan sebagai bagian dari upaya pemulihan menyeluruh pascabencana. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan dan kepastian hunian bagi para petugas medis yang menjadi garda terdepan pelayanan publik. Anggota […]

  • Pemerintah Ajak Masyarakat Jadikan Ramadan Sejuk, Damai, dan Bebas Provokasi

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah bersama para pemuka agama mengimbau seluruh elemen masyarakat menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum memperkuat harmoni sosial dan menjauhkan diri dari segala bentuk provokasi. Negara, melalui kebijakan yang tegas namun inklusif, menegaskan bahwa Ramadan harus menjadi ruang spiritual yang meneduhkan, bukan arena tekanan sosial. Semangat saling menghormati dinilai sebagai fondasi utama menjaga […]

  • Tak Disengaja Bertemu di Whoosh, Wali Kota Tomohon dan Osco Letunggamu Bahas Masa Depan TIFF

    Tak Disengaja Bertemu di Whoosh, Wali Kota Tomohon dan Osco Letunggamu Bahas Masa Depan TIFF

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 217
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Sebuah pertemuan spontan di dalam Kereta Cepat Whoosh pada Rabu (15/7/2026) berkembang menjadi diskusi strategis mengenai masa depan Tomohon International Flower Festival (TIFF). Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, bersama istrinya drg. Jean D’Arc Florentia Karundeng, bertemu dengan akademisi dan praktisi hukum Osco Olfriady Letunggamu saat sama-sama melakukan perjalanan menuju Bandung. […]

  • Mantan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdy Korompot Kembali Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan

    Mantan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdy Korompot Kembali Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 352
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONews5.com – Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Muhamad Agung Korompot (Herdy Korompot), kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, Senin (8/6/2026), terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan seorang warga. Herdy yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu itu tiba di Mapolres Kotamobagu sekitar pukul 14.55 WITA. Ia terlihat mengenakan […]

  • DPS PWI Sulut Ditutup 6 Maret, SC Ingatkan Anggota Segera Lapor atau Kehilangan Hak Pilih

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 396
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara mengingatkan seluruh anggota pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) biasa yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) agar segera melapor sebelum masa sanggah berakhir pada 6 Maret 2026. Jika tidak, mereka terancam kehilangan hak pilih dalam Konferensi Provinsi PWI Sulut. Ketua SC […]

  • Revitalisasi Sekolah Minahasa Diduga Disusupi ‘Tangan Jahil’

    Revitalisasi Sekolah Minahasa Diduga Disusupi ‘Tangan Jahil’

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 374
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM — Dugaan adanya “tangan jahil”—istilah yang merujuk pada pihak yang diduga mengganggu atau mengintervensi proses dalam program revitalisasi sekolah di Kabupaten Minahasa mencuat setelah daftar penerima yang sebelumnya mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) diduga berubah tanpa penjelasan terbuka. Perubahan ini terungkap dalam kegiatan pendampingan di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Selasa (28/4/2026). Sejumlah […]

expand_less